PH Angkat Bicara,Terkait PK Pemkot Bekasi,Ahli Waris 'Siap' Melawan

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- kemenangan yang tertunda itulah kata yang pantas terucap dari Hadi Surya ahli waris tertua Alm. Hamid bin Adah selaku Penggugat dalam perkara melawan Pemkot Bekasi terkait dengan sengketa kepemilikan tanah Pasar Induk Pondok gede, ahli waris telah mendapatkan  kemenangan tiga kali  mulai dari tingkat Pengadilan pertama yaitu Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Kasasi di Mahkamah Agung,  putusan kasasi diputus pada tanggal 23 November 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap,  namun Pemkot Bekasi tidak menerima putusan tersebut pasalnya pada tanggal 9 Oktober 2024 mengajukan permohonan PK di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dengan Nomor : 19/Akta.PK/2024/PN.Bks , demikian disampaikan Ismail kepada awak mediaRabu(12-11-2024).

Lanjut menurut Ismail,"PK sesungguhnya tidak menghalangi untuk diajukannya eksekusi,pengajuan PK oleh Pemkot Bekasi adalah  proses hukum yang diberikan oleh undang-undang dan kami menghormati walaupun sesungguhnya kami sangat menyayangkan upaya hukum PK yang diajukan oleh Pemkot Bekasi, atas upaya hukum tersebut ahli waris akan melawan dengan mengajukan kontra PK yang rencananya akan segera kami ajukan segera.

"Untuk merealisasikan  putusan pengadilan tersebut Pemkot Bekasi menurut informasi sumber yang dapat di percaya awalnya akan menganggarkan membayar ganti rugi tanah yang dikuasainya dengan mendirikan Pasar Semi induk Pondok gede kepada ahli waris yang berhak pemenang perkara aquo, atas informasi tersebut ahli waris merasa sangat senang dan bersyukur sekali atas tindakan Pemkot Bekasi tidak melakukan upaya hukum PK dan secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan adalah memberikan contoh taat hukum yang baik kepada masyarakat,  rencana tersebut bertolak belakang karena Pemkot Bekasi mengajukan upaya hukum PK,"ucap Ismail.

"Menurut Ismail selaku kuasa hukum ahli waris membenarkan upaya hukum PK yang dimohonkan  Pemkot Bekasi,  memori PK Pemkot Bekasi mengajukan upaya hukum PK alasannya memiliki alat bukti baru ( Novum), membaca memori PK surat Novum yang diajukan oleh Pemkot Bekasi yang baru ditemukan setelah perkara aquo telah diputus oleh Pengadilan, namun surat Novum tersebut tidak kami ungkapkan kepada awak media,"ungkap Ismail.

"Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail menyampaikan,"semoga Pengadilan Negeri Bekasi menolak permohonan PK Pemkot Bekasi karena cacat formal, namun apabila Pengadilan Negeri Bekasi tetap mengirimkan permohonan PK Pemkot Bekasi kepada Mahkamah Agung, Ismail dengan penuh harap dan tetap optimis tanpa mendahului putusan Majelis Hakim yang menangani permohonan PK nantinya menolak permohonan PK Pemkot Bekasi, pasalnya surat Novum yang diajukan oleh pemohon PK adalah bukti yang tidak menentukan dan menguatkan perkara aquo No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo No 101/Pdt/2023/PT.Bdg Jo No. 3103.K/Pdt/2023 sebagai penghargaan atas suatu kebenaran,"harap Ismail.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...