Kunjungan Ahli Waris'Lie Bian Tjong'Di Kantor Hukum Ismail & Rekan,Banyak Hal Yang Mesti Diselaskan
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Perjalanan panjang dan berlaku itu kenyataan yang menimpa para ahli waris keterunan Lie Bian Tjong didalam mengurus harta warisan mereka, pasalnya para ahli waris keturunan Lie Bian Tjong memiliki harta warisan peninggalan orang tua mereka berupa bidang tanah seluas 130.000 M2 ( 13 Hektar ) yang terletak di Jalan Raya Lapangan Tembak Kelurahan Cibubur kecamatan Ciracas Jakarta Timur sering menuai masalah internal diantara para ahli waris sendiri maupun eksternal dengan pihak pengurus yang terdahulu, itu analisa awal yang dilihat oleh Ismail sehingga membuat kepengurusan tanah tersebut sepertinya jalan ditempat didalam melakukan kepengurusan tanah tersebut demikian disampaikan Ismail selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan kepada awak media Jumat,03/10/2025.
Hal senada disampaikan Ismail disaat menerima kunjungan Para ahli waris Lie Bian Tjong yang menyampaikan keinginannya agar kantor Hukum Ismail & Rekan bersedia untuk mengurus harta warisan milik ahli waris Lie Bian Tjong yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini TNI AD Cq Kodam Jaya dalam kunjungan tersebut ahli waris dapat memahami pemaparan materi substansi tanah warisan ahli waris yang disampaikan, ujar Ismail.
Lanjut menurut ahli waris tanah warisan miliknya seluas 130.000 M2 atau 13 Hektar terletak di Jalan Raya Lapangan Tembak Cibubur tercatat atas nama Lie Bian Tjong asal usul perolehannya berdasarkan pembelian Lie Bian Tjong sejak tahun 1937 pada masa Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana dituangkan dalam Akta Eigendom 675/48 berasal dari tanah Verponding Nomor : 5658 , namun lanjut menurut ahli waris setelah masa Pemerintahan Indonesia tepatnya pada 1948 terdaftar Nomor Kohir C 2233 Persil 59 atas nama wajib pajak Kititir Padjeg Boemi Lie Bian Tjong, demikian informasi berikut data yang disampaikan oleh ahli waris kepada kantor Hukum Ismail perihal data kepemilikan tanah warisan miliknya namun ahli waris menyampaikan atas dasar apa tanah warisan miliknya dikuasai oleh pihak TNI AD Cq Kodam Jaya.
Mendapatkan cerita yang dibarengi dengan data perihal tanah warisan miliknya kantor Hukum Ismail menyampaikan mengajak para ahli waris untuk menunggu respon dari Kodam Jaya perihal Permohonan Audensi yang telah disampaikan kepada Kodam Jaya, menurut Ismail kita tunggu respon dari Kodam Jaya atas permohonan audensi kita nantinya responnya seperti apa ujar Ismail.
Mengakhiri pembicaraan saat pertemuan berlangsung dengan ahli waris Lie Bian Tjong Ismail menyampaikan rasa optimisnya dapat mengurus permasalahan tanah warisan milik ahli waris Lie Bian Tjong walaupun secara etika profesi seorang pengacara selaku kuasa hukum tidak diperkenankan menjanjikan kemenangan kepada klien didalm kepengurusan menangani perkara tersebut tetapi rasa optimis tersebut mampu menyelesaikan permasalahan tanah warisan ahli waris tanpa bermaksud untuk mendahului tetapi rasa optimis itu berdasarkan analisa dan bukti awal kepemilikan yang dimiliki oleh ahli waris Lie Bian Tjong, demikian ujarnya (Sup).