Gugatan Wanprestasi Kantor Hukum Ismail Kepada Hadi Surya Di Pengadilan Negeri Bekasi Berlanjut

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Sangat mengenaskan tidak disangka dan tidak diduga perjuangan kantor Hukum Ismail diingkari oleh kliennya sendiri ( Hadi Surya) pasalnya kantor Hukum Ismail telah menjalankan kuasa dari Surya sebagai Penggugat dengan penuh tanggung jawab untuk mengajukan gugatan perdata Kepada Pemerintah kota Bekasi dkk.Senin(05/01/2026).

Alhasil gugatan dalam perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat di semua tingkat Pengadilan dari pengadilan Negeri Bekasi, pengadilan Tinggi Bandung, kasasi di Mahkamah Agung hingga sampai kepada Putusan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan tinggal selangkah lagi menuju eksekusi penyerahan lahan atau pembayaran ganti rugi, atas tanah pasar semi Induk pondok gede, ujar Ismail kepada awak media selaku Managing Partner Kantor Hukum Ismail & Rekan kamis,7/1/2026.

Lanjut menurut Ismail,"sebelum mengajukan gugatan sebelumnya telah dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus antara kantor Hukum Ismail dengan Hadi Surya sebagai Penggugat dengan hak Retensi serta penandatanganan kesepakatan succes fee yang kesemuanya dituangkan di dalam Akta Notaris,  berdasarkan kesepakatan tersebut selanjutnya kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan perdata Kepada Pemerintah kota Bekasi terdaftar di kepaniteraan pengadilan Negeri Bekasi No.139/Pdt.G/2022/PN.Bks.

Seiring berjalannya waktu satu langkah menuju eksekusi penyerahan lahan atau pembayaran ganti rugi Hadi Surya melakukan perbuatan ingkar janji dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak kepada kantor Hukum Ismail dengan menunjuk kuasa hukum Aura keadilan, mendapatkan perlakuan demikian kantor Hukum Ismail selanjutnya mengajukan surat teguran hukum (somasi) kepada Hadi Surya untuk tidak melakukan perbuatan ingkar janji kepada kantor Hukum Ismail, namun oleh Hadi Surya somasi Kantor Hukum Ismail tidak ditanggapi.

"Dengan angkuhnya Hadi Surya tidak menanggapi somasi Kantor Hukum Ismail, akhirnya sebagai jalan terakhir kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan Wanprestasi ( gugatan ingkar janji ) di Pengadilan Negeri Bekasi kepada Hadi Surya sebagai Tergugat terdaftar di kepaniteraan pengadilan Negeri Bekasi perkara No 572/Pdt.G/2025/PN.Bks
[9/1, 06.26] Kantor Hukum Ismail: Dipersidangan Tergugat Hadi Surya tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum 
atas  gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Kantor Hukum Ismail, dan untuk agenda sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 13 /1/2026 proses persidangan memasuki tahapan mediasi,"ujar Ismail

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media,Ismail menyampaikan,"Gugatan dalam perkara ini diajukan kepada Hadi Surya kliennya sendiri seharusnya tidak mesti terjadi, tetapi gugatan ini diajukan karena perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Hadi Surya sudah melampaui batas dan mencidrai perjanjian yang telah disepakati.

"Lebih lanjut,"Ismail sangat  prihatin atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Hadi Surya hanya karena melihat dari sudut pandang materi dan tidak menghargai perjuangan kantor Hukum Ismail, semoga peristiwa seperti ini tidak menimpa Rekan Advokat seprofesi lainnya  mendapatkan perlakuan pengingkaran dari kliennya , atas peristiwa tersebut Ismail dengan penuh harap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,"pungkasnya.(Sup)

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar