Kantor Hukum'Ismail & Rekan'Mengundang Ahli Waris Pasar Induk Pondokgede Terkait PK Dari Pemkot Bekasi

BEKASI,MEDIA NEWS INDONSIA-Persidangan terkait  ahli waris tanah pasar induk Pondok gede yang dimenangkan oleh pihak ahli waris dari mulai PN Bekasi  sampai di persidangan Kedua Pengadilan Tinggi Bandung  dimenangkan oleh ahli waris, hingga putusan kasasi di MA pun dimenangkan oleh pihak ahli waris,dengan kemenangan tiga kosong  oleh pihak ahli waris,kemenangan tersebut sepertinya terhalang karena seiring perjalanan waktu  pihak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang dikalahkan mengajukan upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung dengan registrasi  Nomor :19/Akta.PK/Pdt/2024/PN Bks tanggal 9 Oktober 2024 ,demikian disampaikan Ismail pada hari Jum'at(08/11/2024).
Ahli waris semula  merasa senang yang teramat  senang dengan kemenangan tiga kosong, namun kemenangan tersebut  tidak disangka,pihak Pemkot(Pemerintah Kota)Bekasi mengajukan upaya hukum  Peninjauan Kembali, hal ini sangatlah mengejutkan para ahli waris dengan, mendapatkan informasi tersebut, dalam hal ini Kantor Kuasa Hukum  " Ismail & Rekan " selaku kuasa hukum ahli waris menyikapi hal tersebut secara normatif dan mengikuti proses hukum  PK yang diajaukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. 

Ismail selaku kuasa Hukum ahli waris menyampaikan kepada awak media dalam rangka menyikapi adanya upaya hukum PK oleh Pemerintah kota Bekasi mengundang para ahli waris dengan maksud dan tujuan  mengundang seluruh ahli waris Pasar Pondok Gede yaitu dalam rangka menyikapi terhadap  adanya permohonan peninjauan kembali oleh Pemkot Bekasi, dalam menyikapi hal tersebut tentunya perlu bermusyawarah sinergi dengan ahli waris, dalam pertemuan dengan ahli waris terdapat tarik-menarik dan perbedaan pendapat, itu sebenarnya lazim karena tidak mungkin memandang sesuatu itu dengan berbagai pendapat itu harus sama tetapi dari perbedaan tersebut kami sebagai kuasa hukum berkeinginan dan berketetapan apapun perbedaan ahli waris secara internal tetap harus Solid, ucap Ismail.
"Masih kata Ismail,  kami mengharapkan ahli waris  agar mereka supaya rukun dan guyub  dalam  menyikapi permohonan Peninjauan Kembali  Pemerintah Kota Bekasi, terkait perbedaan itu wajar tapi yang penting jangan pecah silaturahmi,langkah yang akan kami ambil sebagai kuasa hukum adalah normatif saja, yang pertama akan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan prosedur di pengadilan.

Langkah pertama kami akan menjawab  memori PK Pemerintah kota Bekasi dengan keberatan-keberatan dengan mengajukan kontra  Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemerintah kota Bekasi, namun materi keberatan tersebut tidak kami buka sekarang dengan awak media dan kami akan ajukan kontra PK  sebelum tanggal 20 Oktober 2024 ,"paparnya.
 
"Ahli waris dimenangkan dari tingkat pengadilan Negeri Bekasi Jo Pengadilan Tinggi Bandung sampai dengan di Mahkamah Agung sesungguhnya karena mereka punya kebenaran, karena  tanah milik orang tua para ahli waris belum pernah dijual belikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, karena penguasaan tanah Pasar Pondok gede oleh Pemerintah Kota Bekasi dahulu terbatas hanya dipinjamkan sampai dengan tahun 1991, tetapi faktanya pemerintah Kota Bekasi tidak memperdulikan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris hingga sampai diajukan gugatan dalam perkara ini, ahli waris perlu keadilan dan kebenaran.
Ahli waris telah di memenangkan tiga perkara dipersidangan bukan tanpa sebab tentunya telah melalui pertimbangan majelis Hakim sesuai dengan  bukti -bukti dan fakta dipersidangan, tidak ada yang dilanggar pemerintah kota Bekasi mengajukan upaya hukum PK dalam perkara ini,  namu setelah kami membaca Memori PK dari Pemerintah kota Bekasi, alasannya di ajukan permohonan PK pemerintah kota Bekasi  berdalih ada surat Novum atau ada bukti baru yang menentukan ketika perkara berjalan tidak diketemukan...???. 
Kami kuasa hukum berharap  dengan adanya pertemuan ini dapat kiranya berintrosfeksi dalam menyikapi adanya Peninjauan Kembali dari Pemerintah kota Bekasi, marilah kita  berdoa  dan harus tetap yakin " Kebenaran tidak akan dapat dikalahkan dengan kemungkaran tetapi memegang kebenaran terkadang sering melelahkan karena ada saja pihak yang ingin menjatuhkan " Kami kuasa hukum tetap  fokus terkait masalah ini dan yang terpenting adalah  ahli waris tetap guyub, rukun dan terus berdoa agar Allah meridhoi perjuangan ahli waris  ,"paparnya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar