Terkait Permasalahan Pasar Induk Pondokgede Pengajuan Kembali(PK),Pemerintah Kota Bekasi Ditolak MA

Kuasa Hukum Ismail Foto Bareng Bersama H.Jimbo

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Bersyukur itulah kata-kata yang pantas buat kantor Hukum Ismail & Rekan pasalnya, perjalanan panjang berliku dan melelahkan akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, tepat pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Pengadilan Negeri Bekasi  secara resmi memberitahukan Relas putusan Peninjauan kembali ( PK ) perkara gugatan pasar pondok gede yang mana pengajuan PK pemerintah kota Bekasi ditolak oleh Mahkamah Agung, demikian disampaikan oleh Ismail kepada awak media. Rabu(18/6/2025)

Menurut Ismail  pengurusan tanah pasar pondok gede bermula atas permohonan dari pada ahli waris pada tahun 2021 kepada kantor Hukum Ismail & Rekan yang ketika itu diwakilkan oleh Hadi Surya salah satu ahli waris tertua Hamid bin Adah, lanjut menurut ahli waris ( Hadi Surya ) pengurusan tanah peninggalan orang tuanya yang didirikan pasar oleh pemerintah kota Bekasi tanpa mekanisme pembayaran ganti rugi kepada ahli waris, atas perbuatan pemerintah kota Bekasi ahli waris yang diwakili oleh Hadi Surya telah beberapa kali menunjuk kuasa hukum tetapi keseluruhannya hanya berjalan di tempat tidak ada yang membuahkan hasil ungkap Ismail.

Lanjut menurut Ismail pada tanggal 10 Januari 2022 Hadi Surya mewakili para ahli waris Hamid bin Adah lainnya menandatangani surat kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum mengajukan gugatan kepada pemerintah kota Bekasi,dkk di pengadilan Negeri Bekasi, singkatnya kantor Hukum Ismail berdasarkan surat kuasa khusus menjalankan kuasa dengan sebaik-baiknya bertindak atas nama klien sesuai kode etik profesi.

Atas, gugatan yang diajukan oleh kantor Hukum Ismail terdaftar di pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 139/Pdt.G/2022/PN Bks tepat pada tanggal 22 Desember 2022  pengadilan Negeri Bekasi memenangkan gugatan ahli waris yang diwakili oleh kantor Hukum Ismail, kemenangan tersebut oleh kantor Hukum Ismail dapat dipertahankan hingga pengadilan Tinggi Bandung sampai dengan kasasi di Mahkamah Agung hingga PK, ujar Ismail

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail selaku Managing partner kantor Hukum Ismail & Rekan menyampaikan bahwa kantor Hukum Ismail mempunyai hak penuh atas kemenangan perkara pasar pondok gede,  hal tersebut dikuatkan dengan pemberitahuan relas putusan PK oleh Jurusita pengadilan negeri Bekasi terhadap putusan PK  ditujukan kepada kantor Hukum Ismail, artinya tidak ada assiciates kantor Hukum manapun yang dapat mengatasnamakan ahli waris Hamid bin Adah terkecuali telah menyelesaikan hak retensi terlebih dahulu kepada kantor Hukum Ismail (Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar