Sidang Terkait Penggelapan Mobil Expedisi,Pelaku Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan
JAKARTA,MEDIA NEWS INDONESIA-Sidang terkait penggelapan expedisi hari ini adalah babak akhir disidangkan,Perkara dengan Nomer.451/Pid.B/2026/PN.Jakarta Utara digelar,sekaligus terdakwa DH(52)tahun ikut dihadirkan,pada sidang terbuka hari ini yang dimulai pada pukul.15.³⁰ memutuskan bahwa terdakwa akan diberikan vonis.Kamis(27/08/2026)
Sidang hari ini yang dipimpin langsung oleh Ketua.Hakim Muhammad Irsyad,SH.,M.H,Halim Anggota.1 adalah Catur Bayu Sulistiyo,S.H dan Hakim Anggota.2 adalah Sorta Ria Neva,S.H.,M.Hum.ketiga Hakim inilah yang memutuskan jalannya sidang perkara terkait kasus penggelapan ini.
Kuasa Pelapor Abdul Rojak.ST Ius Soliwanto kepada awak media menjelaskan,"Pelaku ini yang pertama dari kami selaku korban ya di perkara nomor 451 Pid.B/2026/PN.Jakarta Utara,bahwa yang pertama kami menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini,Ketua Majelis yang dipimpin oleh Bapak.Muhammad Irsyad,SH.,M.H telah memutus perkara selama 1 tahun 4 bulan atas terdakwa saudara Deni Hermansyah,"jelas Ius.
"Putusan ini nanti kami akan coba berdialog dengan JPU(Jaksa Penuntut Umum)apakah ini memang kita terima atau belum,dan nanti kami sampaikan kepada pelapor,karena tuntutan dari JPU itu selama 3 tahun,ini diputus hanya 1 tahun 4 bulan artinya tidak ada 50% nya ini hanya 45% nya saja.
"Seharusnya itu 75% yang harus menjadi keputusan Majelis Hakim artinya 2 tahun,dan Saya selaku Kuasa Hukum pelapor dan akan mencoba berdiskusi dengan pelapor,kedua terkait masalah terdakwa saudara Deni Hermawansyah yang hanya divonis 1 tahun 4 bulan seperti kita lihat tadi bahwa mereka sedang berdiskusi dengan Kuasa Hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk satu minggu kedepan,"tuturnya.
"Apakah mereka ini naik banding atau tidak,kita tunggu saja yang pasti kita hormati putusan ini yang lebih penting lagi bahwa negara sudah memutus bahwa terdakwa sudah melakukan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan itu yang harus digarisbawahi,bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan,artinya seumur hidupnya itu dia telah melakukan satu kejahatan pidana.
"Yang paling pokok seharusnya keinginan kami sesuai dengan putusan tuntutan JPU 3 tahun,tapi sekurang-kurangnya itu kan 2/3 nya yaitu 2 tahun,tapi ini kenapa Ketua Majelis ini memutus 1 tahun 4 bulan dan kamipun tidak tahu ada pertimbangan-pertimbangan apa yang diputuskan oleh Ketua Majelis ini,"pungkasnya.
"Yang pasti kami menghormati keputusan ini jadi kalau terdakwa melakukan banding dari putusan Hakim tentu mereka akan mengurangi yang sudah didakwaan bahkan mungkin tidak mau menerima putusan Hakim itu bahwa dia itu melakukan satu kesalahan tetapi nanti Pengadilan akan mempelajari apakah sesuai dengan tuntutan JPU atau mengabulkan permohonan dari terdakwa.
"Ini ada di JPU nya ada di tingkat banding Pengadilan Tinggi yang kita belum tahu,dan harapan kami sesuai dengan tuntutan JPU(Jaksa Penuntut Umum)yaitu vonis selama 3 tahun itu adalah harapan kami,sekali lagi bahwa Negara sudah mengakui bahwa terdakwa adalah melakukan suatu kejahatan yang sangat luar biasa sekali.
"Menghidupi nafkah keluarganya dengan mencari rezeki yang tidak halal, kalau anak dan istrinya mengaggap bahwa ayahnya baik, kenapa harus dipenjara, kebalikannya, berarti terdakwa ini adalah mencari hasil nafkah yang tidak benar rezeki(haram),"harapnya.
Kasus penggelepan dengan nomer perkara 451/Pid.B/2026/PN. Jakarta Utara sidang perkaranya dimulai tanggal. 11 Juni 2026 menghadirkan terdakwa atas nama DH(52) tahun di Ruang Sidang Subekti.Terdakwa dituntut hukuman penjara oleh JPU selama 1 tahun 4 bulan atas tuduhan penggelapan mobil expedisi yang dimiliki oleh Owner HM.Yunus.
Pelaku berinisial DH(52) yang masuk dalam DPO(Daftar Pencarian Orang)diduga menggelapkan 1 unit mobil truck Hino bernomor Polisi B.9438.UEK,dan 1 unit mobil Honda CR-V warna putih metalik bernomor Polisi B.3LQS milik Perusahaan expedisi PT.BBM sejak tahun 2023.(S).