Perkara Pasar Induk Pondokgede,Pemkot Bekasi Ajukan Upaya Hukum PK,Ahli Waris Siap Untuk Ajukan Kontra PK

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Terkait sengketa kepemilikan tanah Pasar lnduk Pondok Gede Pengadilan telah memutuskan kemenangan tiga kosong untuk ahli waris selaku Penggugat  mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, ahli waris tercengang dan terkejut mendapatkan relas dari Pengadilan Negeri Bekasi pasalnya pada tanggal 9 Oktober 2024 Pemerintah Kota Bekasi mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali ( PK  )  Nomor Registrasi 19/ Akta. PK/2024/PN Bks, demikian di sampaikan Ismail kepada awak media, senin ( 11/11/2024).

Mendapatkan relas dari Pengadilan Negeri Bekasi perihal adanya pengajuan upaya hukum PK oleh Pemerintah Kota Bekasi, ahli waris mendatangi Ismail. SH selaku Managing Partner kantor Hukum Ismail & Rekan menunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris untuk mengajukan kontra Peninjauan kembali ( PK) bertindak atas nama ahli waris selaku Termohon PK

 Lanjut menurut Ismail, menyampaikan kepada ahli waris untuk bersabar di dalam menghadapi upaya hukum PK Pemerintah kota Bekasi, sebagai kuasa hukum kami akan mengambil langkah terhadap adanya upaya hukum  PK dari pemerintah kota Bekasi adalah normatif dan mempersiapkan materi untuk selanjutnya mengajukan  kontra PK yang akan di sampaikan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu tanggal 20/11/2024.

Hadi Surya mewakili ahli waris membenarkan apa yang disampaikan oleh Ismail selaku kuasa hukum, selanjutnya para ahli waris pada hari Jumat, tanggal 8/11/2024 berkumpul di kediaman kuasa hukum untuk dalam rangka menyikapi upaya hukum PK Pemerintah kota Bekasi tersebut untuk melakukan doa bersama.
 
Mengakhiri pembicaraan kepada awak Media Ismail menyampaikan," menyayangkan sikap subyektif  pengajuan upaya hukum PK oleh Pemerintah kota Bekasi, namun hal tersebut adalah proses hukum yang harus kita hormati, kami team kuasa hukum telah membaca secara saksama substansi materi Memori PK Pemerintah kota Bekasi dengan melibatkan para pakar hukum , namun tidak kami ungkap materi tersebut kepada awak media  kita lihat saja nanti di dalam kontra PK yang akan kami ajukan,"ucap Ismail.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar