Kuasa Hukum Ismail,Menyerahkan Kontra PK,Di Dampingi Oleh Ahli Waris Pasar Induk Pondokgede
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Melelahkan itulah kenyataan yang dialami Hadi Surya, dkk ahli waris Hamid bin Adah, pasalnya tanah Hak Milik Adat peninggalan alm. Hamid bin Adah orang tua para ahli waris, seluas 4.500 m2 pada tahun 1971 terbatas dipinjam-Pakai antara Orang tua ahli waris dengan Pemerintah kabupaten Bekasi kini Pemkot Bekasi ketika itu untuk didirikan pasar sederhana Pondokgede di dalam perjanjian peminjaman tersebut berakhir tahun 1991.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Ismail dan Rekan mengajukkan kontra PK(Peninjauan Kembali)terhadap gugatan kepada tergugat dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Bekasi yang mengajukkan beberapa diduga ada bukti baru untuk mengajukkan PK,tapi Kuasa Hukum tidaklah bergeming dalam hal pengajuan PK Pemerintah Kota Bekasi ini,kita akan terus melawan kezoliman-kezoliman ini,berdasarkan bukti-bukti membenarkan perihal peminjaman lahan tersebut,namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2016,Pemkot Bekasi malah merubah bangunan pasar sederhana Pondokgede menjadi bangunan semi permanen bekerjasama dengan pihak Swasta dalam hal ini PT.Kerta Mukti Persada.Rabo(22/11/2024).
Ahli waris terus memperjuangkan lahan tanah miliknya tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi agar di kembalikan sesuai perjanjian atau di bayarkan sesuai dengan harga pasaran, namun usaha, niat baik para ahli waris kesimpulannya ditolak oleh Pemkot Bekasi, terakhir pada tahun 2020 ketika itu walikota Bekasi ( Rahmat Effendi) menjawab surat ahli waris dengan surat resmi No. 593/5520/BPKAD tanggal 3 September 2020 yang intinya isi surat tersebut Pemerintah Kota Bekasi menolak untuk mengembalikan atau membayar lahan tanah Pasar Pondok gede,dan menyuruhnya kepada ahli waris untuk menuntut atau menggugat di Pengadilan.
Menanggapi sikap arogan Pemkot Bekasi, singkatnya ahli waris menunjuk beberapa kuasa hukum namun tidak tertuntaskan hak ahli waris, pada tanggal 10 Januari 2022 ahli waris menunjuk Kantor Hukum Ismail & Rekan untuk mewakili ahli waris mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi, gugatan didaftarkan dan terdaftar di kepaniteraan PN Bekasi registrasi No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks .
Lanjut menurut Ismail, gugatan yang diajukan ahli waris selaku Penggugat di PN. Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Tergugat, pihak Penggugat /ahli waris dimenangkan, dengan salah satu amar putusan menghukum Pemkot Bekasi untuk mengembalikan tanah aquo kepada ahli waris yang berhak tanpa syarat yang membebani ahli waris.
"Ismail menyatakan,"sangat disayangkan sikap Pemkot Bekasi yang informasinya akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah pasar Pondok gede kepada ahli waris yang rencananya dilakukan pada akhir bulan Oktober ternyata isapan jempol, pasalnya Pemkot Bekasi pada tanggal 9 Oktober 2024 malah mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Bekasi, menurut kami ini sangat disayangkan meskipun permohonan PK diperbolehkan menurut Undang-Undang sepanjang ada bukti baru.
Atas di kemenangan ahli waris tersebut, Tergugat dalam hal ini Pemkot Bekasi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun kebenaran ahli waris tidak terbantahkan dan tetap Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor putusan No. 101/Pdt/2023/PT.BDG. mendapat kenyataan putusan tersebut Pemkot Bekasi tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, malahan pihak yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung adalah Turut Tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi, singkatnya kasasi tersebut juga di tolak oleh Mahkamah Agung dengan Nomor registrasi putusan No 3103.K/Pdt/2023 .
Kemenangan ahli waris tiga (3) kosong artinya 9 Hakim Judex factie dan Judex Jurist telah memutus kemenangan ahli waris dengan sempurna tanpa Disenting Opinion daripada Majelis Hakim, atas kenyataan adanya putusan tersebut Pemkot Bekasi melalui sumber yang dapat dipercaya informasinya mengajukan dana anggaran kepada DPRD Kota Bekasi untuk dialokasikan membayar tanah pasar Pondok gede kepada ahli waris sebagai realisasi putusan secara sukarela, mendapatkan informasi tersebut ahli waris merasa senang dan terharu atas sikap bijak Pemkot Bekasi.
Mengakhiri pembicaraan Ismail menghormati proses hukum dan akan melakukan Konta PK yang rencananya akan segera diajukan, harapan ahli waris semoga Pengadilan Negeri Bekasi menolak permohonan PK Pemkot Bekasi karena cacat formal, namun demikian apabila Pengadilan Negeri Bekasi tetap mengirimkan permohonan PK Pemkot Bekasi kepada Mahkamah Agung kami penuh harap kepada yang Mulia Majelis Hakim PK Mahkamah Agung yang menangani permohonan PK Pemkot Bekasi, menolak permohonan PK Pemkot Bekasi dan menguatkan putusan No. 139/Pdt.G/2022/ PN Bks Jo No. 101/Pdt/2023/PT.Bdg Jo No. 3103/Pdt/2023,
Karena salah satu tugas Hakim adalah menyelesaikan masalah dan menindak perbuatan kesewewenang-wenangan yang dilakukan oleh seseorang apalagi instansi Pemerintah yang seharusnya melindungi segenap rakyatnya, karena inti pokok permasalahan dalam sengkets tanah pasar Pondok gede adalah adanya peminjaman lahan oleh Pemkot Bekasi kepada ahli waris yang seharusnya menurut perjanjian kesepakatan telah berakhir tahun 1991, sejatinya ini mutlak harus di laksanakan oleh Pemkot Bekasi, dan hal tersebut tidak akan terselesaikan sepanjang Pemkot Bekasi belum mengembalikan obyek lahan tersebut kepada ahli waris yang berhak, untuk kepastian hukum hal itu telah diputus oleh Majelis Hakim Judex factie dan Judex Jurist, membaca permohonan PK Pemkot Bekasi surat novum-novum yang diajukan substansinya tidak menghapuskan masalah peminjaman lahan yang telah diputus oleh pengadilan untuk di kembalikan kepada ahli waris yang berhak pemeng perkara aquo, demikian,"ucap Ismail.(Sup).