Gugatan Wanprestasi Kantor Hukum Ismail Kepada Hadi Surya,Masuk Tahapan Mediasi

Kuasa Hukum Ismail,dan Kantor Hukum Ismail dan Rekan Foto Bersama 

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Berliku, itulah perjalanan kantor Hukum Ismail menjalankan profesi sebagai Advokat didalam melakukan pembelaan terhadap Hadi Surya sebagai Penggugat melawan pemerintah kota Bekasi, dimana proses persidangan telah dilakukan dan dimenangkan seluruhnya oleh kantor Hukum Ismail sampai kepada Putusan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan tetap.

Atas permohonan eksekusi oleh kantor Hukum Ismail penetapan eksekusi (Aanmaning) kepada Pemerintah kota Bekasi sebagai Termohon Eksekusi pun telah di layangkan oleh ketua Pengadilan Negeri Bekasi, tinggal satu langkah lagi pelaksanaan eksekusi terhadap obyek gugatan berupa tanah dan bangunan pasar Semi Induk Pondokgede.

Namun Hadi Surya secara sepihak melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak tanpa adanya penyelesaian hak Retensi kepada kantor Hukum Ismail, alasan itulah yang mendasari kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Bekasi, demikian disampaikan Ismail awak Media. Selasa(13/01/2026).

Lanjut menurut Ismail kepada awak Media,"Perkara gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya selaku Tergugat  terdaftar di kepaniteraan pengadilan Negeri Bekasi Nomor Perkara 572/Pdt.G/2025/PN.Bks agenda sidang telah memasuki tahapan mediasi, pada kesempatan tersebut Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat Hadi Surya untuk komunikasi diluar pengadilan kepada kantor Hukum Ismail selaku Penggugat untuk melakukan upaya Kesepakatan yang dituangkan di dalam akta perdamaian,"ucap Ismail.

"Hasil daripada upaya tersebut apakah tercapai kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan disampaikan kepada Hakim Mediator 2 (dua ) Minggu yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, apabila tidak tercapai kesepakatan maka gugatan akan dilanjutkan.

Ismail menyampaikan kepada awak Media,"Sesungguhnya gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya kliennya sendiri tidak perlu terjadi, tetapi gugatan terpaksa dilayangkan oleh kantor Hukum Ismail karena Hadi Surya telah menciderai hukum  dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak dan mengingkari kesepakatan succes fee yang telah disepakati di Notaris.

"Namun demikian didalam forum mediasi ini masih terbuka kepada Hadi Surya selaku Tergugat untuk memenuhi kesepakatan- kesepakatan yang dapat diterima oleh kantor Hukum Ismail sebelum gugatan dilanjutkan,  perdamaian merupakan hal yang indah  namun demikian kesepakatan tersebut setidaknya selaras dengan isi daripada gugatan Penggugat.

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media menurut Ismail yang telah 20 (dua puluh) tahun malang melintang sebagai Advokat belum pernah melayangkan gugatan kepada kliennya sendiri, namun hal ini adalah sebagai pembelajaran dan hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera kepada siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan ingkar janji terhadap suatu hal yang telah disepakati.

"Hal tersebut ada konsekuensi hukumnya apabila kesepakatan tersebut oleh salah satu pihak mengingkarinya, konteksnya dalam perkara ini gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Ismail kepada Hadi Surya sebagai Tergugat adalah konsekwensi hukum atas perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Hadi Surya sesuai ketentuan yang berlaku, semoga didalam forum mediasi ini adanya kesepakatan yang dapat diterima oleh kantor Hukum Ismail sebagai Penggugat dengan Hadi Surya sebagai Tergugat,"pungkasnya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar