Gugatan Modern Land VS Agustina BP,Ahli Waris Purwo Partolo Memasuki Agenda Pemeriksaan Setempat

Kuasa Hukum Ismail Dan Rekan,Foto Bareng Bersama Ny.Agustina(Ahli Waris)

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Proses persidangan gugatan PT Bagasasi Inti Pratama ( Modern Land ) kepada ahli waris Drs.Purwo Partolo teregister Perkara Nomor : 215/Pdt.G/2024/PN.Ckr terkait lahan tanah seluas 270 Hektar terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Tambelang ( kini kecamatan Sukawangi ) kabupaten Bekasi memasuki tahapan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Pemeriksaan setempat lazim disebut sidang lokasi rencana dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025, demikian disampaikan Ismail selaku kuasa hukum Agustina BP ahli waris Drs.Kolonel Purn Purwo Partolo,SH.Msi kepada awak media.Senin(23/06/2025).

Menurut Ismail,"gugatan terjadi antara Modern Land sebagai Penggugat vs Ny.Agustina dkk sebagai Tergugat masalah tersebut terjadi saling klaim kepemilikan hak atas tanah terkait lahan tanah dimana Penggugat sebagai pengembang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 270 Hektar menurut Penggugat tanah tersebut diperoleh sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 dari PT.Bagasasi Inti Pratama, 

PT.Aplus dan Efri Jhonly  gugatan diajukan menurut Penggugat sebagai pengembang tidak dapat menguasai secara optimal obyek tanah, pasalnya terhadap tanah tersebut izin lokasinya tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di dalam peta bidang tanah sertifikat M.No.1467/Sukamekar atas nama pemegang hak Drs Purwo Partolo,SH.Msi," ujar Ismail

Hal senada dibenarkan oleh ny.agustina istri/ahli waris almarhum Drs Purwo Partolo.SH.Msi bahwa menghadapi adanya gugatan dari pihak Modern Land kepada keluarganya di Pengadilan Negeri Cikarang  menunjuk kantor Hukum Ismail & Rekan sebagai kuasa hukumnya, menurut Ny.Agustina perolehan tanah atas nama suaminya seluas 10.230.000 m2 perolehannya berdasarkan pembebasan tanah garapan yang telah dibayarkan ganti ruginya kepada 141 penggarap masyarakat setempat sejak tahun 1984 atas obyek tanah seluas 10.230.000 m2.

Atas rekomendasi dari ibu Tien Soeharto pada tahun 1991 hasil pembebasan tersebut dilakukan pendaftaran hak pertama di kantor BPN sehingga terbit sertifikat M.No.1467 tercatat luas didalam tanah sesuai hasil pembebasan yaitu 10.230.000 m2 tujuan pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai pengamanan secara administrasi, dan menurut Ny.Agustina tanah yang dibebaskan oleh suaminya berasal dari dana Hibah swasta Non APBN ( bukan uang Negara) tanah tersebut untuk menunjang program ketahanan pangan nasional. 

Namun menurut suaminya apabila tanah tersebut nantinya hendak dialih-pungsikan maka penerbitan sertifikat M No 1467/Sukamekar tidak lagi menjadi hak milik tetapi harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahun 2016 belum sampai penerbitan sertifikat M No 1467 disesuaikan Drs.Purwo Partolo telah meninggal dunia,demikian disampaikan Ny.Agustina.

Ismail membenarkan,"apa yang disampaikan oleh klien ibu Agustina, awal mulanya Ismail merasa heran atas dasar apa Penggugat memiliki obyek tersebut seluas 270 hektar sementara lokasi obyek tanah tersebut berada didalam peta bidang tanah sertifikat M No  1467 atas nama Drs Purwo Partolo.SH.Msi diterbitkan sejak tahun 1991,  pembuktian yang diajukan Penggugat Modern Land bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat terindikasi cacat prosedur, namun demikian menurut Ismail hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut dan Ismail selaku kuasa hukum optimis dapat mempertahankan dalilnya dipersidangan," pungkasnya. 

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail menyampaikan,"proses persidangan masih berjalan kita tidak boleh menyimpulkan atau mendahului apa yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim,namun menurut Ismail pada masa sekarang terjadi keterbukaan transparansi terhadap Bukti yang diajukan para pihak sehingga para pihak dapat mempelajari bukti-bukti masing-masing lawan.

"Dan Ismail selaku kuasa hukum Tergugat daripada Ny.Agustina istri almarhum Drs Purwo Partolo.SH.Msi sudah melihat kelemahan  bukti yang dimiliki dan diajukan oleh Penggugat Modern Land, hal tersebut seluruhnya akan dimasukkan dalam  kesimpulan nantinya,"tuturnya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar