Selama Hampir 30 Tahun Lebih,Akhirnya Bangunan Semi Permanen Dirobohkan
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan seluas 680 Meter Persegi ini menjadi polemik,pasalnya bangunan semi permanen yang sudah berdiri adalah lahan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Umum(PSU),lahan PSU adalah bagian penting dalam sarana dan prasarana untuk kepentingan bersama pada umumnya,bangunan semi permanen yang sudah berdiri dilahan PSU tersebut sudah menyalahi aturan.Selasa(29/04/2025). Dalam kegiatan eksekusi lahan semi permanen ini yang menempati lahan tersebut sudah diberikan surat peringatan pertama,kedua dan ketiga,namun hingga surat yang sudah dilayangkan masih tidak dihiraukan,saat ini dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini pihak Distaru(Dinas Tata Ruang),dan juga dari pihak Pengadiln Negeri Kota Bekasi langsung menindak lanjuti perkara tersebut untuk langsung dieksekusi. Kadis.Distaru(Dinas Tata Ruang) Dzikron yang terjun langsung kelapangan kepada awak media menjelaskan,"Terkait eksekusi ini k...