Oknum Anggota Ormas Grib Jaya Jakarta Barat Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya,Kasus 167 Dan 352

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Telah terjadi Pelaporan Kepolisian dipolda metro jaya, pada tanggal 08 Januari 2025 terhadap Oknum Anggota Ormas Grib Jaya Jakarta Barat, Berinisial AHD DD, Dan satu lagi Berinisial FRM. Diketahui bahwasanya Terlapor tinggal diwilayah kota bambu Jakarta Barat, kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 Pukul 15.25 (bertepatan adzan ashar) di Jl. Ophir RT. 010 RW. 001 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Kamis(09/01/2025).

diduga terlapor mendatangi rumah korban dengan beberapa orang lainnya yaitu 4 orang ( dua orang menggunakan Jaket/ Seragam ORMAS GRIB JAYA) Menurut keterangan korban terlapor datang ke wilayah korban tidak melaporkan ke ketua RT diwilayah tersebut dan memberikan identitas yang seharusnya dilakukan oleh tamu yang datang ke wilayah orang lain. 

Terlapor dua orang tersebut AHD DD Dan FRM melakukan aksinya yaitu terlapor FRM datang ke gerbang rumah korban dan mengambil kunci dan gembok milik korban (yang kebetulan pada saat kejadian ada saksi yang berinisial NN ada didepan terlapor FRM), dan terlapor saudara FRM mengucapkan kata kata (ini terlapor "BAJINGAN, NIPU ORANG 100 JUTA" Hati hati mba, ini kunci dan gemboknya sudah sama saya agar dia tidak kabur) Saksi NN yang saat itu memang kebetulan mau mengontrak dirumah Pelapor).

NN Sebagai saksi kejadian mengatakan hal tersebut benar adanya ada satu orang lagi berjaga di gerbang pintu pelapor (AHD DD). 
Dalam kejadian tersebut telah terjadi Tindak Pidana Pasal 167  Dan atau terjadi Tindak Pidana 352, yaitu memasuki pekarangan orang lain dan adanya kekerasan tindak pemukulan. 

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab kepada orang asing yang masuk ke wilayah orang lain tanpa izin, dan patut dipertanyakan kredibilitas ketua RT setempat yang dengan mudahnya menerima orang asing diwilayah masyarakat tanpa mengikuti aturan kepemerintahan yang berlaku. 

Diketahui anak dan istri terlapor sangat trauma dalam kejadian tersebut.Kedua terlapor saat ini sudah dibuatkan LP kepolisian di POLDA METRO JAYA pada tanggal 08 Januari 2025 dengan nomor laporan : LP/B/144/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.  masyarakat dihimbau untuk menghubungi no telp 021110 (Polisi) dalam keadaan darurat dan meminta pertolongan pertama pada masyarakat sekitar.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar