Postingan

Sidang Kedua Terkait Penggelapan Mobil Expedisi, Korban Sekaligus Saksi Dihadirkan

Gambar
Suasana Dalam Persidangan,Terkait Penggelapan JAKARTA,MEDIA NEWS INDONESIA- Sidang Perkara nomer 451/Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Utara dilakukan sudah tahap kedua,kali ini didalam persidangan Majelis Hakim meminta saksi sekaligus korban.Haji.Muhammad.Yunus selaku saksi dan korban sudah dihadirkan didalam persidangan terkait kasus penggelapan ini.Kamis(09/07/2026). Hadir didalam persidangan ini terdakwa atas nama DH(52)tahun,beliau adalah Direktur  Expedisi RAAND Putra Borneo beralamat Kantor di Pejuang Estate Blok PA 4/25 Kota Bekasi, terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ketingkat Mahkamah Agung dan gugatan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung,DH memang dihadirkan untuk dakwaan yang sudah dituduhkan kepada beliau. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyakatakan,"apakah dalam persidangan ini saksi sekaligus korban diadakan mediasi perdamaian terhadap terduga penggelapan atas nama DH(52)tahun mau berda...

Sidang Pertama Terduga Kasus Penggelapan Di Gelar Di PN. Jakarta Utara

Gambar
JAKARTA- MEDIA NEWS INDONESIA-Sidang Perkara nomer 451/Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Utara dilakukan,sidang menghadirkan terdakwa atas nama DH(52)tahun,beliau adalah Direktur  Expedisi RAAND Putra Borneo beralamat Kantor di Pejuang Estate Blok PA 4/25 Kota Bekasi, terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ketingkat Mahkamah Agung dan gugatan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung,DH memang dihadirkan untuk dakwaan yang sudah dituduhkan kepada beliau.Selasa(08/07/2026). Kuasa hukum Haji.Yunus,Iyus Soliwanto kepada awak media menjelaskan,"Alhamdulillah pada hari ini adalah sidang yang pertama perkara nomer 451/ pidana yang mana memang sudah beberapa kali tertunda,agenda sidang tadi itu adalah dakwaan dari JPU(Jaksa Penuntut Umum) yang sudah dibacakan di depan majelis hakim,dan  begitu juga di karena ini sidang dibuka oleh umum banyak sekali pengunjung yang kebetulan berada di Pengadilan ini  menyaksikan ...

Sempat Tertunda, Rafiudin Rasyid Akhirnya Menjadi Ketua. Rw.11 Perumahan Jatibening Permai

Gambar
Ketua.Rw.11 Terpilih Rafiudin Rasyid Foto Bersama Dengan Panitia,Sekel,Bhabinsa,Bhimaspol dan Linmas BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Ketua.Rt maupun Ketua.Rw yang ada diwiliyah kita memang sangatlah diperlukan sekali,peran serta RT dan RW dilingkungan kita memang sangat lah dibutuhkan,baik mengenai administrasi,terkait penyelesaian masalah,apapun bentuk permasalahannya peran dari RT dan RW sangatlah diharapkan sekali.Sabtu(04/07/2026). Hampir lima bulan lamanya diperumahan  Jatibening Permai tidak adanya Ketua.Rw,sementara peranan sebagai Ketua.Rw dipegang dan diambil alih langsung oleh Sekel(Sekretaris Kelurahan),hal ini sangatlah miris sekali untuk diperumahan tersebut belum terpilihnya seorang Ketua.Rw. Dengan diadakannya pemilihan Ketua.Rw.11 Perumahan Jatibening Permai yang diadakan langsung yang bertempat di Aula Mesjid An-Nur Kelurahan Jatibening,Kecamatan Pondokgede,Kota Bekasi inilah pemilihan Ketua.Rw.11 diadakan. Rafiudin Rasyid Akhirn...

Kebersamaan Warnai Tasyakuran HUT Bhayangkara Ke-80 Di Polsek Pondokgede, Masyarakat Apresiasi Pesan Polri

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mapolsek Pondok Gede. Acara tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas yang selama ini menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Rabu(01/07/2026). Tampak hadir Kepala Keuangan Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ikhlas, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, S.T., para lurah se-Kecamatan Pondok Gede, Ketua Laskar Pemuda Maluku H. Umar Khey, Pamwil Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan FORKABI,Pemuda Pancasila(PP),FBR Pondok Gede, Korwilmur, komunitas ojek online (ojol), serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang memaparkan perjalanan panjang sejarah lahirnya Kepolisian Republik Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana cikal bakal kepolisian telah terbentuk sejak masa sebelum kemer...

Penunjukan SK Jabatan Bendahara BOS SMA 10 Kota Bekasi Diduga Cacat Hukum

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan  Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi diduga tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2025 dimana diterangkan secara eksplisit.Senin(30/06/2026). Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan Shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas  pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Malia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama s...

Diduga Kangkangi Permendagri dan Permendikdasmen, Terkait Pengangkatan Bendahara BOS

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-P eraturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 secara tegas melarang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS agar mereka fokus pada tugas mengajar. Bendahara BOS diwajibkan dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi. Pengecualian guru untuk menjadi bendahara hanya berlaku jika di sekolah tersebut sama sekali tidak tersedia Tendik ASN. Jika sekolah nekat mengusulkan guru padahal ada Tendik yang memenuhi syarat maka sangsi nya pembatalan SK pengangkatan oleh pemerintah daerah, penolakan pencairan dana, hingga potensi temuan pemeriksaan (temuan administratif) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena melanggar prosedur tata kelola keuangan dan juga evaluasi jabatan bagi Kepala Sekolah. Aturan yang menetapkan larangan bagi guru untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS dan mengatur pengelolaannya secara rinci tertuang dalam Permendikdasmen N...

Dana BOS SMA. 10 Salah Pengelolaan, Diduga Cacat Hukum Alias Bodong

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2026 dimana diterangkan secara eksplisit Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Maylia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan nggaran BOS (biaya oprasional sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama seseorang yang sudah bersetatus tenaga kependidikan (Tend...