Postingan

Kebersamaan Warnai Tasyakuran HUT Bhayangkara Ke-80 Di Polsek Pondokgede, Masyarakat Apresiasi Pesan Polri

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mapolsek Pondok Gede. Acara tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas yang selama ini menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Rabu(01/07/2026). Tampak hadir Kepala Keuangan Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ikhlas, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, S.T., para lurah se-Kecamatan Pondok Gede, Ketua Laskar Pemuda Maluku H. Umar Khey, Pamwil Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan FORKABI,Pemuda Pancasila(PP),FBR Pondok Gede, Korwilmur, komunitas ojek online (ojol), serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Kapolsek Pondok Gede Kompol Bambang memaparkan perjalanan panjang sejarah lahirnya Kepolisian Republik Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana cikal bakal kepolisian telah terbentuk sejak masa sebelum kemer...

Penunjukan SK Jabatan Bendahara BOS SMA 10 Kota Bekasi Diduga Cacat Hukum

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan  Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi diduga tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2025 dimana diterangkan secara eksplisit.Senin(30/06/2026). Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan Shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas  pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Malia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama s...

Diduga Kangkangi Permendagri dan Permendikdasmen, Terkait Pengangkatan Bendahara BOS

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-P eraturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 secara tegas melarang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS agar mereka fokus pada tugas mengajar. Bendahara BOS diwajibkan dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi. Pengecualian guru untuk menjadi bendahara hanya berlaku jika di sekolah tersebut sama sekali tidak tersedia Tendik ASN. Jika sekolah nekat mengusulkan guru padahal ada Tendik yang memenuhi syarat maka sangsi nya pembatalan SK pengangkatan oleh pemerintah daerah, penolakan pencairan dana, hingga potensi temuan pemeriksaan (temuan administratif) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena melanggar prosedur tata kelola keuangan dan juga evaluasi jabatan bagi Kepala Sekolah. Aturan yang menetapkan larangan bagi guru untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS dan mengatur pengelolaannya secara rinci tertuang dalam Permendikdasmen N...

Dana BOS SMA. 10 Salah Pengelolaan, Diduga Cacat Hukum Alias Bodong

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2026 dimana diterangkan secara eksplisit Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Maylia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan nggaran BOS (biaya oprasional sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama seseorang yang sudah bersetatus tenaga kependidikan (Tend...

Kasatpol PP Kota Bekasi Dugaan Adanya Pelecehan Sex Terhadap Anggotanya Sendiri

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Dugaan pelecehan sexual yang dilakukan Kepala Satpol PP Kota Bekasi dengan sejumlah perempuan berstatus PPPK dilaporkan ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Kemudian Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Kamis 25 Juni 2026 bertempat di Aula DPRD Kota Bekasi lantai 3. Dewan melakukan pemanggilan pada empat korban yang terdiri dari 3 satpol PP, 1 Linmas di satu kelurahan di Kota Bekasi. Hadir juga Kasatpol PP Nesan Sunjana juga hadir dari BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi. Dalam pemaparannya di depan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, empat perempuan yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas mengungkapkan kronologis kejadian dugaan pelecahan sexual. Salah satu korban mengaku mendapat video call dari pelaku yang membuatnya tidak nyaman karena sangat melecehkan harkat martabat nya sebagai seorang perempuan. "Saya sempat di video call diajak dia (Kasatpol PP) untuk menyusul ke hotel di Jakarta untuk menemani dia ada giat rapat. Saya menolak. Ajak aja an...

Sekolah SMK Bhinneka Nusantara(BINUS)Menerima Pendaftaran Siswa dan Siswi Baru Tahun Ajaran 2026-2027

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Sekolah di Negara kita sangatlah penting sekali,terutama ditingkat pendidikan untuk anak-anak Indonesia saat ini,baik pendidikan Sekolah Dasar(SD),Sekolah Menengah Pertama(SMP),dan juga Sekolah Menengah Atas(SMA),kesemuanya itu  pastinya sudah disiapkan disegala tempat,baik didesa maupun dikota.Rabu(24/06/3026). Salah satunya adalah sekolah SMK.Bhinneka Nusantara(BINUS) yang Kepala sekolahnya digawangi langsung oleh Sugito Junaedi berperan langsung sebagai kepala sekolah di sekolah Bhinneka Nusantara tersebut yang murid didik barunya hampir 35 siswa. Sugito Junaedi,S.Pd.,MM Kepala sekolah  SMK Bhinneka Nusantara menjelaskan,"Alhamdulillah untuk tahun 2006-2007ini kita sudah promosi ke SMP negeri dan swasta sebanyak 10 sekolah kita ambil yang sudah mendaftar ditahun ini,untuk tahun ini kita mendapatkan murid baru yang sudah mendaftar hampir 2 Kelas,bahwa memang itu adalah target Saya yaitu 3 kelas"jelas Sugito. ...

Lahan Fasos dan Fasum Di Kota Bekasi Banyak Yang Dibangun Permanen Dikomersilkan Oleh Oknum

Gambar
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Pa dahal sudah jelas,Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana. sebagaimana diatur dalam Pasal 69, yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dan di jelaskan pada tata ruang dan hukum publik di kota Bekasi  bahwa penggunaan lahan fasos dan fasum untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran serius. Fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial masyarakat lainnya. Hasil penelusuran tim media online  matapenanews.com.senin (22 Juni 2026)hal tersebut terjadi di kelurahan Jatiwaringin,RT.01 RW.013, perumahan Jatiwaringin asri,kecamatan pondok gede, Saat di konfirmasi media penyewa menjelaskan bahwa saya nyewa lewat pengurus RW 13 bang, jelas nya. Padahal, laha...