Sungguh Biadab,Seorang Anak Tega Memenjarakan Ibu.Kandungnya Sendiri Dengan Tuduhan Kekerasan Fisologi Dan Fisik
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Seorang Dokter Kecantikan berinisial M, yang Bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di Provinsi Bali, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, selama 3 Bulan terakhir . setelah dilaporkan tuntutan oleh Anak Kandung nya Sendiri atas Penuduhan melakukan kekerasan psikologis terhadap anak Pertama nya "MAP" saat ini Berusia 17 Tahun. Kasus ini menyita perhatian publik karena pelapornya adalah anaknya sendiri, yang diduga melaporkan atas arahan dan Doktrin sang ayah, AP
dr M, sang ibu, yang Tak Tahu apa apa . Tiba tiba pada saat mau bekerja dengan berpakaian rapih langsung di datangi oleh sejumlah oknum atas Penangkapan diri nya, karena ada surat pemanggilan terhadap "dr M" dari pihak kejaksaan terkait Tuduhan mencuat setelah MAP menyampaikan pernyataan tertulis .
"yang menyebut ibunya sering bersikap Keras, Disiplin dan menekan secara psikologis Terhadap MAP." Ujar salah satu Jaksa di pengadilan Negeri Kota Bekasi pada saat persidangan Yang pada Akhir nya membuat dr" M" harus merasakan dingin nya Jeruji Besi .
dr "M" dan Anak Kandung nya pun harus menjalankan proses Hukum di meja hijau yaitu di Pengadilan Negeri Kota Bekasi selama 4x masa persidangan. Di dalam Ruang Sidang dinilai oleh pihak dr M ada nya kejanggalan kejanggalan Dugaan Rekayasa diduga kuat disusun oleh sang ayah untuk menjatuhkan posisi dr M.
Dr M dan AP telah menikah selama 17 tahun tetapi selama 7 tahun terakhir ini terjadi ketidak harmonisan dan ketidak cocokan antara Hubungan suami dan istri tersebut selama 7 tahun mereka sering bertengkar.
Ap bertekad menggugat Cerai sang Istri di Pengadilan Agama Cikarang karena Pada Saat sidang perceraian di Pengadilan Agama "AP" menuduh "Dr.M" mempunyai Pria lain selama di Persidangan Hakim memutuskan tidak terbukti dan tidak ada Perselingkuhan dilakukan dr.M. tak Hilang Akal cerdik "AP" pun mencari cari masalah menyebut bahwa mantan suaminya telah mengajukan tiga buah video ke pengadilan yang diklaim sebagai barang bukti perselingkuhan atau ketidakwajaran sikapnya sebagai ibu. Namun, seluruh bukti tersebut ditolak oleh hakim karena dianggap tidak relevan dan tidak berkorelasi langsung dengan perkara pidana yang dituduhkan.
Malah Sebalik nya terhadap Fakta terungkap pada persidangan berikut nya diduga AP memiliki perempuan lain dan seorang Anak kecil berusia 3,5 Tahun di samping AP. Kejadian itu dilihat langsung dengan Mata Kepala sendiri dr M dan Pengacara H di rumah AP di Grand Galaxy Karena Tidak Cukup Kuat ada nya barang Bukti seperti apa yang di lihat .dr M hanya bisa Pasrah dan cerita kepada Orang Tua nya bahwa diri nya sudah di khianati oleh suami nya . Di dalam persidangan banyak bukti bukti AP yang di nilai tak masuk akal dan ditolak Hakim
selama proses Perceraian dengan Suami nya tengah berjalan. dr M selama 1 tahun belakangan tidak di perbolehkan bertemu dengan ke dua buah hati nya maka dari itu dr M. Berusaha untuk menemui Sang Anak. Ketika berniat mencari anak kedua nya yang berkebutuhan khusus atau Down Syndrome atau Sindrom Down . Agar anak bernama A bisa di Urus oleh ibu kandung nya .
“Saya hanya ingin hidup tenang, tidak lagi dijebak dengan laporan yang tidak masuk akal. Saya bahkan khawatir dengan anak kedua saya yang autis, karena saat ini hanya diasuh oleh baby sitter. Wanita yang bersama suami saya bahkan tidak mau mengurus anak itu,” ujar dr.M dengan nada haru.
Di sela sela Istirahat masa persidangan oleh hakim. Ketika keluar Dr M memberikan keterangan kepada Awak Media pada Rabu (4/06/2025) membantah semua tuduhan penyebab anak nya mengalami kejang dan tekenan Skis pada mental sang anak . Diri nya menjelaskan bahwa kejang yang dialami MAP justru terjadi saat anak tersebut sedang bersama ayahnya. Anehnya, ia tetap dilaporkan sebagai penyebab kondisi tersebut.
"Ketika bertemu dengan Ibu kandung nya si anak MAP ini malah Kejang - kejang , hal ini menjadi senjata AP untuk mebuat laporan pidana terhadap dr.M padahal menurut sang ibu , MAP tidak memiliki kronologis penyakit Ayan atau penyakit lain nya. Bahkan pada saat bertemu si ibu tidak menyentuh atau memukul MAP sama sekali" tetapi di tuduh oleh Suami sang ibu lah penyebab MAP mengalami kejang - kejang ". Tutur dr M kepada awak media
Sang Ibu dr M menuturkan bahwa ia mendidik anak nya seperti ibu umum lain nya .dia hanya ingin Anak nya hidup Disiplin dan Tegas dan terbukti anak pertama MAP merupakan siswa berprestasi dari SD hingga SMA bahkan MAP pernah mengikutin pertukaran pelajar hingga ke luar Negeri Yaitu Belanda.
Konflik Rumah Tangga Perceraian Orang Tua Berdampak terhadap Skis Mental Anak
Menurut keterangan medis, MAP mengalami stres psikologis akibat konflik yang berkepanjangan antara kedua orang tuanya. yang selalu bertengkar dan Bercerai. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dr.M bahwa sang anak berada dalam tekanan Hebat dan bingung harus ikut dan pilih siapa di antara kedua orang tua nya akibat perceraian yang belum selesai.
Persidangan berikut nya Pengadilan Agama Hakim memutuskan Hak Asuh Anak jatuh kepada ibu kandung nya yaitu dr M . Keputusan tergantung kepada anak anak nya tetapi kedua anak laki - laki nya dr M Memilih untuk ikut dan Tinggal bersama Ayah Kandung mereka
Di Sisi Lain dari Pihak Nenek MAP
“Anak itu saya yang besarkan sejak bayi berusia 3 bulan sampai 4 tahun ketika ibunya kerja siang malam sebagai dokter. Ayahnya tidak pernah memberikan perhatian kepada MAP selama beberapa tahun karena terlalu sibuk bekerja, tiba-tiba datang bawa cucu nya dan sekarang memfitnah anak sendiri untuk melawan ibunya,” tegas Hj. N, ibu kandung dr M, saat ditemui di pengadilan Negeri kota bekasi menemani anak nya
Sang Nenek menilai AP bekerja sebagai Direktur EY-Parthenon Partner, Strategy and Transactions, PT Ernst & Young Indonesia memiliki banyak Uang sehingga merebut sang cucu dari Genggaman ibu kandung nya dan mendoktrin Sang Cucu membuat Rekayasa Laporan tindak pidana untuk Melawan ibu kandung nya bahkan Tega Memenjarakan selama 3 bulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta .
" Masa Cucu pintar cerdas dan berprestasi bahkan cucu saya bisa sampai ke Luar Negeri yaitu Belanda bisa di hasut dan di doktrin sang Ayah . DURHAKA kepada Ibu kandung nya bahkan sampai membuat nya mendekam di jeruji besi Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta .
Sementara itu, tim kuasa hukum dr.M telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas penahanan yang dianggap tidak berdasar, serta menyerukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi korban permainan dalam proses perceraian.
Tuntutan Keadilan:
dr.M menegaskan bahwa ia tidak anti proses hukum, tetapi berharap sistem hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam dalam konflik rumah tangga. Ia meminta keadilan atas upaya manipulasi yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
HARAPAN:
Harapan Dr.M Hanya ingin terbebas dari Pria yakni Suami nya .setelah masa Hukuman Tahanan nya selesai ia lakukan ada nya ke khawatiran suatu saat nanti AP balas dendam akan mencari cari cara supaya Dr M bisa masuk lagi kedalam jeruji besi dan tidak keluar dalam hotel pradeo dengan nada miris ia mengungkapkan lelah dan capek hidup di jalani harus tragis
terakhir sang ibu kepengen sekali bertemu dan merawat anak kedua nya yang Down Syndrome atau berkebutuhan khususkarena alasan ibu mencari anak nya adalah ibu tiri tinggal satu rumah dengan bapak nya tidak mau mengurus anak Tersebut . Maka dr.M tampak kewalahan dan Gila mencari keberadaan anak kedua nya yang tak kunjung segera ketemu.(Sup).