Dua Kali Rencana Pertemuan Dengan Lurah Jatibening,Namun Hanya Janji-Janji Saja
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA- Sengketa pertanahan di kawasan Perumahan Depkes, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris Syaih Bin Ocon melalui kuasa hukumnya dari Kantor RMD & Partner meminta Kelurahan Jati Bening segera memfasilitasi mediasi terkait perbedaan data alas hak tanah yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah dua kali rencana pertemuan antara Kuasa Hukum Ahli Waris Syaih Bin Ocon dan Lurah Jati Bening Jamaludin tidak terlaksana.
Persoalan berawal dari keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15074 atas nama Ahmad Idham Cholib. Berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris, sertifikat tersebut diterbitkan dengan dasar APHB Nomor 1363/2015 yang dibuat oleh PPAT Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, SH., M.Kn.
Kuasa hukum ahli waris, Mardani, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan SHM tersebut. Menurut dia, terdapat perbedaan antara alas hak yang tercantum dalam proses penerbitan sertifikat dengan data yang diyakini pihak ahli waris sebagai riwayat tanah tersebut.
“Alas dasar yang digunakan dalam proses penerbitan SHM 15074 adalah C 711. Padahal berdasarkan riwayat dan fakta yang kami miliki, objek tanah tersebut memiliki alas dasar C 278 atas nama Syaih Bin Ocon,” ujar Mardani, Jumat (14/8/2026).
Pihak ahli waris menilai perbedaan data tersebut perlu segera diklarifikasi oleh instansi yang berwenang, terutama karena objek tanah berkaitan dengan hak waris keluarga Syaih Bin Ocon.
Perwakilan ahli waris, H. Dina Bin H. Syaih, meminta agar proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami meminta keadilan dan kepastian hukum. Ini merupakan tanah warisan dari Syaih Bin Ocon. Alas hak yang kami pegang adalah C 278. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana kemudian muncul SHM atas nama AIC dengan dasar C 711 tanpa persetujuan para ahli waris,” katanya.
Menurut pihak ahli waris, masih terdapat tiga anak kandung Syaih Bin Ocon yang masih hidup. Mereka meminta seluruh pihak terkait terlebih dahulu memeriksa riwayat kepemilikan, dokumen administrasi, serta proses penerbitan sertifikat.
Pihak ahli waris juga meminta Kantor Pertanahan Kota Bekasi melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan SHM Nomor 15074, termasuk dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Untuk memperoleh kepastian mengenai data pertanahan tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris Syaih Bin Ocon telah mengajukan surat permohonan jawaban dan klarifikasi kepada Kantor Kelurahan Jati Bening terkait data Letter C 278 dan C 711.
Mardani mengatakan klarifikasi dari pihak kelurahan dinilai penting untuk mengetahui riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.
“Karena dua kali rencana pertemuan dengan Pak Lurah Jamaludin tidak terlaksana, kami berharap ada kepastian jadwal dan itikad baik untuk segera memfasilitasi mediasi. Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah,” ujar Mardani.
Menurutnya, mediasi diperlukan agar seluruh pihak dapat mempertemukan data dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Pihak ahli waris juga berharap Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan Kelurahan Jati Bening dapat melakukan pemeriksaan serta pencocokan kembali terhadap data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan C 278, C 711, dan SHM Nomor 15074.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihak ahli waris masih mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan mediasi. Namun, apabila tidak terdapat titik temu atau klarifikasi yang memadai, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur administratif maupun perdata.
“Kami tetap mengedepankan musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian dan klarifikasi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, baik secara administratif maupun perdata,” kata Mardani.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keabsahan alas hak C 278 dan C 711 serta proses penerbitan SHM Nomor 15074 masih menjadi objek yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Karena itu, verifikasi dokumen dan penjelasan dari pihak Kelurahan Jati Bening, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan riwayat tanah tersebut.(S).