Selama Hampir 30 Tahun Lebih,Akhirnya Bangunan Semi Permanen Dirobohkan
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan seluas 680 Meter Persegi ini menjadi polemik,pasalnya bangunan semi permanen yang sudah berdiri adalah lahan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Umum(PSU),lahan PSU adalah bagian penting dalam sarana dan prasarana untuk kepentingan bersama pada umumnya,bangunan semi permanen yang sudah berdiri dilahan PSU tersebut sudah menyalahi aturan.Selasa(29/04/2025).
Dalam kegiatan eksekusi lahan semi permanen ini yang menempati lahan tersebut sudah diberikan surat peringatan pertama,kedua dan ketiga,namun hingga surat yang sudah dilayangkan masih tidak dihiraukan,saat ini dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini pihak Distaru(Dinas Tata Ruang),dan juga dari pihak Pengadiln Negeri Kota Bekasi langsung menindak lanjuti perkara tersebut untuk langsung dieksekusi.
Kadis.Distaru(Dinas Tata Ruang) Dzikron yang terjun langsung kelapangan kepada awak media menjelaskan,"Terkait eksekusi ini kita sudah kita memang sudah menunggu terlalu lama,dan akhirnya kita mengikuti prosedur yang sudah ada,Lurah dan Camatpun sudah bersurat terkait ini,namun yang bersangkutan masih tetap dengan pendiriannya,dan tetap bertahan dilokasi lahan PSU tersebut,Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada yang bersangkutan(yang menempati lahan tersebut),"jelasnya.
"Masih kata Dzikron,"Terkait pembongkaran ini kami sangat berterima kasih sekali kepada perangkat terkait yang mendukung pelaksanaan pembongkaran yaitu dari Dandim,Kejaksaan,Kepolisian,yang sudah membantu pelaksanaan pembokaran ini yang tidak adanya gesekan terhadap penghuni lahan diatas PSU,sehingga didalam pembongkaran ini menjadi kondusif,aman dan terkendali,"tuturnya.
Sementara Ketua.Ra.04 Kelurahan Jatibening Baru,dan juga sebagai Ketua.FKRW Kelurahan Suharto juga menambahkan,"Terkait kompensasi kita tidak berikan kepada mereka yang sudah menempati lahan PSU tersebut,karena kemanusiaan,kita serahkan maunya gimana dan seperti apa,Saya sebagai Ketua.Rw.04 ini hanya memberikan berupa materi seadanya saja terkait pengangkutan barang dan dipindahkan kemana,jadi sekali lagi kami tidak memberikan kompensasai,hanya sifatnya kemanusiaan saja,tidak kurang tidak lebih,"ucap Suharto.
Selama kurang lebih 30 tahun ini,bangunan semi permanen yang dibangun diatas lahan PSU yang beralamat di jalan.Marna Putra Atas Ra.04 Kelurahan Jatibening Baru,Kecamatan Pondokgede menjadi polemik,dimana lahan PSU tersebut dibangun tanpa adanya legalitas yang dimiliki,sehingga pemilik lahan tersebut dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi langsung mengeksekusi bangunan tersebut tanpa pandang bulu.
Sebelum diadakannya kegiatan eksekusi ini diadakan terlebih dahulu apel bersama yang dipimpin langsung Kapolsek Pondokgede.Kompol.Bambang.S,yang langsung memberikan arahan-arahan kepada peserta apel agar menghindari adanya bentrokan dan juga gesekan-gesekan dilapangan nanti menghadapi orang-orang yang menempati lahan PSU tersebut,sehingga dalam kegiaatan eksekusi tersebut berharap situasi menjadi kondusif,"harapnya.
Kegiatan eksekusi lahan PSU ini melibatkan,Satpol.PP Kecamatan Pondokgede,Koramil,Anggota Polsek Pondokgede,UPTD LH,Kejaksaan,Ketua.FKRW,Lurah JatibeningBadru Tamam,Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah,Satlinmas,Distaru,dan Dishub.(Sup).