Majelis Hakim PN.Cikarang Menunda Pembacaan Putusan Gugatan Modern Land VS Agustina BP


Ismail,Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu.Agustine BP Lahan 1000 Hektar Foto Bersama

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESI-Gugatan PT.Bagasasi Inti Pratama ( Modern Land ) terhadap NY.Agustina,dkk sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Cikarang terdaftar Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN.Ckr,  gugatan diajukan oleh Modern Land terkait sengketa kepemilikan lahan tanah seluas 2.700.000 M2 ( 270 Hektar ) yang diklaim oleh Modern Land di atas lahan tanah yang terletak di Jalan Kali CBL Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Dahulu wilayah kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi.

Pasalnya gugatan diajukan kepada NY.Agustina.dkk dilatarbelakangi Modern Land sebagai Developer yang bergerak di bidang Property memiliki izin lokasi diatas lahan tanah tersebut tetapi fakta dilapangan Modern land tidak dapat melakukan kegiatan atau membangun diatas lahan tersebut karena mendapatkan blokir dan Pengaduan masyarakat ( Dumas ke Bareskrim Mabes Polri. ) oleh NY.Agustina sebagai ahli waris ( istri ) almarhum Purwo Partolo pemilik tanah 10.230.000 M2 ( pemilik lahan seluas 1000 Hektar) dimana izin lokasi yang dimiliki oleh Modern Land lokasi tanahnya berada di dalam Sertifikat Hak Milik No.1467/Sukamekar atas nama Kolonel Purn Drs.Purwo Partolo.SH.Msi suami NY.Agustina,BP demikian disampaikan Ismail kepada awak media.Senin (06/10/2025).

Gugatan didaftarkan oleh Modern Land di pengadilan Negeri Cikarang September 2024 berjalan sesuai agenda persidangan dimulai dari pemanggilan para pihak, proses mediasi, pembacaan surat gugatan, penyampaian Jawaban dan eksepsi, Replik, Dupkik pembuktian surat keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli semua telah dilewati hingga Kepada penyampaian kesimpulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang memberi informasi melalui e court pembacaan putusan akan di jatuhkan pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, namun Majelis Hakim menunda untuk pembacaan putusan perkara tersebut akan dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 secara E.Court, ujar Ismail

Menanggapi pertanyaan awak media Ismail menyampaikan,"hal tersebut menurutnya adalah lumrah saja dilakukan oleh Majelis Hakim karena penundaan pembacaan putusan tentunya sudah dipertimbangkan karena banyaknya jadwal putusan yang harus diselesaikan oleh majelis hakim atau karena Majelis Hakim masih harus mendalami materi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan dalam perkara tersebut karena memang bukti-buktinya banyak sekali tentunya majelis hakim dalam putusannya betul-betul dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak salah dalam memutuskan,"pungkasnya.

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail menyampaikan kita tunggu saja putusan majelis hakim semoga keputusannya sesuai dengan fakta -fakta yang terungkap dipersidangan, apabila majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan bukti dan fakta -fakta di persidangan kami optimis bahwa putusan majelis hakim menolak gugatan Modern Land setidaknya gugatan Modern Land tidak dapat diterima tetapi itu baru optimisme kami sebagai kuasa hukum namun pada akhirnya kita tetap akan menunggu putusan dari majelis hakim yang sedianya akan di jatuhkan putusannya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025,"tandasnya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar