Sidang Gugatan Wanprestasi Kantor Hukum Ismail Terhadap Tergugat Hadi Surya Berlanjut

Ismail (Kuasa Hukum)'Ismail dan Rekan'Selaku Penggugat Hadi Surya

BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Perseteruan antara kantor Hukum Ismail selaku Penggugat dengan Hadi Surya selaku Tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, ruang mediasipun sudah tertutup karena kantor Hukum Ismail selaku Penggugat menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh Tergugat, persidangan terbuka untuk umum dilanjutkan pada  hari Selasa tanggal 10 /3/2026 namun Tergugat Hadi Surya tidak mengadiri persidangan dengan alasan sedang sakit dan tidak juga menunjuk pengacara atau kuasa hukum, hal tersebut disampaikan kantor Hukum Ismail ( Penggugat) kepada awak media.Selasa (10/03/2026).

Lebih lanjut Ismail menyampaikan kepada awak media,"sebelumnya kantor Hukum Ismail telah mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Tergugat Hadi Surya untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi secara kekeluargaan namun somasi tersebut tidak di tanggapi oleh Hadi Surya, karena tidak mendapatkan tanggapan akhirnya kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan wanprestasi Kepada Hadi Surya terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi No.572/Pdt.G/2025/PN Bks.

"Hal senada disampaikan oleh R.Wijaya Sigalingging anggota associates kantor Hukum Ismail menurutnya sebenarnya gugatan ini tidak perlu terjadi karena Tergugat Hadi Surya adalah klien daripada kantor Hukum Ismail sendiri, yang perkaranya habis habisan telah diperjuangkan oleh kantor Hukum Ismail sampai mencapai kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali ( PK )  gugatan tersebut diajukan apabila membaca isi surat gugatan adalah dilatarbelakangi adanya pengingkaran terhadap perjanjian kesepakatan yang telah disepakati Tergugat Hadi Surya kepada kantor Hukum Ismail, salah satunya pencabutan surat kuasa secara sepihak kepada kantor Hukum Ismail,"ucap Ismail.

"Menurut Ismail,"selama menjalankan profesi sebagai Pengacara hampir 20 tahun beracara dan puluhan kasus yang di tanganinya baru mengalami hal seperti ini mengajukan gugatan kepada kliennya sendiri, pasalnya klien-klien yang terdahulu maupun sekarang ini tidak ada sampai melakukan pengingkaran seperti Tergugat Hadi Surya.semua permasalahan dapat diselesaikan secara internal dari hati kehati, namun demikian tidak terjadi pada Tergugat Hadi Surya yang lebih menonjolkan ego dan kesombongan dari Hadi Surya sehingga kantor Hukum Ismail terpaksa harus melakukan gugatan di pengadilan.

Nasi sudah menjadi bubur, gugatan sudah di daftarkan sekarang ini Tergugat Hadi Surya selalu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit, waktu melakukan pencabutan surat kuasa kantor Hukum Ismail banyak sekali pahlawan disekitar Hadi Surya namun demikian disaat menghadapi gugatan seperti ini Tergugat Hadi Surya tidak ada yang mau peduli menjadi pendampingnya, namun gugatan tetap berlanjut demikian.

Mengakhiri pembicaraan kepada awak media Ismail menyampaikan bahwa Majelis Hakim memberikan tenggang waktu terakhir dengan peringatan kepada tergugat Hadi Surya untuk hadir di persidangan untuk memberikan jawaban dan eksepsi atas gugatan kantor Hukum Ismail, bila tidak hadir juga maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda persidangan tanpa dihadiri Tergugat dengan konsekwensi putusan verstek dikabulkannya gugatan tanpa dihadiri Tergugat,"pungkas Ismail.(Sup).

Postingan populer dari blog ini

Keluhan Warga Wisma Asri Rw.02 Teluk Pucung Meminta Keadilan Kepada Gubenur Jawa Barat Terkait Penggusuran

Hayooo Bergabung Di'RICH'Jatiwaringin,Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar

Tasyakuran Taman Merdeka PKP.2 RW.04 Jatibening Baru,Warganya Bilang Begini...