๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—”๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฆ๐—ถ๐˜€๐˜„๐—ฎ ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—•๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ถ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ถ ๐—จ๐—ท๐—ถ๐—ฎ๐—ป,๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ฎ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ง๐˜€ ๐—ก๐—ฒ๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฎ ๐—•๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐—ป๐—ถ...

๐—•๐—˜๐—ž๐—”๐—ฆ๐—œ,๐— ๐—˜๐——๐—œ๐—” ๐—ก๐—˜๐—ช๐—ฆ ๐—œ๐—ก๐——๐—ข๐—ก๐—˜๐—ฆ๐—œ๐—”- Kepala MTs Negeri 2 Kota Bekasi,H.Imroni, membantah pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada 30 Januari 2026 terkait dugaan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar infak dan sedekah.

Menurut H.Imroni,"informasi tersebut tidak benar.Ia menegaskan bahwa seluruh siswa MTs Negeri 2 Kota Bekasi tetap mengikuti ujian sebagaimana mestinya.

“Tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian. Anak tersebut tetap ikut ujian, nilainya baik, dan dinyatakan lulus,”ujar H.๐—œmroni saat dikonfirmasi awak media.
MTs Negeri 2 Kota Bekasi yang berlokasi di Jl.Pedurenan No.10, RT 001/RW 003, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjalankan seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, H.Imroni menjelaskan," bahwa pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan di lingkungan madrasah negeri berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

“Aturan ini mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite madrasah serta bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh kepala madrasah dan pengurus komite,”tandasnya.

"Ia menambahkan,bahwa seluruh Madrasah Negeri,mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis, bukan Kemendikbud.

Sementara itu, Abdul Rozaq, pengamat pendidikan madrasah negeri, membenarkan pernyataan tersebut.Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana di madrasah negeri memang mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.

“Seluruh madrasah negeri menggunakan aturan Dirjen Pendis sebagai pedoman pengelolaan dana komite pendidikan,”ucapnya.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Camat Pondokgede Dan Lurah Jatimakmur,Memantau Adanya Rumah Terkena Angin Puting Beliung

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar