Tidak Terima Pencabutan Sepihak Oleh Klien,Kantor Hukum Ismail Sampaikan Somasi Terhadap Hadi Surya
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Kantor Hukum Ismail & Rekan pada hari Senin 20 Oktober 2025 telah melayangkan surat Somasi atau Teguran Hukum kepada Hadi Surya yang Notabenenya klien nya sendiri, pasalnya menurut Ismail somasi dilayangkan kepada Hadi Surya ahli waris Hamid bin Adah atas nama dirinya sebagai ahli waris maupun bertindak mewakili para ahli waris Hamid bin Adah lainnya.dilatarbelakangi klien Hadi Surya melakukan pencabutan surat kuasa tanpa secara sepihak tanpa musyawarah tanpa menyelesaikan hak Retensi dan melanggar perjanjian kesepakatan succes fee yang ditandatangani oleh Hadi Surya sebagai klien dengan Ismail selaku Managing partner kantor Hukum Ismail & Rekan,"demikian disampaikan Ismail kepada awak media.Senin (20/10/2025).
"Lanjut menurut Ismail,"Kedatangan Hadi Sutya sekitar akhir tahun 2021ke kantor Hukum Ismail inti dan maksud tujuannya adalah konsultasi dan selanjutnya kesediaannya kantor Hukum Ismail untuk menjadi Kuasa hukumnya untuk mngajukan gugatan perihal tanah warisan miliknya yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bekasi sejak sekian lama penguasan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan mendirikan bangunan semi induk Pasar Pondok Gede yang dikerjasamakan dengan PT Kertamukti Persada sebagai pengelola, menurut Hadi Surya sebagaimana disampaikan kepada Ismail bangunan pasar pondok gede berada diiatas tanah warisan ahli waris Hamid bin Adah berdasarkan Girik No C 9 Persil 11 seluas 4.500 meter penguasan tersebut tanpa ganti rugi kepada ahli waris mendengar keluhan Hadi Surya Ismail merasa prihatin,"ujarnya.
Senada apa yang disampaikan oleh Hadi Surya bahwa pengurusan tanah warisan miliknya sudah mengunakan kurang lebih 6- - 7 Pengacara tetapi menurut Hadi Surya tidak ada yang dapat memenuhi harapan ahli waris, atas keluhan sebagaimana disampaikan oleh Hadi Surya kantor Hukum Ismail memberikan semangat kepada Hadi Surya , kantor Hukum Ismail semoga dapat memenuhi harapan ahli waris,"pungkasnya.
"Tepat pada tanggal 10 Januari 2022 Hadi Surya menandatangani surat kuasa kepada kantor Hukum Ismail sebagai Kuasa hukum ahli waris Hamid bin Adah untuk mengajukan gugatan perdata Kepada Pemerintah Kota Bekasi Cq Walikota Bekasi dan beberapa pihak terkait lainnya, singkatnya Kantor Hukum Ismail sekitar bulan Maret 2022 mengajukan surat gugatan di pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara: 139/Pdt.G/2022/PN.Bks disampaikan Ismail gugatan yang diajukan oleh kantor Hukum Ismail memenangkan di seluruh tingkatan dari Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi,kasasi di Mahkamah Agung sampai dengan PK kemenangan tidak dapat diraih tanpa kerja keras daripada kantor Hukum Ismail menurut Ismail setelah memperoleh kemenangan 4.0 awak media bertanya apa alasannya kantor Hukum Ismail mengajukan somasi kepada klien nya sendiri dalam hal ini Hadi Surya, Ismail menyampaikan Hadi Surya mencabut surat kuasa kepada kantor Hukum Ismail secara sepihak padahal yang memenangkan perkara ahli waris Hamid bin Adah hingga sampai PK adalah kantor Hukum Ismail, bermula dari situlah yang menjadi penyebab kantor Hukum Ismail mengajukan somasi kepada Hadi Surya,"tuturnya.
Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail terpaksa akan mengambil langkah hukum mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Bekasi apabila Hadi Surya tidak mengindahkan isi somasi dan akan menempuh langkah hukum pidananya di kepolisian, sesungguhnya tidak ada niat kata Ismail untuk menggugat klien nya sendiri tetapi hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat perbuatan Hadi Surya sudah keterlalua apabila somasi kami tidak diindahkan Ismail mengatakan akan mencari keadilan dan satu-satunya jalan menempuh jalur hukum di pengadilan hal ini bukan dilakukan menurut Ismail tidak semata-mata mengejar materi saja tetapi menurut Ismail agar menimbulkan efek jera semoga kejadian ini tidak menimpa kepada Rekan Advokat Pengacara lainnya,"ujarnya.(Sup).