Sidang Pertama Terduga Kasus Penggelapan Di Gelar Di PN. Jakarta Utara

JAKARTA-MEDIA NEWS INDONESIA-Sidang Perkara nomer 451/Pidana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN)Jakarta Utara dilakukan,sidang menghadirkan terdakwa atas nama DH(52)tahun,beliau adalah Direktur  Expedisi RAAND Putra Borneo beralamat Kantor di Pejuang Estate Blok PA 4/25 Kota Bekasi, terdakwa melakukan gugatan perdata kepada korban sampai kasasi ketingkat Mahkamah Agung dan gugatan terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung,DH memang dihadirkan untuk dakwaan yang sudah dituduhkan kepada beliau.Selasa(08/07/2026).

Kuasa hukum Haji.Yunus,Iyus Soliwanto kepada awak media menjelaskan,"Alhamdulillah pada hari ini adalah sidang yang pertama perkara nomer 451/ pidana yang mana memang sudah beberapa kali tertunda,agenda sidang tadi itu adalah dakwaan dari JPU(Jaksa Penuntut Umum) yang sudah dibacakan di depan majelis hakim,dan  begitu juga di karena ini sidang dibuka oleh umum banyak sekali pengunjung yang kebetulan berada di Pengadilan ini  menyaksikan acara tersebut,"jelasnya.

"Dakwaan tersebut bahwasanya tersangka telah melanggar pasal 472 Kalau nggak salah  itu undang-undang baru 2023 yang mana ancamannya penangguhan penahanan tetapi ditahan oleh ketua majelis,dan Alhamdulillah Kamis besok tanggal 9 Muhammad Yunus untuk hadir, Haji.Muhammad yunus ini apakah menerima perdamaian daripada tersangka...?Saya selaku PH(Penasehat Hukum) 100% menolak.

Proses ini sudah 3 tahun lebih yang pertama memang si tersangka ini tidak mempunyai itikaf baik,dan yang kedua mungkin kita bisa mengetahui bahwa persidangan ini melalui proses terakhir artinya bahwa tersangka ini masih berupaya melarikan diri dan terlepas daripada sangkaan pihak kepolisian mensrealnya dia berbuat itu sudah ada,"tandasnya.

"Sekarang ini minta penundaan kepada pihak majelis juga untuk ditolak mengenai permohonan faktanya kan udah jelas ini prosesnya kan sudah 3 tahun jadi  secara materi rugi kan hanya tiba-tiba di penghujung jalan persidangan damai dan selesai sebagai manusia pada umumnya nggak tidak akan  menerima begitu saja,biarlah tersangka ini menerima hasil perbuatannya sendiri.

"Jadi biarlah proses pengadilan ini terus berjalan tersangka meminta berdamai itu sah-sah saja kuncinya ada di pihak korban yaitu Muhammad.Yunus dan  Saya katakan ini tidak mungkin terjadi untuk menerima perdamaian kita lihat saja nanti di persidangan  besok di tanggal 9 ini," tuturnya.

"Harapan Saya adalah yang pertama Haji.Muhammad.Yunus menolak perdamaian yang kedua proses hukum ini tetap berjalan menurut sesuai dengan tuntutan dari JPU(Jaksa Penuntut Umum) ini fakta bahwasanya apa bukti-bukti selama ini di sidik maupun dilidik bahwa itu benar adanya tanpa rekayasa sesuai dengan aturan yang yang berlaku jadi siapa yang berbuat kesalahan,dia yang menanggung akibatnya,"harapnya.

Sebelumnya Polresta Banjarmasin bekuk DPO Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua mobil ekspedisi
yang ditangkap di Banjarmasin beberapa waktu lalu.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk  buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara (Jakut) selama hampir dua tahun kabur dan bersembunyi di Banjarmasin.

Pelaku berinisial DH (52), yang masuk DPO diduga menggelapkan satu unit truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satu unit mobil Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan, di mana dua unit tersebut sudah dibalik nama oleh pelaku dengan memalsukan Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP HM Yunus dimana sudah dilaporkan juga sama yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku di Banjarmasin.

“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 Wita,”ujarnya.

Eru menjelaskan kasus tersebut bermula ketika DH yang menjabat Marketing Manager di PT BBM diduga membawa kabur dua kendaraan operasional perusahaan dari kantor di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah itu, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja.

Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo. Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.

Owner perusahaan HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023. Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.

“Korban juga sempat menempuh gugatan perdata dan memenangkan perkara itu, tetapi pelaku mengajukan banding sehingga proses hukumnya memakan waktu hampir dua tahun,” kata Kasat Reskrim.

Dalam putusan banding, ucapnya, pelaku kembali dinyatakan kalah. Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin.

“Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk selanjutnya menjalani proses hukum,”ujarnya.(S).