Orang Tua Bejad,Dan Biadab...!!,Gauli Anak Kandung Selama Bartahun-Tahun Tanpa Diketahui oleh Sang Istri
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Sungguh Bejad dan biadab sekali kelakuan Pria berinisial EH asal Bekasi, Jawa Barat, yang tega memperkosa kedua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahub tanpa diketahui oleh sang Istri pelaku dan juga ibu kandung korban
Peristiwa yang sangat memilukan ini diduga terjadi di kediaman keluarga yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun yang tanpa diketahui oleh siapapun,termasuk sang istri dan juga sebagai ibu kandung mereka.
“Korban pertama yang kini berusia 20 tahun mengalami kekerasan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara korban kedua diduga mulai menjadi sasaran sejak tahun 2023, saat masih berusia 10 tahun,” jelas Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengungkapkan pengalamannya kepada sang ibu, saat mendengar ungkapan dari sang anak tersebut spontan saja sang ibu yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kerap melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi,dengan leluasanya melakukan seperti itu ketika korban baru pulang sekolah.
Tersangka juga disinyalir selalu mengancam,antara lain termasuk pengusiran dan penolakan untuk memberi nafkah,dan tidak akan disekolahkan,guna membungkam korban.
“Korban berada dalam tekanan dan ketakutan, sehingga tidak berani melawan. Diduga pelaku juga sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” lanjut Mustofa.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus tersebut,sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.(Sup).