Sidang Kedua Terkait Penggelapan Mobil Expedisi, Korban Sekaligus Saksi Dihadirkan
Suasana Dalam Persidangan,Terkait Penggelapan
JAKARTA,MEDIA NEWS INDONESIA-Sidang Perkara nomer 451/Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Utara dilakukan sudah tahap kedua,kali ini didalam persidangan Majelis Hakim meminta saksi sekaligus korban.Haji.Muhammad.Yunus selaku saksi dan korban sudah dihadirkan didalam persidangan terkait kasus penggelapan ini.Kamis(09/07/2026).
Hadir didalam persidangan ini terdakwa atas nama DH(52)tahun,beliau adalah Direktur Expedisi RAAND Putra Borneo beralamat Kantor di Pejuang Estate Blok PA 4/25 Kota Bekasi, terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ketingkat Mahkamah Agung dan gugatan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung,DH memang dihadirkan untuk dakwaan yang sudah dituduhkan kepada beliau.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim menyakatakan,"apakah dalam persidangan ini saksi sekaligus korban diadakan mediasi perdamaian terhadap terduga penggelapan atas nama DH(52)tahun mau berdamai atau tidak," ucap Hakim Ketua.
Haji.Muhammad.Yunus sebagai saksi dan juga sekaligus korban dengan lantang menjawab"tidak ada perdamaian",kemudian Majelis Hakim masih terus menanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU),bahwa Haji.Muhammad Yunus pada waktu di Polres Jakarta Utara beritikad dalam kasus ini tidak ada perdamaian.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU),Hakim mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Haji.Muhammad Yunus yang dilakukan oleh terduga total seluruhnya sebesar Rp.600.000.000(enam ratus juta rupiah),hal inilah seorang Haji.Muhammad.Yunus enggan diajak berdamai dan tetap dilanjutkan perkara ini di Pengadilan sampai tuntas.
Hasil sidang yang digelar di PN.Jakarta Utara pada pukul.14'³⁰ menghadirkan baik terduga kasus penggelapan atas nama DH(52)tahun dan juga saksi sekaligus korban atas nama Haji.Muhammada.Yunus,bahwa terduga penggelapan atas nama DH(52)akan melawan.
Tersangka telah melanggar pasal 472 undang-undang baru 2023 yang mana ancamannya penangguhan penahanan tetapi ditahan oleh ketua majelis Hakim,tentunya ini menjadi catatan buat kita,bahwa seorang terduga pelaku dengan seenaknya menggunakan dana perusahaan,tanpa memberitahukan terkait keuangan.
Majelis Hakim akhirnya mengetuk palu menutup sidang,dan sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal.14-07-2026,tentunya majelis Hakim meminta kepada terduga tersangka dan juga Kuasa Hukum nya untuk bisa menghadirkan saksi dari pihak DH.
Sebelumnya Polresta Banjarmasin bekuk DPO Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua mobil ekspedisi
yang ditangkap di Banjarmasin beberapa waktu lalu.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara (Jakut) selama hampir dua tahun kabur dan bersembunyi di Banjarmasin.
Pelaku berinisial DH (52), yang masuk DPO diduga menggelapkan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan, di mana dua unit tersebut sudahdibalik nama oleh pelaku
Selanjutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku di Banjarmasin.
“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita,”ujarnya.
Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo. Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.
Owner perusahaan HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023. Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.
Dalam putusan banding, ucapnya, pelaku kembali dinyatakan kalah. Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin.
“Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk selanjutnya menjalani proses hukum,”ujarnya.(S).