Kebijakan Kang.Dedi Mulyadi(KDM),Kurang Berpihak Kepada Sekolah Swasta

Foto Bareng Bersama Ketua.MKKS/FKKS,Dan Kepala Sekolah SMK.SR.03 Kota Bekasi

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Menyikapi terkait tentang keputusan gubernur Jawa Barat nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah di provinsi Jawa Barat,bahwa ‎pada dasarnya kami sangat menyambut baik tentang keputusan tersebut di atas, bahwa pendidikan anak Indonesia khususnya di JABAR jangan sampai terputus minimal sampai pada jenjang SMA atau SMK.Rabu(02/07/2025).

Tetapi dalam hal ini ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan dan perlu dikaji ulang oleh pembuat keputusan Kang.Dedi Mulyadi(KDM), diantaranya berkenaan dengan Penetapan jumlah siswa pada Sekolah Negeri dalam surat keputusan tersebut pada bagian F nomor 4c ditetapkan atau diputuskan tentang jumlah siswa SMK per rombelnya yang semula 36 siswa perombel sekarang berubah menjadi maksimal 50 siswa per rombel untuk di SMK Negeri.

Tentu saja kami selaku pengurus MKKS/FKKS  khususnya di Sub Rayon 03 sangat keberatan dengan keputusan tersebut,bahwa ‎menurut kami ada beberapa hal yang mendasari permohonan untuk dikaji ulang keputusan tersebut diantaranya sebagai berikut: 
‎Pertama, keputusan dibuat sangat mendadak dan mengagetkan pihak sekolah swasta karena saat ini sedang berlangsungnya SPMB tahap akhir.

‎Kedua,keputusan dibuat dengan dasar kajian yang sangat lemah dan tidak mewakili sebagian besar masyarakat di Jawa Barat dalam hal ini hanya kasuistis saja diwilayah tertentu,sebagaimana dengan keputusan-keputusan sebelumnya yang selalu menimbulkan ketidaknyamanan di sekolah swasta khususnya,padahal kejadiannya hanya kasuistis saja (sebagian kecil masyarakat). 

‎ketiga,untuk melaksanakan program tersebut tidak harus dengan menambahkan jumlah siswa pada setiap rombelnya cukup dengan memberikan kesempatan kepada sekolah swasta untuk mengelola siswa yang berpotensi putus sekolah.

‎Keempat,apabila keputusan ini tetap dilaksanakan maka ada kemungkinan proses pembelajaran di sekolah negeri tidak akan maksimal dikarenakan melanggar Permendikbud nomor 22 tahun 2023 tentang standar sarana prasarana pasal 12 ayat 2 huruf a (silakan cek sendiri).

‎Kelima, mudah-mudahan keputusan ini dibuat tidak semata untuk kepentingan konten tetapi betul-betul mewakili sebagian besar masyarakat Jawa Barat

Keenam,meskipun tidak suka dengan kajian atau diskusi sebaiknya ada beberapa hal yang keputusannya perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif yang terpenting pemimpin harus menyadari masukkan yang objektif itu sangat penting,jangan sampai menganggap kita adalah yang paling benar,yang penting -_Laukna Benang,Caina Herang - jangan sampai.. Laukna teu Beunang,Caina Kiruh-
‎hatur nuhun.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar