Sungguh Miris Sekali,Lahan Fasos Dan Fasum Di RW.13 Jatiwaringin,Dijadikan Toko Dan Dikomersilkan
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Lahan Fasos(Fasilitas Sosial),dan Fasum(Fasilitas Umum)harusnya memang digunakan dan peruntukkannya untuk kepentingan warga secara umum,sebaliknya Warga Perumahan Jatiwaringin Asri Rt.01/Rw.013,Kelurahan Jatiwaringin,Kecamatan Pondokgede,Kota Bekasi fasos dan fasum tersebut dijadikan tempat komersial,berupa toko-toko,yang memang pengurus Rw.13 ini diduga mendapatkan hasil dari sewa toko tersebut sebanyak puluhan juta.Selasa(27/05/2025).
Saat media meminta penjelasan dan komfirmasi dalam penggunaan fasos dan fasum yang memang diduga disalah gunakan oleh pengurus Rw.13 ini pada salah satu pengurus Rt dan juga warga,bahwa pembangunan toko diatas lahan fasos dan fasum sudah berdiri sejak lama.
Hal ini menjadi penasaran kami untuk menginvestigasi terkait pembangunan toko diatas lahan fasos dan fasum ini.
Kalau memang ini betul-betul lahan fasos dan fasum warga Rw.13,kenapa bisa terjadi dibangun toko-toko untuk disewakan,seharusnya laporkan dulu lahan fasos dan fasum tersebut dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi kebagian aset Pemkot,malah sebaliknya,para pengurus Rw diduga tidak melaporkan hal ini ke Aset Pemkot.
Terlihat bangunan toko tersebut memang sudah lama kurang lebih tahun.2014 hingga sekarang,dan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pernah menanyakan hal ini kepada pengurus Rw yaitu Bendahara dan Sekretariat menanyakan tekait ijin dan melaporkan lahan fasos dan fasum milik aset Pemkot,dan sampai sekarang pun setelah salah satu warga menanyakan hal tersebut belum juga melaporkan lahan fasos dan fasum tersebut kebagian Aset Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini sangat disayangkan sekali,lahan fasos dan fasum dijadikan tempat komersial yang memang bukan untuk peruntukannya,sehingga menjadi pertanyaan,kemanakah nanti uang hasil sewa menyewa toko tersebut,dan bolehkan lahan fasos dan fasum ini dijadikan lahan komersial.
Menggunakan lahan fasos dan fasum untuk komersial adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan sanksi pidana dan perdata,pelanggaran ini merugikan masyarakat karena fasilitas yang seharusnya untuk kepentingan umum menjadi disalah gunakan.
Lahan fasos dan fasum harusnya digunakan untuk kepentingan umum,seperti taman,jalan,atau fasilitas rekreasi,bukan untuk kegiatan komersial.
Menggunakan lahan fasos dan fasum untuk bangunan komersial merupakan perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diterapkan.
Pelanggaran rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal.69 UU 26/2007 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).(Sup).