Diduga Kangkangi Permendagri dan Permendikdasmen, Terkait Pengangkatan Bendahara BOS
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Peraturan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 secara tegas melarang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS agar mereka fokus pada tugas mengajar. Bendahara BOS diwajibkan dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi. Pengecualian guru untuk menjadi bendahara hanya berlaku jika di sekolah tersebut sama sekali tidak tersedia Tendik ASN.
Jika sekolah nekat mengusulkan guru padahal ada Tendik yang memenuhi syarat maka sangsi nya pembatalan SK pengangkatan oleh pemerintah daerah, penolakan pencairan dana, hingga potensi temuan pemeriksaan (temuan administratif) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena melanggar prosedur tata kelola keuangan dan juga evaluasi jabatan bagi Kepala Sekolah.
Aturan yang menetapkan larangan bagi guru untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOSP/BOS dan mengatur pengelolaannya secara rinci tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP.
Sedangkan peraturan pengangkatan bendahara BOS secara spesifik harus ditunjuk dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) ASN yang memiliki kompetensi di bidang penatausahaan keuangan, bukan dari pendidik atau guru sebagaimana Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP dan kententuan syarat untuk menduduki jabatan bendahara Bos.
Berdasarkan kebijakan teknis dari kementerian, guru dilarang keras menjabat sebagai bendahara sekolah agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada kegiatan belajar mengajar.
Sedang kan Bendahara BOS secara spesifik harus ditunjuk dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) ASN yang memiliki kompetensi di bidang penatausahaan keuangan, bukan dari pendidik atau guru.
Namun Aneh nya justru SMAN 10 Kota Bekasi melalui SK ( Surat Keputusan) menunjuk dan menetapkan Bendahara Bos melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada Ibu Maylia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur sipil negara (ASN) sedangkan keberadaan tenaga kependidikan (tendik) ASN ada di sekolah tersebut.
"Menurut Ismail Praktisi hukum dan juga sebagai pengacara sangat miris dgn meritokrasi yang carut marut dan terkesan ada unsur kepentingan. Suherlan juga mengingat kan sekolah harus berhati-hati dengan situasi ini sebab pengelolaan anggaran ini menyangkut uang negara yang bersumber dari pajak rakyat sehingga harus transparansi," tandasnya.
Ismail juga menambahkan,"dengan tidak mengusulkan nama yang bukan dari Tenanga kependidikan (tendik) ASN dan justru mengusulkan nama seseorang dari pendidikan Guru jelas ini sangat bertentangan dengan amanat undang-undang maka SMAN 10 Kota Bekasi diduga telah mengangkangi peraturan kemendagri dan kemendikdasmen yang sebagaimana telah di uraikan
Hemat saya sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera merevisi dan mengevaluasi kembali terkait dengan penunjukan dan penetapan bendahara Bos SMAN 10 Kota Bekasi yang bukan dari Tenanga kependidikan (Tendik)ASN. melainkan dari pendidikan guru, sehingga keputusan dan penunjukan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif tidak bertentangan dgn hukum dan berlandaskan keadilan sehingga tidak cacat hukum dalam tata pengelolaan keuangan,"ucapnya.
Masih menurut Ismail,"sebaiknya untuk menciptakan situasi kondusif dan jalan nya meritokrasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menarik kembali SK tersebut dan menetapkan seseorang yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang sudah di tuangkan dalam peraturan tersebut," pungkasnya.(S).