Pengaduan Tindak Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Oleh Oknum Dokter Samira Farahnaz Yang Menamakan Dirinya Sebagai Dokter Detektif Di Media Sosial

dr.Jannet Aprilia Stanzah

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Assamualaikum Wr Wb, Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Rahayu,
Pertama tama ijinkan saya mengirimkan doa agar Yang terhormat Pimpinan MKDKI,
semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan serta diberikan hikmat Allah
untuk menjadi pengayom dan menjaga kedisiplinan serta kehormatan profesi dokter
demi Indonesia Raya
Melalui Surat ini, memperkenalkan saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : dr Janet Aprilia Stanzah
Pekerjaan : Dokter
NO KTA IDI : 1207. 54807
No Telpon : 0818 39 7979
Melalui surat ini, saya memohon ijin untuk menghadap Yang terhormat Pimpinan
MKDKI karena ingin mengadukan hal hal yang terjadi akhir akhir ini yang semakin
marak dan viral terkait review review skincare yang dilakukan oleh oknum dokter yaitu
dokter Samirah Farahnaz yang bertindak sebagai influencer dan mengatasnamakan
dirinya sebagai “Dokter Detektif” yang berpraktek di klinik kecantikan di Kota Serang
Banten.
Dalam kesempatan itu, saya akan menghadapkan kepada Yang terhormat
Pimpinan MKDKI, beberapa dokter yang menjadi korban intimidasi, hujatan bahkan
upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut agar Yang Terhormat Pimpinan
dan Anggota MKEK dapat mendengarkan dan menarik kesimpulan dengan secermat mungkin penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Berikut adalah Kronologis kejadian :
I. KRONOLOGIS
Adapun kronologis akan kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa dunia sosial media mendadak dikagetkan oleh munculnya seorang oknum
dokter yang mengatasnamakan Dokter Detektif di sosial media antara lain yakni
tik tok, Instagram dan Youtube, dimana oknum melakukan review Skincare dan
melabelkan beberapa produk skincare dengan istilah istilah Overclaim, dokter
detective approve atau dokter detective tidak approve.
2. Bahwa Dokter detective melakukan Uji Laboratorum menggunakan SIG Laboratory
dengan metode High Performance Liquid Chromatography (HPLC) dengan bahan
aktif yang sering dilakukan uji laboratorium oleh dokter detective antara lain
Niacinemide, Retinol, Retinal serta produk skincare yang mengandung bahan aktif
berenkapsulated ( bahan aktif skincare yang terbungkus di dalam kapsul ).
3. Bahwa apabila kadar bahan aktif dalam suatu brand skincare tertentu didapatkan
sangat rendah menurut SIG Laboratory dengan metode High Performance Liquid
Chromatography (HPLC) sehingga produk skincare tersebut dikatakan sebagai
overclaim, skincare tidak bermanfaat, skincare tidak berkualitas dengan
harga mahal dan hanya mengeruk serta menipu uang rakyat dan tidak di
approve oleh Dokter Detective.
4. Pasca melabeli beberapa produk Skincare sebagai produk yang tidak di approve
oleh Oknum dokter detective, lalu oknum dokter detective dan kelompoknya
melakukan intimidasi, hujatan, hinaan kepada pemilik brand skincare supaya
owner brand skincare melakukan perbaikan komposisi bahan aktif dari skincare
tersebut dan tidak boleh memperjualbelikan produk skincarenya di sosmed
sebelum di approve kembali oleh oknum dokter detective.
5. Di lain pihak untuk produk yang memiliki prosentage kadar bahan aktif yang
cukup tinggi berdasarkan hasil uji laboratorium SIG Laboratory, maka Oknum
Dokter detective kemudian membuat stempel Dokter Detective Approve
terhadap produk tersebut.
6. Dan Bahwa setelah meng-Approve beberapa brand skincare yang dimiliki oleh
teman teman dari oknum dokter detective (termasuk meng-Approve Brand
Skincare milik Oknum Dokter Detective sendiri) kemudian Oknum D
Detective beserta kelompoknya melakukan penjualan online di sosial media tik-
tok.

II. PEMBOHONGAN & PEMBODOHAN PUBLIK
Adapun Pembohongan dan pembodohan public yang dilakukan oleh Oknum dr
Samira Farahnaz adalah SBB :
A. ISTILAH KLAIM + OVERCLAIM
a. Berdasarkan KBBI ( kamus Besar Bahasa Indonesia )
Klaim memiliki arti sebagai suatu Pernyataan tentang Bukti /
fakta dan Overclaim adalah Pernyataan yang berlebih lebihan
b. Berdasarkan peraturan BPOM no 3 tahun 2022
Klaim untuk kosmetik harus mencerminkan adanya manfaat
untuk konsumen pada kondisi yang baik dengan memperhatikan
dan memahami sifat serta fungsi atau mekanisme kerja suatu
bahan dan/atau formula produk kosmetik.
Aturan pembuatan KLAIM KOSMETIK
( peraturan BPOM no 3 Tahun 2022 BAB II.II, halaman 12)
• Klaim untuk kosmetika tidak dibenarkan untuk hal yang menyatakan
seolah olah sebagai obat atau bertujuan mencegah suatu penyakit
• Klaim harus dibuat oleh pengusaha dengan memperhatikan sebagai berikut
a) Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat
b) Klaim harus benar dan dapat dibuktikan seperti :
• Bila Kosmetik mencantumkan Klaim mengandung bahan tertentu
maka bahan itu harus tercantum dalam formula.
• Klaim harus dapat dibuktikan dengan data pendukung dalam ruang
lingkup kosmetik/pengujian dengan metodologi yang valid, contih
dermatologically tested, dermatologist tested, hypoallergenic dan
clinically tested.
c) Klaim harus Objective, tidak merendahkan perusahaan
/organisasi/industry/produk pesaing
d) Klaim tidak menjanjikan hasil mutlak seketika,penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Tuduhan SKINCARE OVERCLAIM yang dilontarkan oleh oknum dokter Samira
Farahnaz sama sekali tidak berdasar karena Peraturan BPOM no 3 tahun 2022 dan
Peraturan BPOM no 17 tahun 2022 menjelaskan sebagai berikut:
a) Klaim suatu skincare bukan ditinjau berdasarkan uji kadar prosentage
bahan aktif dalam suatu produk Skincare tetapi ditinjau klaim iklan dan
janji janji manfaat yang berlebihan.
b) Uji Kandungan bahan aktif suatu skincare tidak pernah menjadi syarat
kelolosan izin Edar suatu kosmetik / skincare namun lebih berfokus pada
uji stabilitas fisik dan pencegahan pertumbuhan Microba ( Jurnal Of
Pharmaceutical and Sciences volume 6/no 2/ April- Juni/2023/pp.633-639)
c) Batasan bahan aktif dalam suatu Komposisi skincare/kosmetik adalah
batasan maksimal sesuai ketentuan BPOM, bukan batas minimal . Hal ini
disebabkan karena :
I. Batas maksimal bahan aktif skincare adalah batas yang dapat
menimbulkan rekasi seperti iritasi, kemerahan, rasa seperti terbakar ,
alergi dan sebagainya, sehingga dengan demikian resiko keamanan bisa
dipertahankan agar skincare/kosmetik dapat dijual bebas tanpa
pengawasan tenaga medis atau tenaga kesehatan ( dokter ).
II. Sementara batas minimal tidak ditetapkan dalam Peraturan BPOM
no 3 tahun 2022 karena efektifitas suatu produk skincare tidak
berfokus pada satu kandungan bahan aktif misalnya Niacinemide,
retinol yang terus menjadi andalan oknum dokter detektif untuk menuduh
suatu produk itu overclaim namun keseluruhan komposisi bahan aktif dan
bahan pengisi yang terkandung dalam produk skincare ini turut berperan
dalam fungsi perbaikan barrier kulit yang berefek perlindungan, perawatan
dan pencerahan kulit
C. UJI LABORATORIUM
Dalam melakukan pendalaman kasus dan dalam melakuan pengkajian uji
laboratorium yang dilakukan oleh oknum Dokter Detektif yang bernama Dr Samirah
Farahnaz di SIG Laboratory ditemukan bahwa :
Melalui website SIG Laboratory yaitu siglaboratory.com terkenaan dengan
bahan bahan aktif yang sering diuji laboratorium oleh Oknum Dokter Detectiv

Samira Farahnnaz di SIG Laboratory ini, seperti Niacinemide, Retinol, Retinal,
Bahan aktif enkapsulated pada sediaan kosmetik belum masuk dalam daftar
sertifikasi akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
sehingga dapat dikatakan bahwa uji laboratorium tersebut belum dapat
dipastikan kebenarannya / validasinya.
Penjelasan K.A.N yang kami hubungi via email, membenarkan bahwa SIG
Laboratory belum melakukan akreditasi uji laboratorium untuk mengecekan
kadar Niacinemide, Retinol, Retinal, Bahan aktif encapsulated dalam sediaan
kosmetik.
Uji Laboratorium dari SIG Laboratory yang sudah terakreditasi di K.A.N
hanya uji laboratorium dengan parameter Vitamin B3 ( Niacinemide) dan
Vitamin A pada bahan makanan dan pakan
Apabila hasil uji laboratorium bahan aktif yang dimaksud pada sediaan
kosmetikyang belum dapat dipastikan kebenarannya / validasi dan belum terakreditasi
oleh Komite Akreditasi National dan sudah dipublish ke media sosial dengan tuduhan
SKINCARE OVERCLAIM maka hal ini sama sekali tidak berdasar dan cenderung hanya
sekedar upaya untuk pencemaran nama baik sebuah brand serta pembodohan dan
profokasi public yang berdampak pada menurunnya kepercayaan public pada industry
lokal.
Dengan dasar penjelasan di atas, kami menolak dengan tegas PROFOKASI
SKINCARE OVERCLAIM pada brand skincare tertentu apalagi tuduhan bahwa brand
owner melakukan penipuan masyarakat demi mengeruk keuntungan demi sekelompok
oknum yang berkedok dokter dalam hal ini Dokter Detektif alias oknum dokter Samira
Farahnaz.
III. KAJIAN PERMASALAHAN
Bahwa Uji laboratorium yang belum memiliki Validasi dan akreditasi sesuai standarisasi
KAN, namun hasil uji laboratorium tersebut sudah di publish ke sosial media tanpa terlebih
dulu melaporkan kepada BPOM ataupun minta ijin kepada pemilik Brand tersebut, hal ini
merupakan :

Pelanggaran etika Kedokteran dan Etika bisnis yang luar biasa
b. Pencemaran nama baik suatu brand skincare yang berpotensi masuk dalam
Pelanggaran UU ITE
c. Trik yang dilakukan oleh Oknum dokter detektif adaah metode devide et impera
yakni memicu konflik dan memecah belah opini masyarakat dengan isu SKINCARE
OVERCLAIM, mafia skincare, penjahat skincare, kemudian sang oknum dokter
detektif melakonkan peran sebagai Pahlawan Skincare dengan mengatasnamakan
rakyat, menyelamatkan kulit masyarakat, menyelamatkan dompet masyarakat dari
penipuan skincare OVERCLAIM yang tidak berdasar sama sekali dan sebenarnya
hanyalah upaya PEMBODOHAN PUBLIK yang massif serta HOAX /
KEBOHONGAN TERBESAR yang dilakukan oleh OKNUM DOKTER.
d. Oknum tersebut bermaksud untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Brand
tertentu untuk kemudian pihak Oknum Dokter Detektif dan kelompoknya mengeruk
dan mengambil pangsa pasar Bisnis Skincare di Sosial Media atau melakukan
MONOPOLI BISNIS SKINCARE dengan cara yang licik dan kotor.
IV. MERUSAK KEPERCAYAAN RAKYAT TERHADAP INSTITUSI PEMERINTAH
Bahwa dengan adanya label ‘Dokter Detektif Approve” oleh oknum dokter detective
di sosial Media, maka hal ini telah berhasil menggiring opini public sebagai berikut :
i. Bahwa Oknum dokter detective merupakan pribadi yang memiliki otoritas
lebih tinggi dan lebih dapat dipercaya oleh publik daripada BPOM
ii. Bahwa BPOM sebagai lembaga pemerintah telah lalai, tidak bekerja dengan
baik, banyak kebocoran bahkan BPOM sebagai lembaga pemerintah tidak
dapat dipercaya public dalam melakukan pengawasan peredaran Obat dan
makanan.
iii. Bahwa statement oknum Dokter Detective dan kelompoknya serta para buzzer
yang mengatakan NO VIRAL NO JUSTICE, segala sesuatu harus dibuat viral
supaya dilihat masyarakat karena tidak ada gunanya melapor ke BPOM, ke
Polisi karena tidak ada respon dan tindakannya, bahkan harus membayar
sejumlah uang tertentu bila melapor kepada polisi, merupakan upaya upaya
untuk menggiring opini public untuk tidak mempercayai aparat Negara /polisi
serta lembaga Negara, dalam hal ini BPOM.

V. DAMPAK PADA EKONOMI INDONESIA
Tuduhan skincare Overclaim, penjahat skincare, mafia skincare dan lain lainnya,
oknum dokter telah berhasil :
1. Merusak nama baik dan kepercayaan public terhadap pabrik Skincare
lokal/ brand lokal, reseller bahkan kepada dokter praktisi estetika.
2. Tuduhan skincare berBPOM yang OVERCLAIM ini sangat berdampak pada
merosotnya penjualan skincare baik online maupun offline dan berdampak
pada menurunnya orderan produk skincare di pabrik maklon.
3. Hal ini tentu saja akan berdampak pada resiko ditutupnya sejumlah pabrik
skincare serta beresiko meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.
4. Setelah menjatuhkan Kompetitor dengan cara yang jahat dan licik, disisi lain
oknum dokter Samira Farahnaz aktif sebagai penjual skincare online di media
sosial Tik Tok dan IG, bahkan diduga dokter Samira Farahnaz bekerja sama
dengan artis akan melaunching produk skincare yang diimport dari China.
(video di tayangkan di Media Sosial Tik Tok Nikita Mirzani)
Kegaduhan yang dilakukan oleh Oknum Dokter Detective ini tidak saja
menimbulkan keresahan dan pro kontra masyarakat secara luas namun juga memiliki
dampak yang luar biasa pada pertumbuhan ekonomi bangsa hanya demi kepentingan
Pribadi yaitu Oknum Dokter Detective dalam upaya memuluskan praktek MONOPOLIS
BISNIS SKINCARE dengan menyingkirkan saingannya secara kotor dan licik.
VI. PELANGGARAN ETIKA KEDOKTERAN
Dalam melakukan aksinya di media sosial demi menarik perhatian public, Oknum
Dokter Samira Farahnaz yang menamakan dirinya sebagai dokter detective melakukan
Hujatan, hinaan, cercaan / bullying serta intimidasi yang tidak layak dikatakan oleh
seorang dokter terhadap sejawatnya dokter di sosial media.
Dalam hal ini oknum Dokter detective menempatkan dirinya sebagai sosok yang
berkuasa atas sejawat dan brand owner skincare lain, merasa lebih punya hak
melakukan interogasi, merasa punya hak untuk mempermalukan sejawat di sosial media,
merasa lebih superior, lebih pinter, merasa diri sendiri paling jujur, paling beriman,
paling dapat dipercaya daripada dokter praktisi kecantikan dan brand owner lain, hal ini merupakan upaya pembunuhan karakter dari seorang dokter ataupun brand owner
skincare
Dengan Bahasa yang sangat tidak pantas diucapkan seorang dokter, terlebih
kepada sejawatnya tidak saja melukai hati sesama rekan sejawat lainnya namun hal ini
juga sangat bertentangan dan melanggar Kode etik kedokteran, dimana kami
diajarkan untuk memperlakukan teman sejawat sebagai saudara, dimana kami tidak
diperkenankan mengkritik saudara sejawat kami di depan pasiennya apalabi
mempermalukan rekan sejawat di depan sosial media.
Bahwa Oknum Dokter Detective ini secara terus menerus menciptakan segala
kegaduhan dan pro kontra yang luar biasa dengan isu isu yang tidak benar kepada rekan
sejawatnya mulai Skincare Overclaim, Penjahat Skincare, Tidak Punya SIP dan lain
lainnya maka oknum dokter detective ini telah menciptakan keresahan public,
perselisihan dan perpecahan anak bangsa yang tidak berujung pangkal.
Hal ini dilakukan oleh oknum Dokter detective dengan tujuan agar selalu dapat
menarik perhatian public demi menaikkan popularitas dan memuluskan langkahnya
yaitu Monopoli Bisnis Skincare Online demi mengeruk keuntungan dari suasana yang
dibuatnya seolah olah dunia bisnis skincare sedang tidak baik.
VII. DUGAAN TINDAK KRIMINAL
Dalam melakukan aksi intimidasi dan hujatan serta mereview produk skincare
dari brand yang cukup laris di sosial media, ternyata Oknum dokter detektif beserta
kelompoknya juga intimidasi, ancaman, terror psikis bahkan permintaan sejumlah uang
dengan jumlah yang cukup fantastis baik melalui WA ( Whatsapp ) maupun
disampaikan secara lisan kepada dokter pemilik brand skincare.
Laporan beberapa korban pemerasan ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan
oleh Polda Metro Jaya.( Menyusul laporan beberapa korban lainnya.)
VIII. ANALISA LATAR BELAKANG BERDASARKAN KAJIAN
KARAKTER DAN PERILAKU
Apa latar belakang oknum Dokter Samira Farahnaz atau dokter detective ini
melakukan semua kegaduhan skincare ini.
[22/2, 09.02] SprWrtn: Berikut adalah analisa dan kajian atas tindakan perilaku oknum Dokter Samira
Farahnaz yang mengaku sebagai dokter Detective adalah sebagai berikut:
1. IRI HATI DAN CEMBURU
Berawal dari rasa iri hati dan cemburu melihat rekan sejawat dokter lain yang
sukses membranding diri di sosial media dengan tindakan flexing/ pamer, ada
dokter yang mereview skincare yang mengandung merkuri dan hidrokuinon yang
ternyata sukses mendongkrak popularitas di sosial media & menjadi kaya karena
aksi mereka di sosial media, membuat oknum dokter Samira Farahnaz ingin
mengikuti jejak rekan sejawat sebelumnya.
2. KARAKTER GRANDIOUSE/ SUPERIOR
i. MENCARI POPULARITAS / INGIN MENJADI PUSAT PERHATIAN
Oknum Dokter Samira Farahnaz ini kerap sekali menciptakan segala isu,
kegaduhan dan konflik pro kontra di antara masyarakat, selain agar masyarakat
untuk tidak percaya lembaga pemerintah, dokter, skincare lokal, sebenarnya
inilah cara yang dilakukan oknum dokter detective ini agar dirinya selalu
menjadi popular dan menjadi pusat perhatian masyarakat.
ii. INTIMIDASI/ BULLYING
Merupakan upaya merendahkan orang lain agar diri sendiri tampak lebih baik,
merupakan perbuatan dari Oknum Dokter Samira Farahnaz demi memuaskan diri
sendiri agar merasa diri sendiri lebih tinggi dari orang lain/superior, merasa diri
paling berhak untuk melakukan interogasi, berhak mengatur orang lain, merasa
paling pinter, paling berkuasa/kesombongan
3. MANIPULATIF
Suatu kemampuan untuk menggiring opini public agar mempercayai narasi
kebohongan yang dia buat.
a) Memecah belah opini rakyat dan membuat kegaduhan dengan membuat
TUDINGAN SKINCARE OVERCLAIM – namun tidak dapat dibuktikan sesuai
peraturan BPOM maupun uji laboratorium
b) MEMBUAT CITRA BURUK INDUSTRI KOSMETIK LO
[22/2, 09.03] SprWrtn: engan membuat tudingan brand owner sebagai :
i. PENJAHAT / MAFIA SKINCARE
Tudingan penjahat skincare/ mafia skincare adalah upaya membuat citra
buruk bagi rekan sejawat dokter yang kemudian digunakan untuk
menggiring dan memanipulasi pikiran dan hati masyarakat untuk tidak lagi
mempercayai dokter dan brand owner tersebut.
ii. PENIPU RAKYAT/ MENGERUK UANG RAKYAT
Adalah tudingan yang bertujuan mempermalukan dokter dan brand owner,
bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk produk
dari brand owner yang melakukan penipuan dengan produk skincare yang
overclaim.
c) MENCIPTAKAN CITRA DIRI SEBAGAI PAHLAWAN SKINCARE
Mencitrakan buruk untuk orang lain, memberi gelar pahlawan skincare demi
mengeruk keuntungan bagi diri sendiri.
4. KARAKTER EXPLOITATIF MANIPULATIF
1. MONOPOLI BISNIS SKINCARE ONLINE
Tujuan dari segala kegaduhan dan tuduhan palsu yang dibuat Oknum
Dokter Detectice untuk menjatuhkan nama baik brand lain adalah untuk
mengeruk keuntungan dan pangsa pasar bisnis skincare Online bagi
mengeruk meuntungan diri sendiri dan kelompoknya, dengan demikian
tercapailah cita citanya yaitu melaksanakan MONOPOLI BISNIS SKINCARE
ONLINE .
2. PEMERASAN
Oknum Dokter Samira Farahnaz ini berhasil mengintimidasi korban,
menciptakan ketakutan kepada korban dengan menggiring opini rakyat untuk
turut menghujat korban demi suatu kebohongan kemudian melakukan upaya pemerasan dan meminta sejumlah uang kepada para korban agar korban tidak
diganggu selama live di sosial media.
5. TIDAK MEMILIKI RASA EMPATI
Dalam melakukan aksi kejahatannya, Oknum Dokter Samira Farahnaz tidak
memiliki belas kasihan dan tidak berpikir dampak ekonomi yang akan di alami
oleh rakyat Indonesia, yaitu :
1. Resiko kebangkrutan para brand owner Skincare, Reseller, bahkan pabrik
Skincare penerima Maklon
2. Meningkatnya resiko Pengangguran
3. Makin menurunkan daya beli Masyarakat Indonesia
4. Makin lemah dan terpuruknya perekonomian bangsa Indonesia di tengan
serbuan produk asing yang masuk ke Indonesia
6. INSECURE & ANTI KRITIK
1. Anti Kritik - Selama menjalankan aksi di sosial media, oknum Dokter
Detective sangat tidak toleran bia ada yang beda pendapat, sehingga oknum
dokter Samira ini melakukan Direct Message untuk mengintimidasi, mengancam
menghina serta membuly keluarga netizen
2. Playing victim yang membuat cerita/memanipulasi orang orang di
sekitarnya seolah oknum dokter Samira Farahnaz adalah orang yang berjuang
sendirian melawan kezaliman, berdarah darah, mempertaruhkan nyawa utuk
melawan penjahat skincare demi masyarakat.
7. DIAGNOSA GANGGUAN PERILAKU
Dari semua gejala dan karakter yang ditampilkan oleh oknum Dokter Samira
Farahnaz ini maka dapat diduga oknum dokter ini mengidap gangguan perilaku/
gangguan karakter yang disebut NARCISISTIC PERSONALITY DISORDER .
Yang mana untuk menghadapi orang orang dengan karakter ini memang
sangat melelahkan, menguras tenaga, waktu, pikiran dan emosi. Sementara oknum
tidak hentinya membuat kegaduhan terus menerus, tak jarang orang terdekat dari
oknum ini mengalami gangguan emosi dan psikologis dalam menghadapi oknum
namun dalam hal tertentu yang mana sudah sangat mengganggu ketenangan
public, maka jalur hukum adalah satu satunya cara untuk mengatasi orang dengan
gangguan karakter/ perilaku NARCISISTIC PERSONALITY DISORDER .
IX. RANGKUMAN
1. Karakter yang ditunjukkan oleh Oknum pelaku Dokter Samira Farahnaz ini
memiliki gangguan Perilaku/ karakter Narcisistic Personality Dissorder,
dengan ciri ciri yang suka membuat cerita kebohongan/ manipulative untuk
menggiring opini public agar tidak percaya pada lembaga Pemerintah , BPOM,
dokter estetika, Brand Skincare lain dan menciptakan kegaduhan demi
keuntungan diri sendiri dan merugikan orang lain tanpa perduli / tanpa rasa
kasihan/ tanpa empati kepada orang lain
2. Tujuan Oknum pelaku adalah memuluskan tujuan demi kepentingan diri
sendiri yaitu menyingkirkan dan menjatuhkan brand skincare yang dianggap
saingan, memunculkan diri sendiri sebagai pahlawan skincare demi
mengambil pangsa pasar di bisnis skincare online dan mengeruk keuntungan
sebesar besarnya untuk diri sendiri / MONOPOLI BISNIS SKINCARE ONLINE.
3. Hal tersebut di atas akan berdampak luas antara lain meningkatnya angka
pengangguran, makin menurunkan daya beli masyarakat dan sangat
merugikan perekonomian Indonesia.
Demikian Surat Pengaduan Kronologis Kegaduhan Skincare Overclaim ini kami
sampaikan.
Besar harapan mendapatkan perhatian dari Yang Terhormat Pimpinan MKDKI
agar dapat menghentikan segala kegaduhan, keresahan dan pertikaian masyarakat
di sosial media.
Atas perhatian Yang Terhormat Pimpinan MKDKI, kami mengucapkan banyak
terima kasih.
Bekasi , 11 Februari 2025
Dr Janet Aprilia Stanzah
Dokter Umum
Pengaduan tindak pelanggaran Kode Etik Kedokteran oleh Oknum Dokter
Samira Farahnaz yang menamakan dirinya sebagai Dokter Detektif di sosial
media


Assamualaikum Wr Wb, Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Rahayu,
Pertama tama ijinkan saya mengirimkan doa agar Yang terhormat Pimpinan MKDKI,
semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan serta diberikan hikmat Allah
untuk menjadi pengayom dan menjaga kedisiplinan serta kehormatan profesi dokter
demi Indonesia Raya
Melalui Surat ini, memperkenalkan saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : dr Janet Aprilia Stanzah
Pekerjaan : Dokter
NO KTA IDI : 1207. 54807
No Telpon : 0818 39 7979
Melalui surat ini, saya memohon ijin untuk menghadap Yang terhormat Pimpinan
MKDKI karena ingin mengadukan hal hal yang terjadi akhir akhir ini yang semakin
marak dan viral terkait review review skincare yang dilakukan oleh oknum dokter yaitu
dokter Samirah Farahnaz yang bertindak sebagai influencer dan mengatasnamakan
dirinya sebagai “Dokter Detektif” yang berpraktek di klinik kecantikan di Kota Serang
Banten.

Dalam kesempatan itu, saya akan menghadapkan kepada Yang terhormat
Pimpinan MKDKI, beberapa dokter yang menjadi korban intimidasi, hujatan bahkan
upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut agar Yang Terhormat Pimpinan
dan Anggota MKEK dapat mendengarkan dan menarik kesimpulan dengan secermatnya.

Penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Berikut adalah Kronologis kejadian :
I. KRONOLOGIS
Adapun kronologis akan kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa dunia sosial media mendadak dikagetkan oleh munculnya seorang oknum
dokter yang mengatasnamakan Dokter Detektif di sosial media antara lain yakni
tik tok, Instagram dan Youtube, dimana oknum melakukan review Skincare dan
melabelkan beberapa produk skincare dengan istilah istilah Overclaim, dokter
detective approve atau dokter detective tidak approve.
2. Bahwa Dokter detective melakukan Uji Laboratorum menggunakan SIG Laboratory
dengan metode High Performance Liquid Chromatography (HPLC) dengan bahan
aktif yang sering dilakukan uji laboratorium oleh dokter detective antara lain
Niacinemide, Retinol, Retinal serta produk skincare yang mengandung bahan aktif
berenkapsulated ( bahan aktif skincare yang terbungkus di dalam kapsul ).
3. Bahwa apabila kadar bahan aktif dalam suatu brand skincare tertentu didapatkan
sangat rendah menurut SIG Laboratory dengan metode High Performance Liquid
Chromatography (HPLC) sehingga produk skincare tersebut dikatakan sebagai
overclaim, skincare tidak bermanfaat, skincare tidak berkualitas dengan
harga mahal dan hanya mengeruk serta menipu uang rakyat dan tidak di
approve oleh Dokter Detective.
4. Pasca melabeli beberapa produk Skincare sebagai produk yang tidak di approve
oleh Oknum dokter detective, lalu oknum dokter detective dan kelompoknya
melakukan intimidasi, hujatan, hinaan kepada pemilik brand skincare supaya
owner brand skincare melakukan perbaikan komposisi bahan aktif dari skincare
tersebut dan tidak boleh memperjualbelikan produk skincarenya di sosmed
sebelum di approve kembali oleh oknum dokter detective.
5. Di lain pihak untuk produk yang memiliki prosentage kadar bahan aktif yang
cukup tinggi berdasarkan hasil uji laboratorium SIG Laboratory, maka Oknum
Dokter detective kemudian membuat stempel Dokter Detective Approve
terhadap produk tersebut.
6. Dan Bahwa setelah meng-Approve beberapa brand skincare yang dimiliki oleh
teman teman dari oknum dokter detective (termasuk meng-Approve Brand
Skincare milik Oknum Dokter Detective sendiri) kemudian Oknum D

Detective beserta kelompoknya melakukan penjualan online di sosial media tik-
tok.
II. PEMBOHONGAN & PEMBODOHAN PUBLIK
Adapun Pembohongan dan pembodohan public yang dilakukan oleh Oknum dr
Samira Farahnaz adalah SBB :
A. ISTILAH KLAIM + OVERCLAIM
a. Berdasarkan KBBI ( kamus Besar Bahasa Indonesia )
Klaim memiliki arti sebagai suatu Pernyataan tentang Bukti /
fakta dan Overclaim adalah Pernyataan yang berlebih lebihan
b. Berdasarkan peraturan BPOM no 3 tahun 2022
Klaim untuk kosmetik harus mencerminkan adanya manfaat
untuk konsumen pada kondisi yang baik dengan memperhatikan
dan memahami sifat serta fungsi atau mekanisme kerja suatu
bahan dan/atau formula produk kosmetik.
Aturan pembuatan KLAIM KOSMETIK
( peraturan BPOM no 3 Tahun 2022 BAB II.II, halaman 12)
• Klaim untuk kosmetika tidak dibenarkan untuk hal yang menyatakan
seolah olah sebagai obat atau bertujuan mencegah suatu penyakit
• Klaim harus dibuat oleh pengusaha dengan memperhatikan sebagai berikut
a) Klaim dievaluasi dari keseluruhan kalimat
b) Klaim harus benar dan dapat dibuktikan seperti :
• Bila Kosmetik mencantumkan Klaim mengandung bahan tertentu
maka bahan itu harus tercantum dalam formula.
• Klaim harus dapat dibuktikan dengan data pendukung dalam ruang
lingkup kosmetik/pengujian dengan metodologi yang valid, contih
dermatologically tested, dermatologist tested, hypoallergenic dan
clinically tested.
c) Klaim harus Objective, tidak merendahkan perusahaan
/organisasi/industry/produk pesaing
d) Klaim tidak menjanjikan hasil mutlak seketika,

Penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus
ii. Untuk mendapatkan manfaat harus digunakan suatu rangkaian
produk
e) Klaim tidak menggunakan kalimat yang bertujuan mengobati/
mencegah penyakit
f) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang berlebihan
tanpa disertai bukti yang objective seperti : “tidak berbahaya”, “ tidak
ada efek samping”, “ampuh”
g) Klaim tidak mencantumkan kata kata yang superlative seperti
“paling”, ‘nomor satu”, “top”, kata kata dengan awalan “ter” ( teraman,
terbagus dll), “satu satunya” dll
h) Klaim tidak mengandung kata kata “100%”, “murni”, “asli” atau yang
bermakna sama untuk menyatakan suatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu dan sebagainya, kecuali jika dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan secara resmi dari lembaga riset,
laboratorium, lembaga standarisasi yang ilmiah dan jurnal ilmiah.
B. BATASAN KOSMETIK / SKINCARE & BAHAN AKTIVE SKINCARE
1. Kosmetika / Skincare adalah sediaan Farmasi dengan resiko rendah dan
tidak merubah fungsi fisiologis tubuh, digunakan ntuk membersihkan,
mewangikan, melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi yang lebih baik
( BAB II.1.2-3, halaman 10)
2. Komposisi Kosmetik tidak boleh mengandung bahan yang dilarang dan/
atau melebihi batas kadar dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
telah dipersyaratkan ( BAB II.1.1, halaman 10)
3. Peraturan BPOM tidak mempersyaratkan kadar prosentase bahan aktif dalam
suatu sediaan kosmetik sebagai syarat lolos uji edar BPOM ( bahkan di Negara
lain pun hal ini tidak menjadi suatu prasyarat suatu Skincare), namun syarat
kelolosan ijin edar suatu Skincare adalah Uji Stabilitas fisik dan Uji
pencemaran Microba.

Tuduhan SKINCARE OVERCLAIM yang dilontarkan oleh oknum dokter Samira
Farahnaz sama sekali tidak berdasar karena Peraturan BPOM no 3 tahun 2022 dan
Peraturan BPOM no 17 tahun 2022 menjelaskan sebagai berikut:
a) Klaim suatu skincare bukan ditinjau berdasarkan uji kadar prosentage
bahan aktif dalam suatu produk Skincare tetapi ditinjau klaim iklan dan
janji janji manfaat yang berlebihan.
b) Uji Kandungan bahan aktif suatu skincare tidak pernah menjadi syarat
kelolosan izin Edar suatu kosmetik / skincare namun lebih berfokus pada
uji stabilitas fisik dan pencegahan pertumbuhan Microba ( Jurnal Of
Pharmaceutical and Sciences volume 6/no 2/ April- Juni/2023/pp.633-639)
c) Batasan bahan aktif dalam suatu Komposisi skincare/kosmetik adalah
batasan maksimal sesuai ketentuan BPOM, bukan batas minimal . Hal ini
disebabkan karena :
I. Batas maksimal bahan aktif skincare adalah batas yang dapat
menimbulkan rekasi seperti iritasi, kemerahan, rasa seperti terbakar ,
alergi dan sebagainya, sehingga dengan demikian resiko keamanan bisa
dipertahankan agar skincare/kosmetik dapat dijual bebas tanpa
pengawasan tenaga medis atau tenaga kesehatan ( dokter ).
II. Sementara batas minimal tidak ditetapkan dalam Peraturan BPOM
no 3 tahun 2022 karena efektifitas suatu produk skincare tidak
berfokus pada satu kandungan bahan aktif misalnya Niacinemide,
retinol yang terus menjadi andalan oknum dokter detektif untuk menuduh
suatu produk itu overclaim namun keseluruhan komposisi bahan aktif dan
bahan pengisi yang terkandung dalam produk skincare ini turut berperan
dalam fungsi perbaikan barrier kulit yang berefek perlindungan, perawatan
dan pencerahan kulit
C. UJI LABORATORIUM
Dalam melakukan pendalaman kasus dan dalam melakuan pengkajian uji
laboratorium yang dilakukan oleh oknum Dokter Detektif yang bernama Dr Samirah
Farahnaz di SIG Laboratory ditemukan bahwa :
Melalui website SIG Laboratory yaitu siglaboratory.com terkenaan dengan
bahan bahan aktif yang sering diuji laboratorium oleh Oknum Dokter Detectiv

Samira Farahnnaz di SIG Laboratory ini, seperti Niacinemide, Retinol, Retinal,
Bahan aktif enkapsulated pada sediaan kosmetik belum masuk dalam daftar
sertifikasi akreditasi laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
sehingga dapat dikatakan bahwa uji laboratorium tersebut belum dapat
dipastikan kebenarannya / validasinya.
Penjelasan K.A.N yang kami hubungi via email, membenarkan bahwa SIG
Laboratory belum melakukan akreditasi uji laboratorium untuk mengecekan
kadar Niacinemide, Retinol, Retinal, Bahan aktif encapsulated dalam sediaan
kosmetik.
Uji Laboratorium dari SIG Laboratory yang sudah terakreditasi di K.A.N
hanya uji laboratorium dengan parameter Vitamin B3 ( Niacinemide) dan
Vitamin A pada bahan makanan dan pakan
Apabila hasil uji laboratorium bahan aktif yang dimaksud pada sediaan
kosmetikyang belum dapat dipastikan kebenarannya / validasi dan belum terakreditasi
oleh Komite Akreditasi National dan sudah dipublish ke media sosial dengan tuduhan
SKINCARE OVERCLAIM maka hal ini sama sekali tidak berdasar dan cenderung hanya
sekedar upaya untuk pencemaran nama baik sebuah brand serta pembodohan dan
profokasi public yang berdampak pada menurunnya kepercayaan public pada industry
lokal.
Dengan dasar penjelasan di atas, kami menolak dengan tegas PROFOKASI
SKINCARE OVERCLAIM pada brand skincare tertentu apalagi tuduhan bahwa brand
owner melakukan penipuan masyarakat demi mengeruk keuntungan demi sekelompok
oknum yang berkedok dokter dalam hal ini Dokter Detektif alias oknum dokter Samira
Farahnaz.
III. KAJIAN PERMASALAHAN
Bahwa Uji laboratorium yang belum memiliki Validasi dan akreditasi sesuai standarisasi
KAN, namun hasil uji laboratorium tersebut sudah di publish ke sosial media tanpa terlebih
dulu melaporkan kepada BPOM ataupun minta ijin kepada pemilik Brand tersebut, hal ini
merupakan :

Pelanggaran etika Kedokteran dan Etika bisnis yang luar biasa
b. Pencemaran nama baik suatu brand skincare yang berpotensi masuk dalam
Pelanggaran UU ITE
c. Trik yang dilakukan oleh Oknum dokter detektif adaah metode devide et impera
yakni memicu konflik dan memecah belah opini masyarakat dengan isu SKINCARE
OVERCLAIM, mafia skincare, penjahat skincare, kemudian sang oknum dokter
detektif melakonkan peran sebagai Pahlawan Skincare dengan mengatasnamakan
rakyat, menyelamatkan kulit masyarakat, menyelamatkan dompet masyarakat dari
penipuan skincare OVERCLAIM yang tidak berdasar sama sekali dan sebenarnya
hanyalah upaya PEMBODOHAN PUBLIK yang massif serta HOAX /
KEBOHONGAN TERBESAR yang dilakukan oleh OKNUM DOKTER.
d. Oknum tersebut bermaksud untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Brand
tertentu untuk kemudian pihak Oknum Dokter Detektif dan kelompoknya mengeruk
dan mengambil pangsa pasar Bisnis Skincare di Sosial Media atau melakukan
MONOPOLI BISNIS SKINCARE dengan cara yang licik dan kotor.
IV. MERUSAK KEPERCAYAAN RAKYAT TERHADAP INSTITUSI PEMERINTAH
Bahwa dengan adanya label ‘Dokter Detektif Approve” oleh oknum dokter detective
di sosial Media, maka hal ini telah berhasil menggiring opini public sebagai berikut :
i. Bahwa Oknum dokter detective merupakan pribadi yang memiliki otoritas
lebih tinggi dan lebih dapat dipercaya oleh publik daripada BPOM
ii. Bahwa BPOM sebagai lembaga pemerintah telah lalai, tidak bekerja dengan
baik, banyak kebocoran bahkan BPOM sebagai lembaga pemerintah tidak
dapat dipercaya public dalam melakukan pengawasan peredaran Obat dan
makanan.
iii. Bahwa statement oknum Dokter Detective dan kelompoknya serta para buzzer
yang mengatakan NO VIRAL NO JUSTICE, segala sesuatu harus dibuat viral
supaya dilihat masyarakat karena tidak ada gunanya melapor ke BPOM, ke
Polisi karena tidak ada respon dan tindakannya, bahkan harus membayar
sejumlah uang tertentu bila melapor kepada polisi, merupakan upaya upaya
untuk menggiring opini public untuk tidak mempercayai aparat Negara /polisi
serta lembaga Negara, dalam hal ini BPOM.

DAMPAK PADA EKONOMI INDONESIA
Tuduhan skincare Overclaim, penjahat skincare, mafia skincare dan lain lainnya,
oknum dokter telah berhasil :
1. Merusak nama baik dan kepercayaan public terhadap pabrik Skincare
lokal/ brand lokal, reseller bahkan kepada dokter praktisi estetika.
2. Tuduhan skincare berBPOM yang OVERCLAIM ini sangat berdampak pada
merosotnya penjualan skincare baik online maupun offline dan berdampak
pada menurunnya orderan produk skincare di pabrik maklon.
3. Hal ini tentu saja akan berdampak pada resiko ditutupnya sejumlah pabrik
skincare serta beresiko meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.
4. Setelah menjatuhkan Kompetitor dengan cara yang jahat dan licik, disisi lain
oknum dokter Samira Farahnaz aktif sebagai penjual skincare online di media
sosial Tik Tok dan IG, bahkan diduga dokter Samira Farahnaz bekerja sama
dengan artis akan melaunching produk skincare yang diimport dari China.
(video di tayangkan di Media Sosial Tik Tok Nikita Mirzani)
Kegaduhan yang dilakukan oleh Oknum Dokter Detective ini tidak saja
menimbulkan keresahan dan pro kontra masyarakat secara luas namun juga memiliki
dampak yang luar biasa pada pertumbuhan ekonomi bangsa hanya demi kepentingan
Pribadi yaitu Oknum Dokter Detective dalam upaya memuluskan praktek MONOPOLIS
BISNIS SKINCARE dengan menyingkirkan saingannya secara kotor dan licik.
VI. PELANGGARAN ETIKA KEDOKTERAN
Dalam melakukan aksinya di media sosial demi menarik perhatian public, Oknum
Dokter Samira Farahnaz yang menamakan dirinya sebagai dokter detective melakukan
Hujatan, hinaan, cercaan / bullying serta intimidasi yang tidak layak dikatakan oleh
seorang dokter terhadap sejawatnya dokter di sosial media.
Dalam hal ini oknum Dokter detective menempatkan dirinya sebagai sosok yang
berkuasa atas sejawat dan brand owner skincare lain, merasa lebih punya hak
melakukan interogasi, merasa punya hak untuk mempermalukan sejawat di sosial media,
merasa lebih superior, lebih pinter, merasa diri sendiri paling jujur, paling beriman,
paling dapat dipercaya daripada dokter praktisi kecantikan dan brand owner lain, hal ini merupakan upaya pembunuhan karakter dari seorang dokter ataupun brand owner
skincare
Dengan Bahasa yang sangat tidak pantas diucapkan seorang dokter, terlebih
kepada sejawatnya tidak saja melukai hati sesama rekan sejawat lainnya namun hal ini
juga sangat bertentangan dan melanggar Kode etik kedokteran, dimana kami
diajarkan untuk memperlakukan teman sejawat sebagai saudara, dimana kami tidak
diperkenankan mengkritik saudara sejawat kami di depan pasiennya apalabi
mempermalukan rekan sejawat di depan sosial media.
Bahwa Oknum Dokter Detective ini secara terus menerus menciptakan segala
kegaduhan dan pro kontra yang luar biasa dengan isu isu yang tidak benar kepada rekan
sejawatnya mulai Skincare Overclaim, Penjahat Skincare, Tidak Punya SIP dan lain
lainnya maka oknum dokter detective ini telah menciptakan keresahan public,
perselisihan dan perpecahan anak bangsa yang tidak berujung pangkal.
Hal ini dilakukan oleh oknum Dokter detective dengan tujuan agar selalu dapat
menarik perhatian public demi menaikkan popularitas dan memuluskan langkahnya
yaitu Monopoli Bisnis Skincare Online demi mengeruk keuntungan dari suasana yang
dibuatnya seolah olah dunia bisnis skincare sedang tidak baik.
VII. DUGAAN TINDAK KRIMINAL
Dalam melakukan aksi intimidasi dan hujatan serta mereview produk skincare
dari brand yang cukup laris di sosial media, ternyata Oknum dokter detektif beserta
kelompoknya juga intimidasi, ancaman, terror psikis bahkan permintaan sejumlah uang
dengan jumlah yang cukup fantastis baik melalui WA ( Whatsapp ) maupun
disampaikan secara lisan kepada dokter pemilik brand skincare.
Laporan beberapa korban pemerasan ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan
oleh Polda Metro Jaya.( Menyusul laporan beberapa korban lainnya.)
VIII. ANALISA LATAR BELAKANG BERDASARKAN KAJIAN
KARAKTER DAN PERILAKU
Apa latar belakang oknum Dokter Samira Farahnaz atau dokter detective ini
melakukan semua kegaduhan skincare ini.

Berikut adalah analisa dan kajian atas tindakan perilaku oknum Dokter Samira
Farahnaz yang mengaku sebagai dokter Detective adalah sebagai berikut:
1. IRI HATI DAN CEMBURU
Berawal dari rasa iri hati dan cemburu melihat rekan sejawat dokter lain yang
sukses membranding diri di sosial media dengan tindakan flexing/ pamer, ada
dokter yang mereview skincare yang mengandung merkuri dan hidrokuinon yang
ternyata sukses mendongkrak popularitas di sosial media & menjadi kaya karena
aksi mereka di sosial media, membuat oknum dokter Samira Farahnaz ingin
mengikuti jejak rekan sejawat sebelumnya.
2. KARAKTER GRANDIOUSE/ SUPERIOR
i. MENCARI POPULARITAS / INGIN MENJADI PUSAT PERHATIAN
Oknum Dokter Samira Farahnaz ini kerap sekali menciptakan segala isu,
kegaduhan dan konflik pro kontra di antara masyarakat, selain agar masyarakat
untuk tidak percaya lembaga pemerintah, dokter, skincare lokal, sebenarnya
inilah cara yang dilakukan oknum dokter detective ini agar dirinya selalu
menjadi popular dan menjadi pusat perhatian masyarakat.
ii. INTIMIDASI/ BULLYING
Merupakan upaya merendahkan orang lain agar diri sendiri tampak lebih baik,
merupakan perbuatan dari Oknum Dokter Samira Farahnaz demi memuaskan diri
sendiri agar merasa diri sendiri lebih tinggi dari orang lain/superior, merasa diri
paling berhak untuk melakukan interogasi, berhak mengatur orang lain, merasa
paling pinter, paling berkuasa/kesombongan
3. MANIPULATIF
Suatu kemampuan untuk menggiring opini public agar mempercayai narasi
kebohongan yang dia buat.
a) Memecah belah opini rakyat dan membuat kegaduhan dengan membuat
TUDINGAN SKINCARE OVERCLAIM – namun tidak dapat dibuktikan sesuai
peraturan BPOM maupun uji laboratorium
b) MEMBUAT CITRA BURUK INDUSTRI KOSMETIK
engan membuat tudingan brand owner sebagai :
i. PENJAHAT / MAFIA SKINCARE
Tudingan penjahat skincare/ mafia skincare adalah upaya membuat citra
buruk bagi rekan sejawat dokter yang kemudian digunakan untuk
menggiring dan memanipulasi pikiran dan hati masyarakat untuk tidak lagi
mempercayai dokter dan brand owner tersebut.
ii. PENIPU RAKYAT/ MENGERUK UANG RAKYAT
Adalah tudingan yang bertujuan mempermalukan dokter dan brand owner,
bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk produk
dari brand owner yang melakukan penipuan dengan produk skincare yang
overclaim.
c) MENCIPTAKAN CITRA DIRI SEBAGAI PAHLAWAN SKINCARE
Mencitrakan buruk untuk orang lain, memberi gelar pahlawan skincare demi
mengeruk keuntungan bagi diri sendiri.
4. KARAKTER EXPLOITATIF MANIPULATIF
1. MONOPOLI BISNIS SKINCARE ONLINE
Tujuan dari segala kegaduhan dan tuduhan palsu yang dibuat Oknum
Dokter Detectice untuk menjatuhkan nama baik brand lain adalah untuk
mengeruk keuntungan dan pangsa pasar bisnis skincare Online bagi
mengeruk meuntungan diri sendiri dan kelompoknya, dengan demikian
tercapailah cita citanya yaitu melaksanakan MONOPOLI BISNIS SKINCARE
ONLINE .
2. PEMERASAN
Oknum Dokter Samira Farahnaz ini berhasil mengintimidasi korban,
menciptakan ketakutan kepada korban dengan menggiring opini rakyat untuk
turut menghujat korban demi suatu kebohongan kemudian melakukan upaya

Pemerasan dan meminta sejumlah uang kepada para korban agar korban tidak
diganggu selama live di sosial media.
5. TIDAK MEMILIKI RASA EMPATI
Dalam melakukan aksi kejahatannya, Oknum Dokter Samira Farahnaz tidak
memiliki belas kasihan dan tidak berpikir dampak ekonomi yang akan di alami
oleh rakyat Indonesia, yaitu :
1. Resiko kebangkrutan para brand owner Skincare, Reseller, bahkan pabrik
Skincare penerima Maklon
2. Meningkatnya resiko Pengangguran
3. Makin menurunkan daya beli Masyarakat Indonesia
4. Makin lemah dan terpuruknya perekonomian bangsa Indonesia di tengan
serbuan produk asing yang masuk ke Indonesia
6. INSECURE & ANTI KRITIK
1. Anti Kritik - Selama menjalankan aksi di sosial media, oknum Dokter
Detective sangat tidak toleran bia ada yang beda pendapat, sehingga oknum
dokter Samira ini melakukan Direct Message untuk mengintimidasi, mengancam
menghina serta membuly keluarga netizen
2. Playing victim yang membuat cerita/memanipulasi orang orang di
sekitarnya seolah oknum dokter Samira Farahnaz adalah orang yang berjuang
sendirian melawan kezaliman, berdarah darah, mempertaruhkan nyawa utuk
melawan penjahat skincare demi masyarakat.
7. DIAGNOSA GANGGUAN PERILAKU
Dari semua gejala dan karakter yang ditampilkan oleh oknum Dokter Samira
Farahnaz ini maka dapat diduga oknum dokter ini mengidap gangguan perilaku/
gangguan karakter yang disebut NARCISISTIC PERSONALITY DISORDER .
Yang mana untuk menghadapi orang orang dengan karakter ini memang
sangat melelahkan, menguras tenaga, waktu, pikiran dan emosi. Sementara oknum
tidak hentinya membuat kegaduhan terus menerus, tak jarang orang terdekat dari
oknum ini mengalami gangguan emosi dan psikologis dalam menghadapi oknum

namun dalam hal tertentu yang mana sudah sangat mengganggu ketenangan
public, maka jalur hukum adalah satu satunya cara untuk mengatasi orang dengan
gangguan karakter/ perilaku NARCISISTIC PERSONALITY DISORDER .
IX. RANGKUMAN
1. Karakter yang ditunjukkan oleh Oknum pelaku Dokter Samira Farahnaz ini
memiliki gangguan Perilaku/ karakter Narcisistic Personality Dissorder,
dengan ciri ciri yang suka membuat cerita kebohongan/ manipulative untuk
menggiring opini public agar tidak percaya pada lembaga Pemerintah , BPOM,
dokter estetika, Brand Skincare lain dan menciptakan kegaduhan demi
keuntungan diri sendiri dan merugikan orang lain tanpa perduli / tanpa rasa
kasihan/ tanpa empati kepada orang lain
2. Tujuan Oknum pelaku adalah memuluskan tujuan demi kepentingan diri
sendiri yaitu menyingkirkan dan menjatuhkan brand skincare yang dianggap
saingan, memunculkan diri sendiri sebagai pahlawan skincare demi
mengambil pangsa pasar di bisnis skincare online dan mengeruk keuntungan
sebesar besarnya untuk diri sendiri / MONOPOLI BISNIS SKINCARE ONLINE.
3. Hal tersebut di atas akan berdampak luas antara lain meningkatnya angka
pengangguran, makin menurunkan daya beli masyarakat dan sangat
merugikan perekonomian Indonesia.
Demikian Surat Pengaduan Kronologis Kegaduhan Skincare Overclaim ini kami
sampaikan.
Besar harapan mendapatkan perhatian dari Yang Terhormat Pimpinan MKDKI
agar dapat menghentikan segala kegaduhan, keresahan dan pertikaian masyarakat
di sosial media.
Atas perhatian Yang Terhormat Pimpinan MKDKI, kami mengucapkan banyak
terima kasih.
Bekasi , 11 Februari 2025


(Dr Janet Aprilia Stanzah)

Dokter Umum.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Kick-Of Rumah Digital Prima Lingkar Asri UNK Transformasi UMKM Menuju Digital