Majelis Hakim PN.Cikarang,Tunda Keputusan Sela Kewenangan Absolut Gugatan Modern Land

Ismail,Kuasa Hukum Ibu.Agustina,TerkaitTanah Tambelang 1000Hektar

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Perjalanan panjang gugatan Modern Land ( PT.Bagasasi Intipratama ) kepada ahli waris almarhum Purwo Partolo Ny.Agustina,dkk terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 270 Hektar terletak di Jalan Kali CBL Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Dahulu wilayah kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi, proses gugatan berjalan hampir satu tahun dari sejak gugatan didaftarkan,  dan berjalan sesuai dengan hukum acara perdata mulai dari tahapan pemanggilan para pihak,tahapan mediasi, tahapan eksepsi, penyampaian replik, Dupkik, pembuktian surat, pemeriksaan setempat, pemeriksaan saksi-saksi fakta maupun saksi ahli semua proses tersebut telah dijalankan dengan lancar.Selasa(26/08/2025).

Kuasa tanah Tambelang Ismail menjelaskan," Sebelum memasuki agenda kesimpulan, ada agenda yaitu tahapan pembacaan putusan kewenangan Absolut pengadilan Negeri Cikarang ,dijadwalkan pembacaan kewenangan Absolut pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, namun pembacaan putusan kewenangan Absolut terusebut oleh majelis hakim ditunda seminggu kedepan yaitu pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 , demikian disampaikan Ismail kuasa hukum Tergugat Ny.Agustina,dkk kepada awak media.

"Gugatan dilayangkan oleh Modern Land kepada Ny.Agustina,dkk bermula adanya permohonan perlindungan hukum di Bareskrim Mabes Polri dan pemblokiran yang dilakukan oleh Ny.Agustina istri almarhum Purwo Partolo terhadap izin lokasi PT Bagasasi Inti Pratama ( Modern Land ), terhadap pembelokiran tersebut modern land tidak dapat melakukan aktivitas kegiatan secara administrasi Legalitas kepemilikan maupun kegiatan fisik dilapangan.

"Pasalnya,pemblokiran izin lokasi modern land dikarenakan lokasi tanah seluas 270 hektar yang diklaim Modern Land berada atau operleping tumpang tindih tanahnya dengan tanah berdasarkan Surat keputusan No :023/Ket/SM/VI/1991 atas nama Drs.Purwo Partolo.SH.Msi (kolonel Purn) seluas 10.230.000 M2 (atau di kenal dengan tanah 1000 hektar) sebagaimana tercatat sertifikat M.No.1467/Sukamekar terdaftar sebagai pendaftar pertama atas nama Drs.Purwo Partolo.SH.Msi suami Ny Agustina BP,"jelas Ismail.

Hal senada dibenarkan oleh Ny Agustina BP istri almarhum Purwo Partolo pemilik lahan 10.230.000 M2 (1000 hektar) juga menambahkan,"Bahwa tindakan melakukan perlindungan hukum kepada Bareskrim mabes polri adalah karena izin lokasi modern land tanahnya berada diatas lahan tanah atas nama suaminya yang telah melakukan pembebasan lahan tanah tersebut sejak tahun 1984 Kepada 141 para penggarap masyarakat setempat.

"Dan legalitas bukti-bukti pembayaran, pembebasan hingga kepemilikan almarhum Purwo Partolo diatas tanah 1000 hektar semua dalam penguasaan Ny.Agustina selaku istri almarhum Purwo Partolo yang mendapatkan surat wasiat dari suaminya, namun seraya demikian semua bukti -bukti kepemilikan terhadap tanah seluas 10 230.000 M2 seluruhnya telah diserahkan kepada Kantor Hukum Ismail & Rekan untuk kepentingan pembuktian maupun transaksi kedepannya,"tambah Agustina BP.

"Mengakhiri pembicaraan atas pertanyaan awak media seberapa besar peluang klein kantor Hukum Ismail yaitu Ny Agustina BP dimenangkan dalam perkara gugatan vs modern land, atas pertanyaan tersebut Ismail menyampaikan bahwa pada dasarnya kami tidak elok mendahului Putusan Majelis Hakim, namun demikian apabila mencermati Bukti-bukti dan pakta persidangan kami optimistis klien kami dimenangkan, karena semua bukti para pihak sekarang ini dapat diaploud dan kami sudah mempelajari seluruh aspek hukum bukti-bukti daripada penggugat Modern Land, tanpa mendahului Putusan Majelis Hakim kami optimis gugatan Modern Land ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,"ucap Ismail.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Kick-Of Rumah Digital Prima Lingkar Asri UNK Transformasi UMKM Menuju Digital