Kematian Anggota Polairud Laurentius Faldo Fernandes Disorot,Keluarga Desak Polda Metro Jaya Ungkap Motif Dan Kronologi
TANGERANG,MEDIA NEWS INDONESIA-Kematian Laurentius Faldo Fernandes, anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disebut bertugas di lingkungan Polisi Perairan dan Udara (Polairud), menuai perhatian keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka mendesak Polda Metro Jaya mengusut perkara tersebut secara transparan, mengungkap motif serta kronologi kejadian, dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Wilfridus Watu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, bersama keluarga dalam keterangan kepada awak media, Jumat (16/10/2026). Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kuasa hukum, korban diduga meninggal dunia akibat tindakan yang melibatkan seorang juniornya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian melalui penyidikan kepolisian.
Wilfridus mengatakan keluarga sangat terpukul atas kepergian almarhum. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga melihat sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka di bagian belakang. Jenis proyektil yang diduga mengenai korban serta penyebab pasti kematiannya belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.
“Kami menyerahkan proses penyidikan kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Namun, kami berharap perkara ini diungkap seterang-terangnya, mulai dari motif, kronologi, hingga pihak-pihak yang mungkin terlibat,” ujar Wilfridus dalam keterangannya.
Rince, salah seorang anggota keluarga korban, menuturkan bahwa pihak keluarga menerima informasi mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 17.30. Setelah memperoleh kabar, keluarga bergegas menuju rumah sakit untuk melihat kondisi korban.
Menurut penuturannya, ia melihat adanya jahitan pada bagian leher dan kepala serta luka sayatan pada lengan korban. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga menerima informasi mengenai dugaan luka akibat senjata tajam dan tembakan yang disebut menggunakan peluru karet.
Meski demikian, jenis senjata, jenis proyektil, jumlah luka, serta hubungan luka-luka tersebut dengan penyebab kematian belum dapat dipastikan secara independen. Hal-hal tersebut perlu dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan medis dan forensik serta keterangan resmi penyidik.
Rince juga menceritakan upayanya menghubungi keluarga korban di Kupang untuk menyampaikan kabar duka dan membicarakan informasi mengenai rencana autopsi. Menurut keterangannya, ia sempat menghubungi orang tua korban, tetapi akhirnya berkomunikasi dengan seorang kerabat bernama Untung.
Informasi mengenai pelaksanaan autopsi dan hasil pemeriksaan jenazah masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kuasa hukum korban meminta Kapolri dan jajaran kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang menyuruh, turut melakukan, membantu, atau menghalangi proses pengungkapan perkara, pihak tersebut harus ditindak sesuai hukum.
“Kami meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada satu orang. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diungkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian substansi permintaan kuasa hukum dalam keterangannya.
Wilfridus juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, seorang terduga pelaku disebut telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Namun, status hukum orang tersebut, peran yang disangkakan, serta perkembangan penanganan perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Karena korban dan orang yang diduga terlibat disebut berada dalam institusi yang sama, keluarga meminta atasan terkait memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan. Mereka berharap tidak ada informasi penting yang diabaikan dan seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penerapan Pasal 459 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Namun, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini belum dapat dipastikan secara independen. Kepolisian perlu memberikan konfirmasi mengenai pasal yang digunakan, status perkara, status hukum pihak yang diperiksa, serta dasar hukum yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana secara tepat sesuai fakta dan alat bukti. Keluarga juga meminta agar kemungkinan keterlibatan pihak lain diperiksa apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung.
Hingga naskah ini disusun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri telah dimintai konfirmasi mengenai perkara tersebut. Namun, belum ada jawaban yang diterima redaksi.
Redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai kronologi kejadian, motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa, hasil pemeriksaan medis atau forensik, status hukum pihak yang diduga terlibat, serta pasal yang diterapkan penyidik.
Keterangan dari pihak kepolisian penting untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi dan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada keterangan keluarga maupun kuasa hukum.
Redaksi membuka ruang bagi Polri, Polda Metro Jaya, satuan kerja terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar penyebab kematian Laurentius Faldo Fernandes dapat terungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.(S)