Pasangan Selaras,Ayah Dan Anak Terlibat Korupsi,Bupati Bekasi Dan Ayahnya DiComot KPK

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Ketiganya langsung ditahan usai terjaring dalam operasi penindakan yang dilakukan KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ADK, selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga saat ini, HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah kandung ADK, serta SRJ, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.Sabtu(20/12/2025).

“KPK menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, ” kata Asep , saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, Dalam konstruksi perkara, ADK dan HMK diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, ” ujarnya

Sedangkan kata Asep, tersangka SRJ selaku pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di kediaman tersangka ADK dan diduga merupakan sisa setoran dari salah satu paket proyek yang diberikan oleh SRJ kepada Bupati Bekasi, ” paparnya.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.

Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar