Penunjukan SK Jabatan Bendahara BOS SMA 10 Kota Bekasi Diduga Cacat Hukum
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi diduga tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2025 dimana diterangkan secara eksplisit.Senin(30/06/2026). Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan Shopian di Akhir Oktober 2026. Maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Ibu Mukaromah, dinas pendidikan Provinsi Jawa barat mengeluarkan SK dan menetapkan Malia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai Kepala bendahara pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi, sehingga timbul pertanyaan mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan nama s...