Terkait PK Walikota Bekasi,Kantor Hukum Ismail & Rekan Mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Ke MA.RI

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-upaya melaksanakan putusan pengadilan Negeri Bekasi No 139/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/2023/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung RI No 3103/Pdt/2023 yang telah berkekuatan tetap Pemerintah Kota Bekasi belum dapat melaksanakan putusan secara sukarela meskipun Pengadilan Negeri Bekasi telah melayangkan surat Aanmaning kepada pemerintah kota Bekasi selaku Termohon Eksekusi, pasalnya Pemerintah Kota Bekasi mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, demikian disampaikan Ismail kepada awak media selaku kuasa hukum Hadi Surya ahli waris Hamid bin Adah.Senin(10/3/2025).

"Ismail, kuga menuturkan"Upaya hukum Peninjauan kembali sesungguhnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan MA telah berkekuatan hukum tetap,namun Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini belum melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi secara sukarela, pertimbangannya adalah Pemerintah Kota Bekasi sedang mengajukan  upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI  terkait dengan tanah pasar Pondok gede,berdasarkan informasi E-Court Mahkamah Agung RI permohonan Peninjauan Kembali(PK) Pemerintah Kota Bekasi telah diregistrasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI No.315.PK/2025,"ucap Ismail.

Ketika ditanya awak media Ismail menyampaikan,"bahwa terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah hak daripada para pihak kita menghormati upaya pengajuan Peninjauan Kembali oleh Pemerintah Kota Bekasi karena pada prinsipnya pengajuan peninjauan kembali apabila terindikasi adanya kesalahan penerapan hukum oleh Hakim atau adanya bukti baru (Novum) itu adalah hak obyektif,namun subyektifnya pihak yang dikalahkan adakalanya mengajukan upaya hukum pengajuan peninjauan kembali  hanya bermaksud mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan isi putusan pengadilan,menurut Ismail Novum yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi bukan merupakan bukti baru yang menentukan terkait dengan substansi pokok perkara yaitu tentang peminjaman tanah peruntukan pasar Pondokgede oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kini Pemerintah Kota Bekasi kepada Hamid bin Adah orang tua ahli waris, oleh karenanya  tanpa mendahului putusan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum Judex factie permohonan Peninjauan kembali pemerintah kota Bekasi  tidak dapat diterima.

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media terkait dengan adanya upaya hukum Peninjauan kembali Pemerintah Kota Bekasi,disamping mengajukan kontra memori peninjauan kembali Kantor Hukum Ismail & Rekan selaku kuasa hukum Hadi Surya selaku ahli waris Hamid bin Adah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung RI pada hari Senin tanggal 10/3/2025  dengan harapan semoga putusan Majelis Hakim Peninjauan kembali yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dapat memberikan rasa keadilan bagi para ahli waris  yang telah 3.0  kosong perkara tersebut di menangkan oleh ahli waris.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...