Diduga Kangkangi Permendagri dan Permendikdasmen, Terkait Pengangkatan Bendahara BOS
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-P eraturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 secara tegas melarang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS agar mereka fokus pada tugas mengajar. Bendahara BOS diwajibkan dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi. Pengecualian guru untuk menjadi bendahara hanya berlaku jika di sekolah tersebut sama sekali tidak tersedia Tendik ASN. Jika sekolah nekat mengusulkan guru padahal ada Tendik yang memenuhi syarat maka sangsi nya pembatalan SK pengangkatan oleh pemerintah daerah, penolakan pencairan dana, hingga potensi temuan pemeriksaan (temuan administratif) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena melanggar prosedur tata kelola keuangan dan juga evaluasi jabatan bagi Kepala Sekolah. Aturan yang menetapkan larangan bagi guru untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS dan mengatur pengelolaannya secara rinci tertuang dalam Permendikdasmen N...