Terkait Lahan Fasos Dan Fasum Di RW.13 Yang Dijadikan Toko,Pengurus RW.Enggan Menanggapi

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Lahan Fasos dan Fasum(Fasilitas Sosial )dan(Fasilitas Umum)harusnya dipergunakan yang sifatnya umum,tapi lain halnya dengan Fasos dan Fasum yang ada di wilayah Perumahan Jatiwaringin Asri Rt.01/Rw.13 yang lahan tersebut disulap dijaikan toko,dan sekaligus dikomersilkan hingga sekarang ini berjalan tanpa adanya peringatan dan teguran dari pihak-pihak terkait.Rabu(21/06/2025).

Awak media mencoba menginvestigasi hal ini,ternyata memang betul sekali,lahan yang seharusnya tempat dimana untuk kepentingan umum dijadikan untuk warga dan masyarakat,ternyata memang benar di'sulap'dijadikan toko,hal ini sangat miris sekali,pada saat awak media memninta penjelasan dan komfirmasi baik ke pada Rt,dan juga pengurus Rw nya terkait ini,mereka menghiraukan dan sampai saat inipun mereka tidak merespon.

Dengan di hiraukan nya baik dengan pemberitaan dan juga permintaan dari awak media,baik via WhatsAPP mau ditelpon yang bersangkutan tidak menjawab maupun membalas WA, pengurus Rw tersebut sama sekali belum dan tidak merespon hal ini,pada saat media minta komfirmasi ke Dinas dalam hal ini Disataru(Dinas Tata Ruang),pihak Dinaspun belum mengetahui hal ini.

Awak Media saat ini sudah memberitahukan terkait hal penggunaan fasos dan fasum yang digunakan tidak semestinya ke pihak Distaru,dalam waktu dekat ini pihak Distaru akan  bersurat kepada pengurus Rw.13 ini,kalau memang lahan tersebut memang benar lahan fasos dan fasum,seharusnya para pengurus Rw melaporkan ke Pemerintah Kota Bekasi(Pemkot)kebagian aset Pemerintahan,bukan sebaliknya,tidak dilaporkan,namun malah dijadikan bangunan berupa toko,dan dikomersilkan.

Dalam hal ini lahan fasos dan fasum seharusnya digunakan oleh kepentingan umum,seperti taman,jalan,atau gasilitas rekreasi,dan bukan untuk kegiatan komersial,menggunakan lahan fasos dan fasum untuk bangunan komersial merupakn perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

Pelanggaran rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 69 UU 26/2007,yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun,dan denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Kick-Of Rumah Digital Prima Lingkar Asri UNK Transformasi UMKM Menuju Digital