Gubug Pedagang Kaki Lima(PKL)Yang Ada Dipinggiran Jalan Tol,Jatibening Akhirnya Digusur
BEKASI,MEDIA NEWS INDONESIA-Memdirikan gubuk atau lapak kaki lima di area lahan Jasa Marga(yang merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalan/Rumaja atau Ruang Milik Jalan/Rumija Tol)merupakan tindakan ilegal,larangan dan sanksi pidana terkait hal tersebut diatur dalam pasal 63 Umdang-Undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Hal ini terjadi di wilayah RT.03/Rw.07 Kelurahan Jatibening,Kecamatan Pondokgede,Kota Bekasi,warga memanfaatkan sarana dan prasarana lahan Jasamarga tersebut tanpa adanya ijin dari pihak terkait.Rabu(04/11/2026).
Tidak dipungkiri lagi bahwa hal ini menjadi pemicu banyaknya warga sekitar yang memanfaatkan lahan tersebut untuk berjualan,dari Aparatur Sipil Negara(ASN) yang bergabung oleh pihak terkait antara lain dari Distaru(Dinas Tata Ruang),UPTD.DBMSDA,UPTD.LH,UPTD.Wasbang,UPTD.Dishub,Kapolsek Pondokgede,Koramil,Staf.Trantib Pondokgede,Satpol.PP,Satlinmas,dan dari Jasamarga.
Dalam kegiatan penggusuran tersebut terjun langsung Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah,Lurah.Jatibening Jamaluddin,dan juga Kasitrantib Zainuddin.Pengghsuran tersebut dintakan aman terkendali dan tidak ada gesekan sekecil apapun dan juga kondusif.
Ada beberapa pedagang kaki lima yang sudah berjualan,namun dengan adanya pembongkaran ini sebagian pedagang sudah membongkar sendiri dagangannya,ada salah satu posko Ormas FBR yang berdiri sejajar dengan para pedagang kaki lima ini,namun perlu waktu lagi untuk dibongkar.
Dari pihak Ormas FBR tersebut untuk meminta waktu lagi untuk dibongkar,namun dari pihak Dinas menyetujui dan sepakat keinginan dari pihak Ormas FBR tersebut.Tentunya lambat laun dipastikan akan dibongkar juga,tetap saling kordinasi antara pihak Ormas dengan para pihak terkait perihal penggusuran ini.
Larangan mendirikan gubuk,lapak pedagang kaki lima(PKL)atau bangunan liar diarea lahan milik jalan tol(yang dikelola oleh Jasamarga atau badan usaha jalan tol lainnya)secara hukum dilarang keras dan tidak diperbolehkan.
Larangan ini diatur dalam regulasi utama berikut:
Peraturan Pemerintah(PP)Nomer.15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat(1)huruf a PP nomer.15/2005.Ruang Milik Jalan Tol(Rumija Tol)hanya diperuntukan bagi:
-Ruang Manfaat Jalan Tol.
-Penambahan Lajur Lalu Lintas.
-Ruamg untuk pengamanan jalan.
Pemanfaatan lain diluar fungsi yersebut(seperti iklan,atau utilitas)harus memiliki ijin resmi dan memenuhi standar keselamatan.Gubuk atau lapak PKL tidak memenuhi kriteria ini dan dikategorikan sebagai pelanggaran ruang jalan tol.(S).