Sidang Gugatan Wanprestasi Ditunda,Tergugat Hadi Surya Beralasan Sakit

Kuasa Hukum Ismail,dan Juga Sebagai  Penggugat Hadi Surya

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Berfikir sebelum bertindak adalah hal yang menjadi keharusan kalau tidak akan  berakibat menimbulkan fatal dan dapat menimbulkan kerugian kepada diri sendiri, masalah seperti ini terjadi pada diri Tergugat Hadi Surya tanpa berpikir sehat mengambil langkah gegabah, pasalnya Tergugat Hadi Surya melakukan pengingkaran kesepakatan dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak Kepada kantor Hukum Ismail yang telah membela memperjuangkan tanah warisan Tergugat Hadi Surya yang dikuasai oleh pemerintah kota Bekasi  peruntukan pasar pondok gede.

Namun demikian perjuangan kantor Hukum Ismail dapat memenangkan perkara tersebut dengan putusan menghukum Pemerintah kota Bekasi untuk mengembalikan tanah ahli waris putusan sampai kepada Peninjauan kembali ( PK ) dan telah inkracht, demikian disampaikan Ismail kepada awak media Rabu,(11/03/2026).

Ismail menyampaikan sebelum mengajukan gugatan wanprestasi Kepada Hadi Surya sebelumnya telah melakukan somasi terlebih dahulu dengan harapan Hadi Surya tergugah hatinya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan kantor Hukum Ismail dapat diselesaikan secara kekeluargaan dari hati kehati.namun itikad baik kantor Hukum Ismail tidak ditanggapi oleh Tergugat Hadi Surya.

Atas alasan tersebut pada akhirnya kantor Hukum Ismail memutuskan untuk mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya sebagai Tergugat di pengadilan Negeri Bekasi, gugatan tersebut terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No 572/Pdt.G/2025/PN Bks,"ucap Ismail.

"Dalam perkara gugatan tersebut kantor Hukum Ismail bertindak sebagai Kuasa Hukum R.Wijaya Sigalingging.SH dan Indri Retnowati.SH untuk memenuhi jalannya dipersidangan, tahapan demi tahapan telah dilaluinya sampai kepada masuk di forum Mediasi, namun sekali lagi Tergugat Hadi Surya didalam forum mediasi masih tetap bertahan dengan kesombongan dan egonya tidak bersedia memenuhi isi gugatan penggugat sehingga singkatnya mediasi gagal dan perkara berlanjut dipersidangan," ungkap Ismail

Singkatnya lanjut menurut Ismail sesuai waktu yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 agenda persidangan adalah pembacaan surat gugatan namun tergugah Hadi Surya tidak mengadiri persidangan dengan alasan sedang sakit, padahal Hadi Surya tidak perlu bertele-tele alasan sakit karena perkara ini adalah masalah perdata yang dapat diwakilkan dengan menunjuk kuasa hukum ( pengacara) yang mewakilinya di persidangan

Alasan Tergugat Hadi Surya itu boleh saja tetapi ada konsekwensi hukumnya karena Majelis Hakim memberikan panggilan terakhir dengan peringatan agar Hadi Surya atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, bila panggilan tersebut tidak di indahkan persidangan akan berjalan tanpa dihadiri Tergugat. dengan putusan Verstek, diputuskan gugatan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.

"Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail menyampaikan keheranannya Kepada Hadi Surya pada saat menghadapi gugatan seperti ini tidak terlihat orang yang selama ini beraada dibelakang Hadi Surya, namun hal ini terlihat di saat Hadi Surya mendapatkan gugatan tidak terlihat orang dekatnya yang selama ini berada disekitaran Hadi Surya.

"Ini adalah pengalaman dan pelajaran yang dapat kita tarik sebagai pembelajaran agar setiap melangkah dipikirkan terlebih dahulu, tindakan Hadi Surya mencabut surat kuasa secara sepihak kepada kantor Hukum Ismail adalah tindakan egoisme dan keserakahan yang pada akhirnya berakibat terjadinya perbuatan wanprestasi, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,"tandasnya.(S).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...