Gugatan Dikabulkan,Tanah Seluas 12.250M2 Di jalan Hankam Akhirnya Dikembalikan Kepada Ahli Waris
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-saling klaim antara ahli waris Alm.Mayjen TNI-AD ( Purn) R. Moehono selaku Penggugat dengan PT. Priamanaya Dan International selaku Tergugat atas status kepemilikan terhadap tanah seluas 12.250 m2 terletak di Jalan Raya Hankam RT. 001 RW 07 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur berakhir, pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq Majelis Hakim yang mengadili pada hari kamis,tanggal 28/11/2024 telah menjatuhkan putusan dengan amar putusan mengabulkan gugatan para ahli waris, demikian disampaikan Ismail kepada media News Indonesia Rabu , tanggal 4/12/2024.
Menurut Ismail selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan,"mengklaim kepemilikan tanah seluas 12.250 m2 terletak di Jl. Raya Hankam kelurahan Setu Cipayung Jakarta Timur adalah tanah tersebut hasil pembelian pada tahun 1998 dari pemilik asal keluarga Teke bin Genus,dkk berdasarkan lima (5) surat Girik No. C 382.383.384.385.dan surat Girik No. 386 pembelian tersebut dituangkan ke dalam Akta Jual Beli dengan di saksikan oleh Drs. Boin Simbon Lurah kelurahan Setu dan Soerono staf kelurahan Setu disahkan Jimmy Simanungkalit. SH o PPAT wilayah Jakarta Timur,"paparnya.
"Masih kata Ismail,"Gugatan ahli waris terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 539/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim, H. Djan Farida selaku Direktur PT. Priamanaya Djan International sebagai Tergugat.
Dilayangkan gugatan oleh ahli waris masalahnya adalah obyek tanah miliknya sekitar tahun 2014 pisik tanahnya dilakukan penguasaan oleh PT. Priamanaya Djan International dengan memasang plang papan merek tanah tersebut dalam pengawasan Kantor Hukum H. Lulung.
Pihak Penggugat dan Tergugat saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut, namun persis pada hari, kamis tanggal 28/11/2024 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan ahli waris, yang pada pokonya putusan tersebut berbunyi :
1. Menyatakan obyek tanah seluas 12.250 m2 terletak di Jalan Raya Hankam RT 001/07 kelurahan Setu kecamatan Cipayung Jakarta Timur adalah harta peninggalan alm. R. Moehono dan menjadi milik ahli waris yang berhak.
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat 1 s/d Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
3. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 691/Setu atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek tanah tersebut dalam keadaan baik bersih dan kosong kepada penggugat.
5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.
Singkatnya, proses berjalan nya gugatan tersebut berjalan sesuai dengan tahapan sesuai hukum acara, dari mulai pendaftaran gugatan, eksepsi dan jawaban, Replik, Duplik, pengajuan bukti-bukti surat, keterangan saksi, pemeriksaan setempat keterangan ahli, sampai pada kesimpulan,semua telah di lewati,mengakhiri pembicaraan dengan awak media, Ismail menyampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan diberikan tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak kita tunggu saja,"ujar Ismail kepada awak media.(Sup).