Forum Perjuangan RT/RW.12 Kelurahan Harapan Jaya Melaporkan Sepak Terjang Oknum Anggota Dewan Kota Bekasi Kepada Dewan Kehormatan
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Forum RT/RW 12 Kelurahan Harapan Jaya terkait kekisruhan di Masjid Jami kian memanas,pasalnya masing-masing pihak saling lapor,saat Forum Perjuangan RT/RW12 menyambangi Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor FKUB(Forum Kerukunan Umat Beragama)Kota Bekasi dengan rombongan Ketua.Rw.12,Ketua.Rt,tokoh masyarakat dan warga yang sebagian besar mengikuti terkait permasalahan ini.Senin(28/0/10/2024).
Terkait permasalahan yang terjadi saat ini adalah pemilihan Ketua.DKM(Dewan Kemakmuran Mesjid)yang memang pada waktu pemilihannya menurut Forum Perjuangan RT/RW12 tidak sah secara aturan main karena melanggar SK yang telah dikeluarkan Lurah Harapan Jaya.Pemilhannya tidak melibatkan para pengurus Rt dan Rw, dan jamaah inti yang rajin beribadah ke masjid tersebut dan hanya mengundang kelompoknya saja. Menurut warga bahwa pemilihan dilakukan secara diam-diam sehingga Forum perjuangan menyatakan pemilihan Ketua.DKM di Masjid Jami tidaklah sah.
Ketua.Rw.12 Risman Tanjung menjelaskan kepada awak media,"bahwa kami atas nama Ketua RW 12 beserta para Ketua.RT dan ibu-ibu warga semua hadir di Kantor Sekretariat Daeah DPRD.Kota Bekasi adalah dalam rangka melaporkan bahwa diduga adanya anggota DPRD.Kota Bekasi telah ikut campur didalam permasalahan pemilihan Ketua.DKM dan bersikap tidak netral ,yaitu ditempat kami di Masjid Jami Harapan Jaya wilayah Rw.12,di mana diketahui bahwa Lurah Harapan Jaya telah mengeluarkan SK nomor 451/1/35 KLHJ tanggal 7 Oktober tentang pemilihan DKM. SK tersebut merupakan bentuk kompromais tertinggi.
"Setelah kepanitiaan masing-masing pihak yg berbeda pendapat dibatalkan oleh Lurah, Camat dan Ketua KUA saat rapat di Kelurahan tanggal 20 September 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 400.8.2.2 yang disepakati oleh semua pihak,pada tanggal.12 Oktober 2024 Pemuda masjid yang menamakan dirinya tim sembilan melakukan pemilihannya mengatas namakan kop jamaah tetapi logonya yayasan masjid jamie harapan jaya yg jelas2 dalam rapat tanggal 20 September tersebut ditegaskan bahwa yayasan tidak boleh ikut campur.
"jelas Risman".
"Kami sebagai Ketua.Rw.12 merasa tidak dihargai dalam hal ini,dan anehnya lagi ada oknum Anggota Dewan dari Partai PAN yang ikut campur dalam masalah ini yang bukan tupoksinya didalam permasalahan terkait pemilihan Ketua.DKM tersebut,seharusnya beliau bisa menjembatani adanya kekisruhan antara dua pihak yang bertikai yang sekarang sedang terjadi,bukan sebaliknya,"Ucap Risman.
Tokoh masyarakat dan juga Ketua
Rt.07/Rw.12 Kelurahan Harapan Jaya Dalsaf Usman menambahkan,"Kami atas nama baik pengurus RW dan RT memang sengaja mendatangi Kantor Setda.DPRD dan FKUB Kota Bekasi untuk meminta penyelesaian masalah ini karena telah melanggar SK Lurah No. 451 tangal 7 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi valid bahwa pemilihan Ketua DKM yang diduga ditunggangi oleh Anggota Dewan dari Partai PAN Kota Bekasi,"pungkasnya.
"Kami berharap agar Anggota Dewan yang ikut campur didalam permasalahan pemilihan Ketua.DKM Mesjid Jami Harapan Jaya dipecat sebagai Anggota Dewan,atau segera di PAW(Penggantian Antar Waktu).
Sebelum jadi Anggota Dewan yang bersangkutan meminta kepada Ketua RT dilingkungan RW 12 yang menjadi dapil yang bersangkutan untuk mendukung Abdul Muin Hafid untuk dipilih,sebaliknya setelah terpilih menjadi Anggota Dewan malah tidak netral,dan terlihat memihak karena ada sepupunya yang tinggal di RW 12 yang KTP nya masih di Jakarta.
Sekali lagi tujuan kami Forum RT/RW 12 ini adalah supaya oknum Anggota Dewan tersebut diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Anggota Dewan,karena sudah menimbulkan pembelahan umat islam yang ada di wilayah Rw.12 Kelurahan Harapan Jaya,"
Sebagai Anggota Dewan yang terhormat mestinya yang bersangkutan melakukan pertemuan dulu dengan pihak-pihak yang sedang berbeda pendapat dan sedang bertikai dan kami pernah bertemu di restoran Solaria di Harapan Indah ybs berjanji akan pertemukan dua belah pihak dan dengan FKUB tapi ternyata itu diingkari semua kami ini sebagai konstituennya sangat kecewa dan menyesal memilih beliau,kami memandang Abdul Muin Hafid ini tidak layak jadi anggota DPRD Kota Bekasi.
Kami minta dan memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Bekasi bersidang agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemecatan atau PAW.
Surat permohonannya sudah kami sampaikan dan telah diterima oleh Saudara Dendy Staf Dewan Kehormatan, tembusan surat ini juga akan kami sampaikan kepada Dr. Zulkifli Hasan selaku ketua umum PAN kemudian kepada ketua DPW provinsi Jawa Barat serta kepada Ketua DPD PAN Kota Bekasi.
Kami minta juga perhatian kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk tegas menyikapi hal tersebut karena Pemerintah Kota Bekasi ini dinilai tidak tegas dalam mengambil keputusan.Setda tolong segera hadir dalam menyelesaikan masalah ini sebab kalau Pemerintah Kota Bekasi tegas maka permasalahan ini tidak akan berlarut-larut seperti saat ini,sekali lagi kalau Setda ini tegas maka permasalahan ini enggak akan berlarut,Pemerintah harus hadir di kalau perlu PJ Walikota harus turun ditengah-tengah rakyatnya.
(Sup).