Kantor Hukum'Ismail & Rekan'Mengundang Ahli Waris Pasar Induk Pondokgede Terkait PK Dari Pemkot Bekasi
BEKASI,MEDIA NEWS INDONSIA-Persidangan terkait ahli waris tanah pasar induk Pondok gede yang dimenangkan oleh pihak ahli waris dari mulai PN Bekasi sampai di persidangan Kedua Pengadilan Tinggi Bandung dimenangkan oleh ahli waris, hingga putusan kasasi di MA pun dimenangkan oleh pihak ahli waris,dengan kemenangan tiga kosong oleh pihak ahli waris,kemenangan tersebut sepertinya terhalang karena seiring perjalanan waktu pihak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pihak yang dikalahkan mengajukan upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung dengan registrasi Nomor :19/Akta.PK/Pdt/2024/PN Bks tanggal 9 Oktober 2024 ,demikian disampaikan Ismail pada hari Jum'at(08/11/2024).
Ahli waris semula merasa senang yang teramat senang dengan kemenangan tiga kosong, namun kemenangan tersebut tidak disangka,pihak Pemkot(Pemerintah Kota)Bekasi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, hal ini sangatlah mengejutkan para ahli waris dengan, mendapatkan informasi tersebut, dalam hal ini Kantor Kuasa Hukum " Ismail & Rekan " selaku kuasa hukum ahli waris menyikapi hal tersebut secara normatif dan mengikuti proses hukum PK yang diajaukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ismail selaku kuasa Hukum ahli waris menyampaikan kepada awak media dalam rangka menyikapi adanya upaya hukum PK oleh Pemerintah kota Bekasi mengundang para ahli waris dengan maksud dan tujuan mengundang seluruh ahli waris Pasar Pondok Gede yaitu dalam rangka menyikapi terhadap adanya permohonan peninjauan kembali oleh Pemkot Bekasi, dalam menyikapi hal tersebut tentunya perlu bermusyawarah sinergi dengan ahli waris, dalam pertemuan dengan ahli waris terdapat tarik-menarik dan perbedaan pendapat, itu sebenarnya lazim karena tidak mungkin memandang sesuatu itu dengan berbagai pendapat itu harus sama tetapi dari perbedaan tersebut kami sebagai kuasa hukum berkeinginan dan berketetapan apapun perbedaan ahli waris secara internal tetap harus Solid, ucap Ismail.
"Masih kata Ismail, kami mengharapkan ahli waris agar mereka supaya rukun dan guyub dalam menyikapi permohonan Peninjauan Kembali Pemerintah Kota Bekasi, terkait perbedaan itu wajar tapi yang penting jangan pecah silaturahmi,langkah yang akan kami ambil sebagai kuasa hukum adalah normatif saja, yang pertama akan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan prosedur di pengadilan.
Langkah pertama kami akan menjawab memori PK Pemerintah kota Bekasi dengan keberatan-keberatan dengan mengajukan kontra Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemerintah kota Bekasi, namun materi keberatan tersebut tidak kami buka sekarang dengan awak media dan kami akan ajukan kontra PK sebelum tanggal 20 Oktober 2024 ,"paparnya.
"Ahli waris dimenangkan dari tingkat pengadilan Negeri Bekasi Jo Pengadilan Tinggi Bandung sampai dengan di Mahkamah Agung sesungguhnya karena mereka punya kebenaran, karena tanah milik orang tua para ahli waris belum pernah dijual belikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, karena penguasaan tanah Pasar Pondok gede oleh Pemerintah Kota Bekasi dahulu terbatas hanya dipinjamkan sampai dengan tahun 1991, tetapi faktanya pemerintah Kota Bekasi tidak memperdulikan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris hingga sampai diajukan gugatan dalam perkara ini, ahli waris perlu keadilan dan kebenaran.
Ahli waris telah di memenangkan tiga perkara dipersidangan bukan tanpa sebab tentunya telah melalui pertimbangan majelis Hakim sesuai dengan bukti -bukti dan fakta dipersidangan, tidak ada yang dilanggar pemerintah kota Bekasi mengajukan upaya hukum PK dalam perkara ini, namu setelah kami membaca Memori PK dari Pemerintah kota Bekasi, alasannya di ajukan permohonan PK pemerintah kota Bekasi berdalih ada surat Novum atau ada bukti baru yang menentukan ketika perkara berjalan tidak diketemukan...???.
Kami kuasa hukum berharap dengan adanya pertemuan ini dapat kiranya berintrosfeksi dalam menyikapi adanya Peninjauan Kembali dari Pemerintah kota Bekasi, marilah kita berdoa dan harus tetap yakin " Kebenaran tidak akan dapat dikalahkan dengan kemungkaran tetapi memegang kebenaran terkadang sering melelahkan karena ada saja pihak yang ingin menjatuhkan " Kami kuasa hukum tetap fokus terkait masalah ini dan yang terpenting adalah ahli waris tetap guyub, rukun dan terus berdoa agar Allah meridhoi perjuangan ahli waris ,"paparnya.(Sup).