Rapat Kerja Teknis PTPS Dalam Rangka Pengawasan,Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Rapat kerja teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS)dalam rangka penawasan pemungutan dan juga penghitungan suara terkait Pilkada 2024 yang akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal.27 Nopember 2024 Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan juga Pilkada Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,dengan mempersiapkan segala sesuatunya yang akan menunjang mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada 2024 ini.Sabtu(23/11/2024).
Anggota PPK Divisi TeknisKecamatan Pondokgede Akbar menjelaskan,"Komisi Pemilihan Umum ini adalah menyelenggarakan tahapan pemilihan Umum,di sini ada tahapan-tahapan terkait Pilkada mulai dari pembentukan dan peraturan kegiatan tahapan baik itu dari tahapan sampai tahapan pencalonan sampai rekapitulasi dan KPU ini ada dari tingkat nasional dan ada juga KPU Jabar atau provinsi yang terakhir ada kabupaten kota,dan di tingkat kecamatan ada namanya Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)di bawahnya lagi ada tingkat Kelurahan namanya TPS panitia pemungutan suara di bawahnya lagi ada di tingkat RT ada namanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS),kemudian turun lagi ke Bawaslu Provinsi di bawahnya lagi ada Bawaslu kota bawahnya lagi ada tingkat kecamatan Panwaslu Kecamatan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan ada BKD pengawas kelurahan desa,"jelas Akbar.
"Masih kata Akbar,"pemilihan itu ada tiga unsur atau tiga lembaga penyelenggaraan Pemilu itu  selanjutnya dari tingkat penyelenggaraan,lanjut ke tingkat peserta peserta pemilu,partai politik atau kalau di pemilu atau pemilihan umum ada partai politik ada legislatif,  di dalam Pilkada ini ada dua pemilihan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta walikota dan wakil walikota  Kota Bekasi,Calon Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat ada 4 Pasangan Calon ,dan untuk Calon  Walikota dan wakil walikota ada 3 Pasangan Calon, selanjutnya adalah Pemilih terdiri dari 3 kategori yang pertama ada daftar pemilih tetap (DPT) kedua daftar pemilih pindahan (DPTB)   ketiga Daftar Pemilih Tambahan (DPK).
Pada saat pelaksanaan Bapak dan Ibu bisa tahu ciri-ciri daftar Pemilih Tetap (DPT) yang membawa Model C-Pemberitahuan-kwk dan daftar pemilih pindahan (DPTb) yang membawa surat pindah Memilih ciri-cirinya seperti itu lanjut ke daftar pemilih tambahan (DPK) ini ialah daftar atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun pada saat hari H dia mempunyai hak memilih dengan membawa e-ktp di TPS sesuai dengan e-ktp nya   sehingga dia bisa untuk memilih di TPS ,"ucap Akbar.
Acara rapat kerja teknis PTPS dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 diadakan di Pendopo Kecamatan Pondokgede yang dibagi dua season waktu,yaitu pada pukul.9'00 samapi jam.13'00 Kelurahan Jatimakmur dan Kelurahan Kelurahan Jatiwaringin,dan untuk tahap kedua pada hari yang sama yaitu Kelurahan Jaticempaka,Kelurahan Jatibening,dan Kelurahan Jatibening Baru,dan diikuti oleh semua masing-masing peserta se Kecamatan Pondokgede sebanyak 344 para peserta yang mengikuti acara ini.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Kick-Of Rumah Digital Prima Lingkar Asri UNK Transformasi UMKM Menuju Digital