Jatiasih Tanpa Kuota PTSL 2026,Warga Pertanyakan Pemerataan Program Sertifikat Tanah
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program strategis nasional di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2026 dilaporkan tidak memiliki kuota di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kondisi ini memicu perhatian dan keluhan warga yang masih membutuhkan program tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sejumlah warga menilai ketiadaan kuota PTSL di wilayah mereka berpotensi menimbulkan ketimpangan, terlebih jika dibandingkan dengan kecamatan lain yang disebut masih mendapatkan alokasi program. “Sangat disayangkan tahun 2026 ini Kecamatan Jatiasih tidak mendapatkan kuota PTSL, padahal masih banyak warga yang membutuhkan program tersebut,” ujar Mian, salah satu warga Jatiasih, Senin (20/4/2026). Ia menambahkan, program PTSL dinilai penting karena membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara legal dengan biaya yang lebih terjangkau. Menurut...