Diduga Terbit Berdasarkan Alas Hak Yang Salah Dalam Program PTSL 2018
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA– Sengketa pertanahan kembali mencuat di wilayah Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Para ahli waris dari Syaih bin Ocon secara resmi menolak dan menuntut keadilan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib.Sabtu(08/08/2026).
SHM tersebut diterbitkan berdasarkan
Akta Pembagian Hak Bersama / APHB No. 1363/2015* yang dibuat oleh *PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH.
Menurut kuasa hukum para ahli waris, terdapat kekeliruan mendasar dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711,Padahal secara riwayat dan fakta di lapangan, objek tanah tersebut memiliki alas dasar yang sah yaitu *C 278 atas nama Syaih bin Ocon*,” ujar kuasa hukum ahli waris.
Pihak ahli waris menilai bahwa program PTSL 2018 yang seharusnya bertujuan memberikan kepastian hukum, justru dalam kasus ini mencederai hak para ahli waris. Mereka menduga telah terjadi kesalahan administrasi dan verifikasi data riwayat tanah pada saat proses sertifikasi.
“Kami menuntut keadilan. Ini tanah warisan dari Syaih bin Ocon. Alas haknya jelas C 278. Tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain dengan alas dasar C 711. Kami minta BPN Kota Bekasi dan pihak terkait segera menelusuri dan membatalkan sertifikat yang cacat administrasi ini,” tegas perwakilan ahli waris.
Saat ini para ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi dan siap menempuh jalur hukum baik administratif maupun perdata untuk membatalkan SHM 15074.
Pihak ahli waris berharap *Badan Pertanahan Nasional / BPN Kota Bekasi,Kantor Kelurahan Jati Bening. dan APDESI dapat segera memfasilitasi mediasi serta melakukan audit ulang terhadap proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di lokasi tersebut.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa ke pengadilan,” tutup kuasa hukum.
1. PTSL / Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah untuk percepatan sertifikasi tanah.
2. Asas praduga sah berlaku pada setiap sertifikat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.(S).