Kanit Reskrim Polsek Pondokgede,Mengungkap Kasus Rumsong,Berhasil Mengamankan Pelaku
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Luar biasa sekali,team
Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondokgede yang dipimpin AKP Slamet Hariyadi S. berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Rumsong) sebagaimana dimaksud pasal 363 K.U.H.P
pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar jam 12.30 wib di Kemangsari Kelurahan Jatibening Baru,Kecamatan Pondokgede kota Bekasi.
AS sebagai korban yang beralamat Jl. Pangrango Terusan Pondokgede Kota Bekasi yang mengalami
Kerugian Perhiasan emas (kalung,gelang,logam mulia) 55 gram, Uang tunai Rp. 3.000.000, 1 Handphone dengan total
Tota kerugian Rp. 55.000,000 (lima puluh lima juta rupiah)
Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku
Yayat Supriatna yang beralamat di Kampung Bojong rawalele Kelurahan Jatimakmur kecamatan Ponsokgede Kota Bekasi.
Dengan barang bukti 1 Kotak tempat Perhiasan, 2 emas LM, satu buah pisau, 1 Anak kunci untuk melakukan aksi kejahatannya.
Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pelaku,
Awalnya pelapor meninggalkan rumah bepergian dan sampai dirumah korban masuk ke dalam Kamar.
Pada saat membuka lemari barang milik korban ada yg hilang berupa HP perhiasan logam mulia, uang tunai yang disimpan didalam kotak perhiasan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek pondok gede. Selanjutnya tim opsnal melakukan cek tkp dan cek CCTV dan didapati ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV di perumahan tempat tinggal korban.
Selanjutnya tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tgl 5 April 2025 berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya di kampung Kemangsari Jati Makmur selanjutnya pelaku diamankan utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Sup).