PN.Cikarang,Berwenang Mengadili Gugatan Modern Land VS Agustina,Lanjut Kepada Kesimpulan

Kuasa Hukum Ismail Dan Rekan,Foto Bersama Ahliwaris Agustina BP, Di Pengadilan Negeri Cikarang

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Menanti adalah hal yang menjenuhkan apalagi penantian tersebut adalah tentang keputusan status kepemilikan yang sejak bertahun-tahun dinantikan oleh Ny Agustina BP istri mendiang almarhum Purwo Partolo bersama para ahli waris almarhum lainnya, penantian tersebut putusan status tanah peninggalan almarhum Purwo Partolo seluas 10 230.000 M2 ( dikenal dengan nama tanah 1000 hektar ) terletak di Jalan Kali CBL Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Dahulu wilayah kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi, demikian disampaikan Ismail kepada awak media.Selasa (02/09/2025).

Pasalnya majelis hakim pengadilan negeri Cikarang pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 telah memutuskan putusan sela bahwa pengadilan Negeri Cikarang Berwenang memeriksa dan mengadili Gugatan Modern Land vs Agustina BP,dkk terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 270 hektar dengan agenda para pihak  didalam perkara No 215/Pdt.G/2024/PN.cikarang masuk agenda penyampaian kesimpulan yang akan dijadwalkan dua minggu untuk para pihak menyampaikan kesimpulan,"ujar Ismail

"Menanggapi putusan sela pengadilan Negeri Cikarang tentang berwenangnya mengadili perkara gugatan Modern Land menurut Ismail selaku kuasa hukum Agustina (Tergugat) tentunya sudah di pertimbangkan oleh majelis hakim, dan kami kuasa hukum Tergugat sudah mempersiapkan langkah untuk membuat dan mengajukan kesimpulan dalam perkara tersebut, dan  Ismail sebelumnya sudah memprediksi putusan sela akan diputuskan bahwa pengadilan negeri Cikarang berwenang memeriksa mengadili perkara gugatan Modern Land vs Agustina BP karena dalam fakta persidangan terdapat sengketa kepemilikan hak atas tanah sebagai mana diklaim antara Modern land sebagai penggugat vs Agustina BP istri mendiang almarhum Purwo Partolo sebagai tergugat,"ucap Ismail.

Agustina BP(Tergugat) menanggapi pertanyaan awak media tentang putusan sela majelis hakim pengadilan Negeri Cikarang yang menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang diajukan oleh modern land, Tergugat Agustina menanggapinya dengan biasa-biasa saja karena hal tersebut bukan merupakan putusan akhir atau putusan pokok perkara, dan selanjutnya sepenuhnya kata Agustina sudah kami serahkan kepada Kantor Hukum Ismail untuk mengajukan kesimpulan dalam perkara tersebut,"pungkasnya.

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail selaku Managing partner kantor Hukum Ismail & Rekan kuasa hukum Tergugat Agustina BP,dkk ahli waris almarhum Purwo Partolo telah mempersiapkan  mengikuti agenda persidangan selanjutnya sebagai agenda terakhir yaitu penyampaian kesimpulan, kami tim kuasa hukum telah merampungkan menganalisa bukti para pihak maupun fakta yang didapatkan dipersidangan dan akan diuraikan di dalam kesimpulan nantinya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...