Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang,Gelar Sidang Lapangan Lokasi Tanah 1000 Hektar Di Desa Sukamekar

Kuasa Hukum Ahli Waris Drs.Purwo Partolo,Ismail Dan Rekan

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-TIm kuasa hukum Tergugat  ahli hli waris Drs.Purwo Partolo Ny.Agustina BP menyambut antusias digelarnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat ( PS ) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang terkait gugatan Modern Land ( PT Bagasasi Inti Pratama) dilokasi tanah yang terletak di Jalan Kali CBL Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi kabupaten Bekasi, Jumat(04/07/2025).

Menurut Ismail selaku ketua tim Kuasa hukum ahli waris Drs Purwo Partolo kepada awak media menjelaskan,"Bahwa gugatan dilayangkan oleh PT Bagasasi Inti Pratama ( Modern Land ) kepada Ny.Agustina BP dkk terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor Perkara: 215/Pdt.G/2024/PN.CKR  dilatarbelakangi masalah klaim kepemilikan hak atas tanah,dengan dilakukannya pemeriksaan setempat tentunya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat melihat langsung obyek tanah yang disengketakan apakah sesuai dengan yang didalilkan di dalam surat gugatan atau sebaliknya,"jelas Ismail.
"Dalam pemeriksaan setempat yang telah dilakukan terdapat adanya perbedaan batas-batas obyek tanah antara yang diuraikan di dalam surat gugatan  penggugat dengan fakta dilapangan.
Dari pantauan Media News Indonesia,Sidang Lapangan berjalan dengan lancar dan kondusif, baik dari pihak penggugat dan pihak Tergugat yang.mana kedua belah pihak masing-masing membawa masa simpatisan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan setempat Majelis Hakim telah mengingatkan untuk para pihak menghinndari debat, hanya saja saat dilakukan pemeriksaan setempat pantauan media Ismail selaku Kuasa hukum ahli waris (Tergugat)  tetap bertahan dengan bukti yang dimilikinya bahwa gugatan penggugat error in obyekto,"pungkasnya.
"Ketika ditanya oleh awak media terkait seberapa besar peluang gugatan penggugat Modern Land apakah diterima atau ditolak Ismail menyampaikan tidak dapat mendahului Putusan Majelis Hakim tetapi Ismail optimis dan penuh harap apabila dirujuk berdasarkan bukti yang dimiliki kliennya ( Tergugat ) dan fakta persidangan setempat gugatan penggugat sepatunya ditolak oleh Majelis Hakim setidaknya gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Mengakhiri pembicaraan Ismail menyampaikan jadwal sidang berikutnya adalah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada penggugat Modern Land untuk mengajukan saksi di persidangan dan untuk selanjutnya saksi dari pihak ahli waris Purwo Partolo (Tergugat),"paparnya.( Sup).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...