Sidang Perkara No:539/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Timur,Penggugat Ajukan Saksi Ahli
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Lanjutan Sidang Perkara No:539/Pdt.G/2023/PN.Jakarta Timur masih berlangsung dan saat dalam persidangan kali ini Penggugat menghadirkan Saksi Ahli didalam perkara ini sehingga Kuasa hukum dari penggugat menghadirkan langsung saksi ahli untuk memaparkan segala bentuk pertanyaan yang dilontarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim.Kamis(17/09/2024).
Ismail.SH Kuasa Hukum Ahli waris atas nama Damayanti Muniswari menjelaskan,"Alahamdulillah pada hari ini adalah agenda persidangan penggugat menghadirkan dan mengajukan saksi ahli yang memang notabenenya yaitu seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang terkenal di Kota Bekasi,kami dari pihak penggugat memang sengaja kita hadirkan saksi ahli yaitu bertujuan untuk memaparkan kepada pihak Ketua Majelis Hakim terkait tanah yang ada diwilayah Setu dengan luas tanah kurang lebih satu hektar lebih.
"Dalam hal ini pihak tergugat adalah pihak yang diduga mengaku memiliki lahan dengan luas tanah seluas kurang lebih satu hektar ini,dan ini adalah suatu perkara yang luar biasa sekali,karena klien kami tidak pernah menjual atas lahan tersebut,sayapun berharap kepada Ketua.Majelis Hakim yang menangani perkara ini didalam persidangan bisa melihat kebenaran,dan kebenaran ini untuk pihak siapa,berharap ada di pihak klien kami,untuk bisa memenangkan perkara ini.
"Untuk agenda saat ini adalah menghadirkan saksi ahli oleh kami sebagai penggugat,dan pastinya saksi ahli yang kami hadirkan bisa dapat meyakinkan Ketua Majelis Hakim dan bisa memenangkan perkara ini,dan memang sebelumnya dari pihak tergugat sudah menghadirkan dihadirkan,dan hari ini pihak dari kami sebagai penggugat juga menghadirkan saksi ahli,"ucap Ismail.
"Dengan hadirnya Damayanti Muniswari salah satu ahliwaris yang dituakan dan juga yang dipercayai oleh ahliwaris lainnya hadir ditengah-tengah persidangan bahwa Sayapun sebagai kuasa hukum beliau menjadi semangat dan pastinya dukungan dari keluarga atau ahliwaris lainnyapun sangat mendukung dan selalu mendoakan kami didalam perjalanan mengikuti jalannya persidangan ini.
"Berharap klien kami menang didalam perkara ini,oranag tuanya tak lain dan tak bukan adalah guru Saya,dan pembimbing saya,dan Sayapun menganggap bukan orang lain lagi,90%kemenangan ada ditangan kita,kita tidak takabur,pastinya kita tetap dan selalu berdoa,"harap Ismail.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Rijono.SH,memberikan pertanyaan demi pertanyaan kepada saksi ahli dari penggugat dan dijawab dengan benar dan seadil-adilnya,dan suasana menjadi cair saat Ketua.Hakim memeberikan pertanyaan kepada ahli waris terkait tanah yang ada dilokasi Setu,namun pertanyaan tersebut mengarah atau mencotohkan masalah jual beli mobil,dan pastinya pertanyaan yang diberikan oleh Ketua.Majelis Hakim menurut saksi ahli tidak nyambung,namun dijawab oleh saksi ahli dari penggugat dengan jawaban lelucon juga.
Suasana didalam persidangan menjadi ramai dan terkesan lucu,Ketua Majelis Hakim pun paham dan mengerti akan hal itu,namun demikian agar suasana tidak menjadi tegang dan terkesan kaku,akhirnya sidang akan dilanjut pada bulan Nopember tanggal.04-10-2024.
DR..Nurwidiatmo,SH.,MM.,MH adalah saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat untuk memberikan kesaksian dan pemaparan terkait tanah Setu,Kelurahan Setu,Kecamatan Cipayung,Jakarta Tmur.(Sup)