Lahan Fasos dan Fasum Di Kota Bekasi Banyak Yang Dibangun Permanen Dikomersilkan Oleh Oknum
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Padahal sudah jelas,Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana.
sebagaimana diatur dalam Pasal 69, yakni pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dan di jelaskan pada tata ruang dan hukum publik di kota Bekasi bahwa penggunaan lahan fasos dan fasum untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran serius. Fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau, taman, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial masyarakat lainnya.
Hasil penelusuran tim media online matapenanews.com.senin (22 Juni 2026)hal tersebut terjadi di kelurahan Jatiwaringin,RT.01 RW.013, perumahan Jatiwaringin asri,kecamatan pondok gede,
Saat di konfirmasi media penyewa menjelaskan bahwa saya nyewa lewat pengurus RW 13 bang, jelas nya.
Padahal, lahan fasos dan fasum tersebut sudah dijadikan bangunan komersial sejak sekitar tahun 2014 dan masih beroperasi hingga sekarang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset publik.
Pihak dinas tata ruang bagian panwasDal ,kota Bekasi saat di konfirmasi melalui wa mengatakan "Baik bang akan kami tindak lanjuti.jelasnya.
Warga masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Bekasi.melalui dinas Tata Ruang(Distaru)segera melakukan audit dan verifikasi status lahan, serta menertibkan penggunaan fasos dan fasum sesuai peruntukannya.
Transparansi dalam pengelolaan aset publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur wilayah.(S).