Sidang Kedua Terkait Penggelapan Mobil Expedisi, Korban Sekaligus Saksi Dihadirkan
Suasana Dalam Persidangan,Terkait Penggelapan JAKARTA,MEDIA NEWS INDONESIA- Sidang Perkara nomer 451/Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Utara dilakukan sudah tahap kedua,kali ini didalam persidangan Majelis Hakim meminta saksi sekaligus korban.Haji.Muhammad.Yunus selaku saksi dan korban sudah dihadirkan didalam persidangan terkait kasus penggelapan ini.Kamis(09/07/2026). Hadir didalam persidangan ini terdakwa atas nama DH(52)tahun,beliau adalah Direktur Expedisi RAAND Putra Borneo beralamat Kantor di Pejuang Estate Blok PA 4/25 Kota Bekasi, terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ketingkat Mahkamah Agung dan gugatan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung,DH memang dihadirkan untuk dakwaan yang sudah dituduhkan kepada beliau. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyakatakan,"apakah dalam persidangan ini saksi sekaligus korban diadakan mediasi perdamaian terhadap terduga penggelapan atas nama DH(52)tahun mau berda...