Lurah Jatibening Baru Bersama,Ketua.FKRW,Pamor Dan UPTD.LH Membersihkan,Dan Mengangkat Sampah Yang Menumpuk Hampir Satu Tahun.
Lurah Jatibening Baru Badru Tamam,Bersama Ketua.FKRW,Warga RW.04,Pamor Dan UPTD.LH,Membersihkan Sampah Yang Menumpuk Selama Satu Tahun
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Kebersihan adalah pangkal kaya,itulah kata peribahasa yang sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang,namun berbeda dengan halnya yang ada dilapangan,lokasi pembuangan sampah yang berhadapan dengan LRT dan Apartemen tersebut ada diwilayah RT.09/RW.04 Kelurahan Jatibening Baru,Kecamatan Pondokgede,Kota Bekasi sudah penuh dengan tumpukan sampah,dan juga bau menyengat.Minggu(04/05/2025).
Menumpuknya sampah tersebut diakibatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah yang bukan pada tempatnya,sehingga volume sampah tersebut semakin lama semakin banyak,oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah orang yang memang melintas diarea pembuangan sampah tersebut.
Lurah Jatibening Baru Badru Tamam menjelaskan,"Alhamdulillah pada hari ini kami dari aparatur Kelurahan,Pamor Rw.04.Ali,Ketua.Rw.04 dan juga warga dalam hal ini,bersama dari unsur UPTD.LH(Lingkungan Hidup)bersama-sama membersihkan dan juga mengangkat sampah yang menumpuk hampir kurang lebih satu tahun ini,saat ini kami berusaha untuk membersihkan sampah-sampah yang sudah menumpuk ini,"jelas Badru.
"Badru juga menuturkan,"Sampah yang nanti kita bersihkan bersama ini,Saya berpesan dan menghimbau kepada masyarakat yang melintas,janganlah membuang sampah sembarangan,buanglah sampah pada tempatnya,apabila ada oknum masyarakat yang memang sengaja membuang sampah sembarangan,tolong difoto dan kalau perlu kita tangkap,dan diserah kan langsung Ke Ketua.Rw,atau ke Lurah.
"Kami juga meminta kepada masyarakat sekitar,supaya bisa bersama-sama menjaga kebersihan,agar masyarakat tetap tidak terganggu dengan adanya penumpukan sampah-sampah liar yang menumpuk dan bau aroma yang menyengat,sekali Saya mohon kepada masyarakat yang melintas,agar tidak membuang sampah sembarangan,dan buanglah sampah pada tempatnya,"tuturnya.
Ketua.Rw.04 Kelurahan Jatibening Baru Suharto,atau biasa disapa(Pak.Brow)juga menambahkan,"Memang tidak dipungkiri lagi terkait adanya penumpukan sampah didepan area LRT dan juga Apartemen yang memang sengaja adanya oknum yang membuang sampah sembarangan,sehingga terlihat jelas sekali pemandangan dilihatnya menjadi kurang enak sekali,ditambah bau yang menyengat,"tambah Suharto.
"Saat ini memang terlihat bak untuk penampungan sampah belum terlihat,bklan berarti membuang sampahnya sembarangan begitu saja,ini adalah sampah sebagian dari sampah pasar malam dan juga ada oknum yang memang sengaja melintas untuk membuang sampah tersebut,kami akan mengkaji ulang terkait sampah ini.
"Kami sebagai Ketua.Rw.04 akan tetap selalu berkoordinasi dengan Dinas UPTD.LH(Lingkungan Hidup)dalam hal ini untuk pembenahannya,Alhamdulillah pihak UPTD.LH sudah merespon terkait ini,hanya tinggal teknisnya saja,sehingga kedepan kita bisa kerjasama terkait permasalahan sampah ini,sehingga tidak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan,"harapnya.
Membuang sampah sembarangan,bisa dikenai sanksi berupa denda dan bahkan kurungan tergantung pada peraturan diwilayah tersebut,dan sanksi yang dikenakan membuang sampah sembarangan yaitu berpariasi,akan tetapi pada umumnya adalah sanksi yang membuang sampah sembarangan adalah sanksidenda Rp.50 juta dan kurungan selama 6 bulan penjara.
Larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam undang-undang nomer.18 tahun.2008,pasal 29 ayat 1 huruf e bahwa Undang-undang ini sangatlah jelas,menyatakan bahwa dilarang membuang sampah diluar pada tempat yang sudah ditentukan.(Sup).